Privasi Komunikasi di Media Sosial

Privasi Komunikasi di Media Sosial

ARAS politik nasional kita akhir-akhir ini, masih rentan dengan turbulensi. Hal ini, terhubung dengan polarisasi tajam yang memuncak saat pengumuman penetapan hasil rekapitulasi suara nasional Pemilu 2019. Sebelum dan sesudah penetapan oleh KPU Selasa (21/5), salah satu medan utama perang opini terjadi di media sosial.

Di pemilu kali ini, media sosial menjelma tak semata sebagai kanal komunikasi warga, tapi sudah menjadi salah satu ‘alat berperang’ yang utama. Media sosial menunjukkan wajah Janusnya.

Dalam mitologi Yunani, Janus digambarkan sebagai dewa bermuka dua dan menghadap ke arah yang berlawanan. Satu wajah ke depan, melambangkan optimisme dan kebaikan. Satunya lagi ke belakang melambangkan kegelapan, keburukan, dan pesimisme.

Manajemen privasi

Banyak pengguna media sosial yang lupa daratan. Merasa bahwa lini masa media sosial adalah miliknya, lantas seolah-olah dia berhak mengekspresikan apa saja yang dimaui dan dipikirkannya.

Jika melihat banyak kasus, tidak bijaknya seseorang bermedia sosial bukan disebabkan tingkat pendidikan rendah atau tinggi, melainkan terkait dengan mental penggunanya. Beberapa contoh kasus menunjukkan bahwa potensi masalah bisa dialami siapa saja yang menggunakan media sosial melewati batas hukum dan etika.

Mustofa Nahrawardaya, Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Minggu (26/5). Mustofa dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dia diduga menyebarkan kabar bohong melalui Twitter terkait dengan unggahan hoaks kerusuhan 22 Mei 2019. Sebelumnya, juga ada seorang dosen pascasarjana di Bandung berinisial SD, yang juga ditangkap penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar karena menyebarkan konten provokatif seputar people power di akun Facebook. Contoh lainnya, polisi menangkap HS, pria yang diduga mengancam memenggal Presiden Joko Widodo di Bogor, Minggu (12/5).

Ketiga contoh tersebut, menjadi gambaran puncak gunung es atas ragam persoalan penggunaan media sosial yang kerap kebablasan. Catatan Kementerian Komunikasi dan Informatika pada April 2019 ada 486 hoaks yang teridentifikasi.

Rentang 21-23 Mei 2019 ditemukan 30 kabar bohong atau hoaks yang disebarkan pada masa pembatasan penggunaan media sosial. Artinya, ke-30 hoaks tersebut disebar saat kerusuhan tengah terjadi pada 21 dan 22 Mei di Gedung Bawaslu RI dan beberapa titik sekitar Jakarta.

Setidaknya ada ribuan atau sekitar 1.932 alamat situs atau laman yang diketahui telah menyebarkan hoaks tersebut. Di Facebook, setidaknya ada 450 URL, di Instagram ada 581, di Twitter ada 784, dan 1 ada orang menyebar di Linkedin.

Di antara ke-30 hoaks tersebut tentang polisi diimpor dari Tiongkok, polisi tembaki masjid, daftar demonstran meninggal 21-22 Mei, demo people power di Medan, dan lain-lain yang jika dibaca memprovokasi orang untuk turun ke jalanan.

Memang benar, salah satu hak fundamental dalam negara demokrasi adalah kebebasan berekspresi. Akan tetapi, tentu saja kebebasan seseorang juga dibatasi dengan kebebasan orang lain. Dalam konteks inilah, di negara demokrasi ada UUD, UU atau sejumlah aturan sebagai rambu-rambu agar semua pihak saling menghormati dan menaati hukum guna menjaga keteraturan sosial (social order).

Dalam Teori Manajemen Privasi Komunikasi dari Sandra Petronio di bukunya Boundaries of Privacy: Dialectics of Disclosure (2002), harusnya komunikator memiliki pertimbangan dan pilihan peraturan sendiri mengenai apa yang harus dikatakan, dan apa yang harus disimpan dari publik.

