Pertanahan UIN Jakarta Harus Segera Diselesaikan

Pertanahan UIN Jakarta Harus Segera Diselesaikan

[caption id="attachment_18198" align="alignnone" width="300"] Rektor Prof Dr Dede Rosyada (tengah) saat memberikan pengarahan di depan peserta Workshop Penyelesaian Pertanahan UIN Jakarta di Wisma Tugu, Bogor, Jawa Barat, Kamis (18/5/2017).[/caption]

Bogor, BERITA UIN Online – Rektor Prof Dr Dede Rosyada meminta agar masalah pertanahan UIN Jakarta yang kini masih dikuasai pihak ketiga segera diselesaikan dengan baik. Untuk menyelesaikan masalah tanah tersebut, Rektor menyarankan agar dilakukan melalui beberapa pendekatan, di antaranya secara hukum, kultural, dan teknis.

Dede Rosyada menyampaikan hal itu saat memberi pengarahan di depan peserta Workshop Penyelesaian Pertanahan UIN Jakarta di Wisma Tugu, Bogor, Jawa Barat, Kamis (18/5/2017). “Saya berharap dari workshop ini dapat menghasilkan beberapa rumusan penting untuk menyelesaikan pertanahan tersebut. Selain menguraikan masalahnya, juga perlu dibentuk tim taskforce dan timeline-nya,” ujarnya.

Worshop penyelesaian pertanahan yang digelar Pusat Pelayanan Humas dan Bantuan Hukum (PLHBH) Lembaga Penelitidan Pengabdian Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) UIN Jakarta itu diikuti oleh beberapa unsur terkait. Selain dari UIN Jakarta, juga terdapat unsur kepolisian, kecamatan, kelurahan, dan biro hukum kementerian agama.

Menurut Rektor, sejak dirinya menjabat masalah pertanahan di UIN Jakarta selalu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahun. Hal itu dikarenakan banyak tanah negara, dalam hal ini Kementerian Agama c.q. UIN Jakarta, yang belum diselesaikan. Pasalnya, beberapa bidang tanah yang sudah inkrah berdasarkan putusan pengadilan tinggi maupun Mahkamah Agung, namun hingga kini belum banyak yang dapat dieksekusi.

“Masih banyak kendala. Saat mau dieksekusi, kadang terganjal masalah lain,” katanya.

Rektor memberikan contoh setidaknya ada lima bidang tanah yang hingga kini belum terselesaikan. Sebagian besar bidang tanah berada di wilayah Kota Tangerang Selatan, dan satu bidang tanah di wilayah Kabupaten Tangerang. Kelima bidang tanah itu adalah tanah yang dikuasai Yayasan Institut Ilmu Al-Qur’an, tanah Yayasan Triguna Utama, tanah kompleks dosen, tanah di kawasan Puri Intan, dan tanah di Desa Cikuya, Kecamatan Solear, Tangerang.

Tanah-tanah tersebut, kata Rektor, kasusnya sangat beragam. Ada yang masih belum selesai sertifikatnya, sudah bersertfikat tapi belum dapat dieksekusi, dan ada juga yang masih dikuasai pihak ketiga.

“Saya berharap tahun ini setidaknya sudah ada progress, sehingga UIN Jakarta dapat segera mewujudkan perluasan dan pembangunan kampus,” katanya. (ns)