Persekongkolan Korupsi

Persekongkolan Korupsi

 

Tindak pidana korupsi tidak pernah bisa dilakukan sendiri. Setidaknya, pasti melibatkan dua pihak atau lebih; orang yang melakukan korupsi dan pihak yang menjadi korban korupsi. Korban korupsi bisa jadi perseorangan yang berada dalam posisi berwenang memutuskan soal-soal keuangan dan proyek, bisa pula lembaga, khususnya pemerintahan karena secara definisi korupsi adalah 'mengambil secara tidak sah kekayaan negara atau kekayaan publik untuk kepentingan diri sendiri atau kelompok'.

Korupsi-sekali lagi-hampir tidak pernah berdiri sendiri. Tindakan korupsi yang merusak seluruh sistem birokrasi, pemerintahan, dan masyarakat itu pasti melibatkan persekongkolan yang bisa sangat luas dan rumit. Karena itulah membongkar korupsi tidak mudah sama sekali. Alasannya sederhana, pihak-pihak yang terlibat korupsi terus melakukan persekongkolan demi persekongkolan untuk menutupi korupsi yang melibatkan mereka, baik dalam bentuk menerima sebagian hasil korupsi atau mendorong dan bahkan merestui korupsi tersebut. Hasilnya, seolah sudah menjadi hukum besi, sebuah kejahatan diikuti kejahatan berikut untuk menyembunyikan kejahatan-kejahatan awal sehingga menghasilkan conspiracy of evil, persekongkolan kejahatan.

Conspiracy of evil oleh mereka yang terlibat dalam satu dan lain hal dalam kasus korupsi Nazaruddin jelas karena mereka tak ingin terbukanya 'kotak pandora'. Artinya, jika Nazaruddin dibiarkan memberikan pengakuan begitu saja, boleh jadi ia membuka kasus-kasus korupsi yang dapat menggelinding melibatkan orang-orang penting negara ini, yang pada gilirannya bukan tidak mungkin mengguncang stabilitas politik negara-bangsa Indonesia.

Persekongkolan kejahatan tercipta bukan untuk menyelamatkan Indonesia, tetapi hanya untuk menyelamatkan orang-orang tertentu yang berada di lingkaran partai dan pemerintahan. Persekongkolan semacam itulah yang tengah terjadi dalam kasus Nazaruddin yang menjabat bendahara Partai Demokrat ketika melakukan tindak pidana korupsi pada sejumlah proyek di berbagai Kementerian dan instansi pemerintah.

Sebagai Bendahara Umum, semua orang mafhum belaka, ia memiliki tugas dan kewajiban menggalang dana untuk kepentingan partai dan figur-figur di dalam partai guna mencapai tujuan tertentu. Hal ini terlihat dari pernyataan Nazaruddin ketika dalam pelariannya yang menyebut berbagai nama, baik internal di lingkungan partainya sendiri maupun kalangan eksternal sebagai ikut menikmati dana hasil korupsi, baik untuk kepentingan diri masing-masing  maupun menduduki posisi tertentu dalam partai.

Setelah KPK menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka dan setelah buron hingga tertangkap di Colombia dan dipulangkan ke tanah air, ia memilih bungkam dengan menyatakan, ia telah lupa segalanya. Anehnya, ia menulis surat terbuka kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, meminta agar istrinya tidak diganggu dalam proses pengusutan kasus korupsi yang ia lakukan. Untuk itu, ia menyatakan 'mengaku salah' dan dihukum saja tanpa proses hukum sekalipun.

Permintaan yang tidak masuk akal karena andai kata dipenuhi, pasti melanggar ketentuan hukum, baik menyangkut kedudukan presiden dalam kaitannya dengan penegakan hukum dan juga tentang pentingnya bagi lembaga penegak hukum-dalam hal ini KPK dan pengadilan-untuk melaksanakan proses hukum sebelum tersangka dijatuhi hukuman.

Karena itu, penting sekali bagi lembaga penegak hukum, khususnya yang secara definitif bergerak dalam pemberantasan korupsi, yakni KPK, untuk tetap bertahan dengan integritas, komitmen, ketegasan, dan konsistensinya agar tidak terjerat ke dalam jeratan conspiracy of evil tersebut. Bahwa ada orang-orang tertentu di dalam KPK yang disebut Nazaruddin sebagai juga 'terlibat', sepatutnya segera diklarifikasi Tim Etik bentukan KPK sendiri. Tetapi, dugaan itu tidak seharusnya menjadi alasan sementara orang agar KPK dibubarkan saja.

Adanya usaha mereka yang terlibat dalam conspiracy of evil, baik dalam kasus korupsi Nazaruddin maupun sebelumnya dalam kasus 'cicak versus buaya' untuk membubarkan atau melemahkan KPK telah menjadi pengetahuan publik belaka. Sebab itu, perlu pula bagi publik yang ingin kasus-kasus korupsi dapat diungkap dan diproses sesuai ketentuan hukum untuk senantiasa mewaspadai gejala dan usaha semacam itu; dan sekaligus melindungi dan membela eksistensi KPK.

Perjuangan KPK dan masyarakat anti-korupsi di negeri ini masih panjang dan penuh jalan terjal. Karena itu, keberanian, keteguhan hati, komitmen, dan konsistensi pemberantasan korupsi mesti senantiasa dipelihara. Pada saat yang sama, tidak perlu lagi percaya pada apologi, bahwa jika kasus korupsi tertentu dibuka bakal membuka 'kotak pandora' yang dapat mengguncang stabilitas politik negara ini. Pemberantasan korupsi memang mahal dan jika kotak pandora mengungkapkan secara meyakinkan jaringan conspicacy of evil, segenap warga bangsa ini mesti siap memikul biaya mahal tersebut.

Penulis adalah Direktur Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatulllah Jakarta

Tulisan dimuat pada Harian Republika, Kamis, 25 Agustus 2011.