Prof. Dr. M. Amin Suma, SH, MA, MM : RUU KUHP Selaras dengan Hukum Pidana Islam

Prof. Dr. M. Amin Suma, SH, MA, MM : RUU KUHP Selaras dengan Hukum Pidana Islam

Auditorium Prof. Dr. Harun Nasution, BERITA UIN Online--Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang diajukan pemerintah kepada DPR dinilai lebih baik dan sesuai dengan budaya masyarakat Indonesia. Selain itu, dalam masalah pidana, RUU tersebut terdapat kesesuaian dengan hukum pidana Islam dalam bidang takzir.

Demikian Dekan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Jakarta Prof. Dr. Muhammad Amin Summa, SH, MA, MM dalam seminar dan lokarya nasional bertajuk "Membedah dan Merajut RUU KUHP dan RUU KUHAP Menuju Hukum Pidana dan Acara Pidana yang Berkeindonesiaan," di Auditorium Prof. Dr. Harun Nasution, Rabu (24/4/2013).

"Secara umum dan keseluruhan dapat disimpulkan, bahwa RUU KUHP terdapat kesesuaian. Hal itu terjadi usaha gigih para perumus dan fukaha (ahli fikih) yang terus menggali dan mengembangkan fikih jinayat," ujar Amin yang juga Anggota Tim Perumus RUU KUHP.

Beberpa pasal RUU KUHP yang dinilai selaras dengan hukum pidana Islam, antara lain konsep pemaafan. "Meski RUU KUHP tidak menggunakan konsep pemaafaan secara utuh dan menyeluruh, tapi keberadaan aspek maaf dalam RUU KUHP jelas merupakan kemajuan dalam RUU ini," tegasnya.

Menurutnya, RUU KUHP yang saat ini sudah di tangan DPR RI, secara naskah akademik dan subtantif lebih baik dan mengindonesia. "Berbeda dengan KUHP sebelumnya, dimana banyak terdapat ditemukan unsur-unsur hukum warisan kolonial Belanda," katanya.

Oleh karena itu, Anggota Komisi Fatwa MUI ini mendesak Pemerintah dan DPR  untuk segera mengesahkan RUU tersebut sebagai UU. "Saya sepakat dengan masyarakat yang mendorong Pemerintah dan DPR segera mengesahkan dan mengundangkan RUU KUHP menjadi KUHP yang berlaku di Indonesia," sarannya.

Dalam kesempatan yang sama Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dr. Adam Wahiduddin menyatakan, RUU KUHP saat ini merupakan revisi dan kodifikasi atas UU KUHP sebelumnya. "KUHP yang sudah berumur puluhan tahun itu harus diperbaharui," katanya.

Dengan RUU yang baru ini, lanjjut dia, KUHP tak lagi bercorak kolonialisme dan sesuai dengan budaya dan falsasah hidup bangsa Indonesia. "Harapan selanjutnya adalah dekolonialisasi KUHP menuju hukum negara yang berdaulat, harmonisasi, modernisasi, dan demokratisasi, serta komprehensifisasi hukum di Indonesia," imbuhnya.

Selain para pakar hukum pidana dan tata hukum negara, acara ini juga dihadiri sejumlah dosen, mahasiswa dan tamu undangan. (D Antariksa/Saifudin)