Perguruan Tinggi Era Disrupsi

Perguruan Tinggi Era Disrupsi

Meski muncul sebelum heboh era industri 4.0, membincang era disrupsi masih relevan. Kebetulan keduanya memiliki benang merah yang sama, yaitu ketergantungan kerja manusia terhadap internet. Dipastikan, ketiadaan internet mampu melumpuhkan sebagian kerja manusia era ini.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, disrupsi adalah hal yang tercabut dari akarnya. Apabila diartikan dalam bahasa sehari-hari maka dapat berarti perubahan yang fundamental. Era disrupsi ini merupakan fenomena ketika masyarakat menggeser aktivitas-aktivitas yang awalnya dilakukan di dunia nyata, ke dunia maya.

Kehadiran internet mengubah pola kerja di segala bidang termasuk gaya belajar di perguruan tinggi. Misal, buku dan jurnal tidak lagi hanya versi cetak tetapi daring. Selain dari dosen, sumber pengetahuan tersedia dalam banyak kuliah daring oleh pakar-pakar pendidikan dalam dan luar negeri.

Data Melimpah

Karya ilmiah bentuk daring itu memudahkan pencarian sumber-sumber referensi untuk penulisan karya ilmiah berikutnya. Orang cukup tepekur di depan laptop untuk mengumpulkan artikel dan buku daring, tanpa harus pergi ke toko buku. Apakah sumber berbahasa Indonesia atau asing sama mudah mengunduhnya.

Masalahnya tradisi membaca belum menjadi budaya insan kampus, termasuk membaca sumber-sumber daring. Sebaliknya, mereka aktif dan eksis di media sosial seperti facebook, instagram, dan youtube. Kelimpahan materi tidak termanfaatkan secara maksimal karena tidak terbaca dengan baik.

Sebagian karya ilmiah daring itu gratis tetapi sebagiannya berbayar. Perguruan tinggi berlangganan akses jurnal-jurnal berbayar setiap tahun tetapi sepertinya kurang dimanfaatkan secara maksimal oleh civitas kampus. Biaya yang dikeluarkan kampus tidak sebanding dengan manfaat jurnal yang dilanggan.

Dosen dan mahasiswa juga tidak mampu membeli buku-buku asing yang dijual daring karena harganya tidak terjangkau. Padahal, membaca buku baru menambah wawasan keilmuan. Di kampus-kampus negeri ternama di Jakarta dan Bandung, buku asing dikopi untuk dijual kepada mahasiswa dan dosen.

Sementara itu, kelimpahan karya ilmiah di internet itu berdampak maraknya plagiasi di kalangan kaum cendekia karena minat baca dan integritas yang rendah. Karena itu, sebagian kampus mewajibkan uji originalitas atau similariti karya ilmiah sebelum ujian akhir. Batas toleransi similaritinya berbeda-beda setiap kampus, dari 20 persen hingga 30 persen.

Meramu Data

Plagiasi juga marak karena mudahnya mengunduh karya ilmiah. Mulai dari guru, dosen, hingga guru besar melakukan plagiasi karya ilmiah. Pada era digital yang menyuguhkan aneka informasi dan data ini dibutuhkan ketekunan menulis dan analisis data sehingga melahirkan inovasi dan novelti.

Bukan sekedar daur ulang data. Isi artikel hanya parade kutipan yang minim ide penulis. Kering daya kritis. Antar paragraf tidak sinkron. Semua ini terjadi karena tradisi kerja instan insan akademik kita. Padahal, kerja ilmiah memerlukan perenungan, ketekunan, dan kerja keras, selain kompetensi substansi dan metode penelitian.

Ilmuwan kita sedikit melahirkan inovasi dan novelti. Akibatnya rujukan utama karya ilmiah didominasi karya-karya ilmuwan Barat. Penulis-penulis Indonesia dikutip bukan karena mereka penemu teori tertentu, tetapi karena mahasiswa dan dosen kita tidak menguasai bahasa asing. Sekedar menyebut pengecualian adalah Quraish Shihab pakar tafsir, Azyumardi Azra pakar sejarah Islam, dan B.J. Habibie pakar pesawat terbang. Dalam ilmu pengetahuan, secara umum bangsa ini masih menjadi konsumen bukan produsen.

Jangankan melahirkan inovasi, menuliskan opini tentang masalah-masalah pendidikan saja, sarjana kita malas. Opini penting dalam rangka evaluasi terhadap atau untuk kebijakan. Pemerintah memerlukan solusi alternatif atas kebijakan yang akan atau sedang berjalan. Sarjana kita terbelenggu birokrasi kampus yang rumit dan panjang dan abai masalah pendidikan.

Kelemahan lainnya adalah sikap individualistis lebih menonjol daripada sikap kolaboratif. Budaya kolaborasi antara mahasiswa dengan dosen, dosen dengan dosen, lintas bidang ilmu, lintas fakultas, lintas perguruan tinggi, lintas negara, belum terbentuk dengan baik. Padahal, ciri era disrupsi adalah hilangnya sekat-sekat batas wilayah karena semakin canggihnya komunikasi virtual. Contoh, kuliah jarak jauh (teleconference) sudah biasa dilakukan oleh Universitas Terbuka (UT).

Misal lainnya, tesis dan disertasi mahasiswa tidak banyak yang disarikan menjadi artikel untuk sebuah jurnal, karena memerlukan bimbingan khusus dosen. Setelah ujian terbuka hubungan dosen pembimbing dan mahasiswa selesai. Karya ilmiah mereka hanya menghiasi repositori laman kampus.

Sementara itu, banyak pengelola jurnal yang kekurangan naskah bermutu. Jumlah jurnal daring saat ini tidak sebanding dengan pasokan naskah yang berkualitas. Akibatnya, banyak artikel kualitas rendah terbit di jurnal-jurnal kita. Di era digital saat ini banyak pendidik yang tidak tahu bagaimana mengajukan artikel secara daring.

Ciri individualitas dosen lainnya adalah tidak serius dalam bimbingan karya akhir mahasiswa. Secara pribadi sang dosen dikenal bereputasi baik tetapi karya akhir mahasiswanya tidak baik. Kecuali faktor dosen, mahasiswa juga mungkin tidak mau dibimbing secara serius. Mereka menuntut segera selesai bimbingan meskipun kualitas karya ilmiah belum memenuhi standar.

Padahal bimbingan tesis atau disertasi adalah momentum kaderisasi dan regenerasi keilmuan agar lahir ilmuwan-ilmuwan baru. Karya ilmiah mahasiswa, selain merupakan cermin kualitas yang bersangkutan, juga sebagai cermin dosen pembimbing.

Jika kondisi di atas tidak segera dibenahi, kampus-kampus kita sulit melahirkan pakar-pakar yang diakui dunia. Mayoritas pakar-pakar Indonesia adalah produk pendidikan luar negeri. Mereka tidak bisa menerapkan pengalaman belajar dan bimbingan di luar negeri saat menjadi dosen di sini. Artinya, ada yang salah dengan sistem pendidikan dan mental pendidik dan peserta didik bangsa ini.

Dr Jejen Musfah MA, Ketua Prodi Magister Manajemen Pendidikan Islam FITK UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Sumber: PGRI, 14 Juni 2019. (lrf/mf)