PLHBH Gandeng APSI Adakan Pelatihan Mediator

PLHBH Gandeng APSI Adakan Pelatihan Mediator

Gedung Rektorat, BERITA UIN Online – Pusat Layanan Humas dan Bantuan Hukum (PLHBH) UIN Jakarta akan menggelar pelatihan mediator bagi para dosen pegawai negeri sipil (PNS) yang berprofesi sebagai mediator atau juru runding. Untuk menggelar acara tersebut PLHBH menggandeng pihak Asosiai Pengacara Syariah Indonesia (APSI) sebagai pihak kedua yang akan melatih para dosen untuk mendapatkan sertifikat mediator.

Acara penandatangan kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan di ruang rektor gedung Rektorat, Senin (2/9/2019), oleh Kepala PLHBH Afwan Faizin dan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat APSI Afdal Zikri. Turut menyaksikan Rektor UIN Jakarta Amany Lubis serta beberapa anggota pengurus DPP APSI.

Kepada BERITA UIN Online, Afwan Faizin mengatakan mediator adalah hakim atau pihak lain yang memiliki sertifikat mediator sebagai pihak netral. Tugasnya adalah untuk membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai penyelesaian sengketa tanpa memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian perkara. Ketentuan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 1 ayat (2).

Para hakim atau pihak lain yang menjadi mediator, kata Afwan, harus memiliki sertifikat mediator sebagai syarat keabsahan seorang mediator. Guna mendapatkan sertifikat mediator, mereka harus mengikuti pelatihan mediator, salah satunya oleh APSI, organisasi advokat yang sudah memperoleh akreditasi dari Mahkamah Agung sebagai penyelenggara pelatihan dan pendidikan mediasi.

“Organisasi (APSI) ini sudah berpengalaman. Karena itu kami bersepakat untuk menjalin kerja sama pelatihan mediator,” katanya.

Dalam pelatihan tersebut, kegiatan akan digelar dalam dua sesi atau gelombang. Sesi pertama pada 19-22 September 2019 dan sesi kedua pada 17-20 Oktober 2019 atau sesuai kesepakatan baru. Namun, mengenai tempat dan jumlah peserta yang akan mengikuti pelatihan, Afwan menyatakan akan ditentukan kemudian atau setelah kerja sama ditandatangani.

Afwan berharap kegiatan ini akan diikuti oleh para dosen PNS di UIN Jakarta dengan baik. Selain untuk mengembangkan profesi advokat juga dapat menjadi pengalaman tersendiri bagi para peserta di bidang mediator.

Afdal Zikri mengatakan, APSI akan melatih para dosen sesuai ketentuan dan persyaratan tertentu untuk menjadi mediator bersertifikat. Pelatihan menggunakan kurikulum terstruktur sesuai Keputusan DPP APSI Nomor 02-K/SK/DPP-APSI/2007 tentang Kurikulum dan Pelatihan Mediator Bersertifikat.

Sesuai kurikulum tersebut, pelatihan akan dilaksanakan selama 40 jam pelajaran (JPL). Sementara materi diberikan secara bervariatif sesuai kebutuhan bermediasi. Dalam 40 JPL itu, materi yang diberikan sebanyak 14 materi, baik teori maupun praktik.

“Materinya akan diberikan oleh para ahli hukum berpengalaman, seperi dari MA, DPP APSI, dan mediator lain yang telah memiliki sertifikat training of trainer (TOT),” katanya. (ns)