Plt Biro AUK Ajak ASN Implementasikan 5 Budaya Kerja Kemenag

Plt Biro AUK Ajak ASN Implementasikan 5 Budaya Kerja Kemenag

Auditorium, BERITA UIN Online – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian (AUK) Khairunas mengajak kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) UIN Jakarta untuk mengimplementasikan lima budaya kerja Kementerian Agama. Kelima budaya kerja yang harus dilaksanakan adalah integritas, profesionalitas, inovasi, tanggung jawab, dan keteladanan.

Demikian dikatakan Plt Biro AUK Khairunas saat memberi pengarahan di depan para pegawai tidak tetap (PTT) Badan Layanan Umum (BLU) UIN Jakarta seusai acara penandatanganan perpanjangan kontrak kerja bagi PTT di Auditorium Harun Nasution, Senin (2/3/2020). “Lima budaya kerja Kemenag ini sudah lama ada. Jadi, sebagai ASN kita wajib melaksanakannya,” katanya.

Menurut Khairunas, lima budaya kerja merupakan acuan bagi para ASN dalam bekerja di lingkungan Kementerian Agama, termasuk UIN Jakarta. Setiap kata dari lima budaya kerja tersebut memiliki makna mendalam dan patut dihayati bersama.

“Misalnya apa yang dimaksud dengan profesionalitas? Profesionalitas itu di antaranya jika ruangan bersih dan rapih serta tidak menyisakan sedikit pun kotoran,” katanya sambil bertanya.

Artinya, jelas Khairunas, seorang pramubakti atau pramukantor dikatakan profesional jika rajin membersihkan ruangan dan tidak ada kotoran sedikit pun. Ia bekerja sesuai standar yang ditetapkan, baik jam maupun prosedurnya.

Sementara tanggung jawab, kata Khairunas, setiap pegawai di antaranya tidak boleh lalai dengan tugas dan pekerjaannya. Pegawai harus bertanggung jawab dan memenuhi kewajiban terhadap tugasnya tersebut.

“Kita sudah diberi gaji, jadi kita memiliki hak dan kewajiban. Oleh karena itu kita jangan hanya menuntut hak sementara kewajibannya tidak dilaksanakan. Sebab gaji yang kita terima akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT,” ujar Ketua Forum Kepala Biro Perguruan Tinggi Keagamaan se-Indonesia itu.

Sebelumnya, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan itu mengatakan bahwa penandatanganan kembali kontrak kerja PTT BLU UIN Jakarta penting dilakukan. Sebab hal itu menjadi simbol legalisasi PTT yang bekerja di UIN Jakarta. Kontrak kerja yang diterima memiliki hak dan dan kewajiban, yakni harus melaksanakan tugas dengan baik sesuai bidang tugas di tempat masing-masing.

Acara penandatanganan perpanjangan kontrak kerja PTT dilakukan terhadap 387 pegawai lama ditambah 32 pegawai baru hasil seleksi pada 19-20 Februari lalu. (ns)