PPIM Gelar Seminar Publikasi Ilmiah

PPIM Gelar Seminar Publikasi Ilmiah

[caption id="attachment_14926" align="alignleft" width="300"]Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Jakarta, mengadakan Seminar Publikasi Nasional penelitian yang bertajuk Guru Agama, Toleransi, dan Isu-isu keagamaan Kontemporer di Indonesia. Acara berlangsung di Ruang Teater Prof. Dr. Zakiah Daradjat, Kamis (15/12). Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Jakarta, mengadakan Seminar Publikasi Nasional penelitian yang bertajuk Guru Agama, Toleransi, dan Isu-isu keagamaan Kontemporer di Indonesia. Acara berlangsung di Ruang Teater Prof. Dr. Zakiah Daradjat, Kamis (15/12).[/caption]

Gedung Psikologi, BERITA UIN Online— Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Jakarta, mengadakan Seminar Publikasi Nasional penelitian yang bertajuk Guru Agama, Toleransi, dan Isu-isu keagamaan Kontemporer di Indonesia. Acara berlangsung di Ruang Teater Prof. Dr. Zakiah Daradjat, Kamis (15/12).

Seminar bertujuan membahas hasil temuan penelitian yang diharapkan dapat menjadi pengetahuan dan sudut pandang baru terkait persepsi guru mata pelajaran pendidikan Agama Islam (PAI), di sekolah negeri dan swasta mengenai isu-isu toleransi di Indonesia.

Hadir dalam seminar, Dewan Penasehat PPIM Jamhari PhD, Ketua PPIM Prof Saiful Umam PhD, Dekan Fakultas Psikologi Prof Dr Abdul Mujib beserta jajarannya, Para Peneliti senior PPIM serta beberapa nara sumber diantaranya, Dr Nurzaman (Sekertaris Direktorat Jendral Guru dan Tenaga kependidikan), Dr Imam Syafei (Direktur Pendidikan Agama Islam, Ditjen Pendidikan Islam, Kementrian agama RI), Drs Imam Aziz (Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama), dan terakhir Dr Abdul Mu’ti (Sekertaris Umum PP Muhammadiyah).

Dalam sambutannya Jamhari mengatakan, saat ini marak perbedaan pendapat yang kontras antara pandangan guru sekolah umum dengan sekolah madrasah, terutama dari segi kebangsaan. “Mayoritas guru-guru agama setuju dengan keberagaman yang ada di Indonesia dan undang-undang dasar 1945. Tetapi, di sisi lain ada aspirasi yang kuat tentang penerapan hukum syariah. Itulah kesimpulan besar yang kami dapati dari lima propinsi mencakup sebelas kabupaten/kota di Indonesia,” ungkapnya.

Ditambahkanya, hasil penelitian ini diharapkan menjadi kajian lebih lanjut di tingkat Kementrian Pendidikan sebagai lembaga negara yang menaungi sekolah negeri dan swasta.

“Selain itu, Kementrian Agama juga, sebagai lembaga negara yang menaungi Madrasah Negeri dan Swasta, baik di tingkat Tsanawiyah maupun Aliyah,” tandas Jamhari.

Di tempat sama, Abdul Mu’ti menuturkan, perlu adanya perhatian kepada produsen guru PAI. Pasalnya, kesesuaian guru PAI dengan jenjang pendidikan yang ditempuhnya, menjadi penting karena dalam penyampaian pengajarannya akan berbeda.

“Pada jenjang pendidikan PAI, lebih mengkolaborasikan tema-tema kebangsaan, sedangkan pada jenjang pendidikan agama seperti Syariah dan Ushuluddin, lebih fokus pada kajian fiqih,” katanya. (lrf/Laporan RDR)