Kita harus mempertimbangkan dan mengatur pesan yang kita produksi, kita bagikan dan kita redistribusikan ke khalayak luas. Manusia semestinya membuat pilihan dan peraturan sendiri, mengenai apa yang harus dikatakan dan apa yang harus disimpan dari orang lain berdasarkan ‘kalkulus mental’ yang didasarkan pada kriteria penting tidaknya sebuah pesan.

Kriteria-kriteria ini, mencakup pertimbangan akan orang lain yang terlibat dan juga konsep dirinya. Manajemen privasi komunikasi, membuat kita akan selalu memiliki kontrol sendiri (self-control) atas seluruh pesan yang kita bagikan di lini masa media sosial kita.

Terlebih, di musim kontestasi dengan setiap pihak yang memiliki pilihan politiknya, akan cepat bereaksi atas pesan-pesan yang produksi dan disebarkan oleh orang dari kubu berbeda.

Jejak digital

Situasi ini memang sudah lama diramalkan dan saat ini menjadi kenyataan. Era keberlimpahan informasi, yang kerap membuat banyak orang berada dalam euforia kebebasan. Seorang futurist Gerd Leonhard dalam presentasinya di NetApp Insight, Desember 2018, di Barcelona, mengatakan, “Future: driven by data and defined by humanity.”

Meminjam istilah Thomas Friedman, seorang kolumnis dan penulis New York Times pemenang penghargaan Pulitzer, dalam tulisannya Thank You for Being Late: An Optimist's Guide to Thriving in the Age of Accelerations (2016), kita memasuki apa yang disebutnya sebagai age of acceleration. Di era ini, kecepatan belajar manusia tak akan mampu mengikuti kecepatan perkembangan teknologi, demikian kata Friedman.

Saat ini, memang pertarungan di bidang apa pun, binis, negara, politik selalu ditentukan oleh penguasaan data. Akan tetapi, di atas Mahakuasanya data dan informasi, penting bagi kita menempatkan sisi kemanusiaan sebagai cara paling bijak untuk mendefinisikan banyak hal.

Media sosial hanyalah sekadar alat atau kanal. Hal fundamental dalam manajemen privasi komunikasi tentu saja komunikatornya. Jika dahulu citra dan reputasi orang akan dipengaruhi apa yang diucapkannya, saat ini bisa jadi citra dan reputasi seseorang akan sangat ditentukan jejak digitalnya.

Ucapan seseorang bisa cepat hilang, tetapi apa yang ditulis atau disebarkan melalui media sosial akan abadi dalam jejak digitalnya. Prinsip scripta manent, verbal volant (yang ditulis abadi dan diucapkan cepat menghilang) bisa jadi relevan untuk menggambarkan jejak digital media sosial kita. Meskipun bisa dihapus, sesuatu yang sudah dipublikasikan di lini masa, apalagi kontroversial, sangat mungkin sudah diabadikan orang lain.

Bagaimanapun, hoaks itu merusak! Dalam Cambridge Dictionary (2017), disebutkan bahwa hoaks adalah rencana untuk menipu sekelompok besar orang; bisa juga diterjemahkan sebuah tipuan. Intinya, hoaks adalah informasi yang tidak berdasarkan fakta atau data, tetapi tipuan dengan tujuan memperdaya masyarakat dengan model penyebarannya yang masif.

Ciri kebohongan yang masif inilah yang harus diwaspadai. Modus menyebarkan informasi dengan volume tinggi, berulang, berjejaring melalui ragam kanal komunikasi warga, dan kerap menghadirkan euforia informasi dalam satu arus utama yang dikelola.

Hoaks memang mudah diidentifikasi karena informasi yang disebarkan punya tanda-tanda nyata. Misalnya, keanehan judul dan isi, ketidakjelasan sumber, ketidakjelasan link media yang dipakainya, sensasional dan kerap provokatif, serta sejumlah penanda lainnya.

Meskipun demikian, hoaks kerap mudah diterima orang karena sering kali pandai memanfaatkan situasi psikologis orang yang dilanda ketidaknyamanan, ketidakpastian, dan kekecewaan sehingga kerap abai dengan batas privat dalam manajemen privasi komunikasi yang harusnya dijaga dan dikelola.

Gun Gun Heryanto

Direktur Eksekutif The Political Literacy Institute Dosen Komunikasi Politik UIN Jakarta

Artikel ini telah dimuat pada kolom Opini, harian Media Indonesia edisi, Rabu 29 Mei 2019. (lrf)