Pergulatan Pesantren

Pergulatan Pesantren

Jika ada lembaga pendidikan Indonesia yang berubah begitu cepat dan luas dalam dua dasawarsa terakhir, itu hampir dipastikan adalah pesantren. Pesantren berubah bukan hanya dalam kelembagaannya, tetapi juga dalam substansi keilmuannya. Meski perubahan-perubahan itu tampaknya merupakan keniscayaan, dampak dan konsekuensinya bagi pendidikan Islam atau bahkan dinamika Islam di negeri ini tidak selalu menggembirakan.

Berbagai perubahan itu saya amati dalam pekan-pekan terakhir ini melalui kunjungan ke berbagai pesantren di Jawa, Sumatra, dan juga Sulawesi. Dalam pengamatan ataupun pembicaraan dengan para kiai, pengasuh, dan guru, asumsi-asumsi yang selama ini saya pegang kini merupakan kenyataan di lapangan.

Perubahan pesantren dalam dua dasawarsa belakangan berakar pada UU Sistem Pendidikan Nasional 1989 (kemudian diperbarui pada 2003) ketika madrasah menjadi setara (equivalent ) dengan sekolah umum. Bahkan, dalam kerangka UU Sisdiknas tersebut, madrasah menjadi 'sekolah umum' berciri Islam. Sebagai konsekuensinya, sejak pemberlakuan UU Sisdiknas, madrasah mesti memberlakukan kurikulum Diknas dengan suplemen kurikulum Departemen Agama untuk beberapa mata pelajaran agama.

Apa hubungannya dengan pesantren? Banyak madrasah terdapat di pesantren, di samping juga ada madrasah-madrasah yang independen bukan berbasis pesantren. Dengan UU Sisdiknas, madrasah di pesantren mengalami perubahan substansi. Kurikulum umum mendominasi, sedangkan pelajaran agama hanya sebagai suplemen yang sering dipandang kalangan pesantren sendiri sebagai belum memadai. Karena itu, masih ada suplemen lagi bagi para peserta didik yang bermukim menjadi santri di pesantren untuk mempelajari bahasa Arab, kitab kuning, dan semacamnya di luar jadwal persekolahan.

Yang tidak kurang pentingnya adalah perubahan kelembagaan pada tingkat madrasah aliyah (MA), baik di pesantren maupun bukan berbasis pesantren. MA yang dikembangkan di lingkungan pesantren ternyata kebanyakan adalah MA umum, seperti jurusan IPA, IPS, Bahasa, dan bahkan juga MA Keterampilan. Tidak banyak MA Program Khusus (Keagamaan), yang semula digagas menteri agama Munawir Sjadzali, khawatir dengan kian sedikitnya lembaga pendidikan  tafaqquh fid-din , yang krusial bagi penyiapan kader-kader ulama. Akan tetapi, MA PK mengembuskan napas terakhir ketika Dirjen Pendidikan Islam Depag sekitar lima tahun lalu mengeluarkan keputusan  phasing out (penghapusan) MA PK dengan tidak lagi mengizinkan mereka menerima murid baru.

Secara retrospeksi, kebijakan ini mengakibatkan marginalisasi jurusan-prodi-prodi 'murni' agama, seperti Sastra-Bahasa Arab, Tafsir-Hadis, Akhwalus Syakhsiyyah, dan semacamnya di STAIN/STAIS, IAIN, UIN, atau PTAI dalam beberapa tahun terakhir. Kenyataan ini mendorong Depag menyediakan beasiswa untuk sebagian jurusan tadi yang jumlah mahasiswanya sudah sampai pada tingkat 'lampu merah'. Seberapa besar pengaruh beasiswa itu mendorong calon mahasiswa lulusan MA memasuki prodi-prodi tersebut, itu masih perlu diteliti.

Akan tetapi, satu hal sudah pasti. Lulusan MA jurusan-jurusan umum tidak memiliki kemampuan keilmuan yang memadai ketika masuk ke prodi 'murni' agama di STAIN/STAIS, IAIN, UIN, atau PTAI lainnya. Beberapa kiai dan guru di pesantren mengonfirmasikan kenyataan ini dengan menyatakan, ilmu-ilmu dasar keagamaan mereka tidak memadai bagi mereka untuk memasuki prodi-prodi murni agama di PTAI. Hampir seluruh lulusan MA memasuki prodi-prodi yang lebih bersifat umum di berbagai PTAI dan PTU.

Secara retrospeksi, saya pernah berkali-kali mengingatkan berbagai pihak terkait 'bahaya' keputusan  phasing out MA PK bagi masa depan  tafaqquh fid-din dan bahkan keulamaan di negeri ini. Terlalu naif jika MA PK dihapuskan hanya karena alasan MA PK tidak terdapat dalam nomenklatur Sisdiknas. Karena itu, tidak bisa mendapatkan dana APBN.

Dalam dua tahun terakhir ini, dampak negatif penghapusan MA PK kian disadari berbagai pihak. Karena itu, Depag konon memberi penawaran kepada pesantren dan pengelola pendidikan Islam lainnya untuk kembali menghidupkan MA PK. Namun, di lapangan, tampaknya tidak semudah dibayangkan. Pesantren sendiri merasa MA jurusan-jurusan umum lebih menarik minat orang tua dan sekaligus lebih menjanjikan kelanjutan operasional pesantren.

Itulah pergulatan pesantren yang terus menimbulkan berbagai dampaknya bagi pendidikan Islam, keilmuan Islam, dan dinamika Islam Indonesia. Sudah saatnya langkah afirmatif terobosan dilakukan sebelum terlambat.