Perdana Menteri Inggris Memilih Mundur

Perdana Menteri Inggris Memilih Mundur

Theresa May, sang Perdana Menteri Inggris, akhirnya mengumumkan rencana pengunduran dirinya pada hari Jumat (24/5/2019).

Dalam pidatonya dia menyampaikan, telah melakukan usaha terbaik selama tiga tahun untuk menjalankan hasil referendum masyarakat Britania Raya tahun 2016 untuk meninggalkan Uni Eropa, yaitu melakukan negosiasi kesepakatan dengan Uni Eropa; membangun hubungan erat dengan negara tetangga dan meyakinkan anggota parlemen terhadap kesepakatan yang sudah dibuat tapi akhirnya gagal mendapatkan dukungan. Dengan penuh emosional, dia mengakhiri pidato dengan mengatakan ‘Saya akan segera meninggalkan pekerjaan yang telah menjadi kehormatan hidup saya, yaitu perempuan perdana menteri kedua, tapi tentu saja bukan yang terakhir. Saya melakukannya tanpa niat buruk, tapi dengan rasa terima kasih yang besar dan abadi atas kesempatan untuk mengabdi pada negara yang saya cintai.’

Sang Perdana Menteri menyadari telah gagal menjalankan mandat referendum dan memilih mundur di saat tak ada lagi kepercayaan demi masa depan negaranya. Sebuah sikap kesatria yang perlu diapresiasi dan dicontohi oleh para politisi.

Media-media di Inggris memberikan headline yang relatif seragam atas pengunduran diri perdana menteri berusia 62 tahun tersebut. Misalnya, The Guardian menulis ‘Broken by Brexit’ disertai gambar May dengan ekspresi menangis. Sementara Daily Express dengan headline ‘Tears for the Love of Her Country’.

Perlu diakui bahwa May telah berjuang untuk menjalankan hasil referendum dengan penuh kegigihan yaitu dengan menghasilkan kesepakatan perjanjian antara Inggris dan Uni Eropa paska ‘bercerai’, tapi mendapatkan batu sandungan dari anggota parlemen, karena tak kunjung disetujui dan disahkan. Penolakan tidak hanya datang dari partai oposisi pimpinan Jeremy Corbyn, Partai Buruh, tapi juga dari partainya sendiri, Partai Konservatif. Tidak hanya itu, di sepanjang pemerintahannya sudah terdapat sekitar 36 anggota kabinet yang mundur, umumnya disebabkan atas ketidaksetujuan atas draf kesepakatan tersebut. Harus diakui, keluar dari Uni Eropa tidaklah semudah yang dibayangkan oleh para pendukungnya.

Mundur ke belakang, pada 23 Juni 2016 lalu terjadi referendum di Britania Raya untuk memutuskan apakah Inggris keluar dari Uni Eropa atau tetap dengan istilah Brexit (British Exit). Brexiteers yang merujuk kepada pendukung Brexit menang dengan jumlah 52 persen, sementara yang menolaknya atau disebut Remainers hanya sekitar 48 persen. Brexiter hanya unggul sekitar empat persen namun pada akhirnya tidak menimbulkan gejolak yang terlalu serius di kalangan masyarakat pada saat tersebut. Bahkan kedua kubu sepakat untuk menjalankan mandat rakyat tersebut secara bersama-sama demi kebesaran Inggris Raya paska keluar dari Uni Eropa.

Pengunduran diri May dianggap sebagai upaya keluar dari kebuntuan politik Brexit yang sudah menjadi diskusi melelahkan selama tiga tahun terakhir. Paket usulan kesepakatan tentang Brexit telah ditolak tiga kali di parlemen. Bahkan penolakan pertama di Parlemen dianggap sebagai kekalahan terbesar dalam sejarah pemerintahan Inggris. Akibatnya, Inggris harus menunda penarikan dirinya dari Uni Eropa yang seharusnya jatuh pada 29 Maret 2019 menjadi 31 Oktober Kebutuntuan ini menjadi tontonan politik yang memalukan bagi rakyat Inggris terutama bagi mereka yang menginginkan keluar dari Uni Eropa.

Mendapatkan kesepakatan perjanjian paska ‘bercerai’ bukanlah hal yang mudah mengingat harus melibatkan tiga pihak utama, yaitu Uni Eropa, pemerintah dan Parlemen Inggris. Pemerintah dan Uni Eropa sebenarnya sudah menandatangai draf proposal Brexit setebal 585 halaman namun tak kunjung mendapatkan pengesahan dari Parlemen Inggris. Proposal tersebut sebenarnya hanya terkait dengan perjanjian penarikan diri (withdrawal agreement) yang meliputi tiga hal utama, yaitu dana ganti rugi, status kependudukan, dan perbatasan antara Irlandia Utara dan Republik Irlandia. Perjanjian ini juga sebenarnya hanya mengatur periode transisi dari 29 Maret 2019 sampai Desember 2020 supaya proses transisi ini berjalan lancar dan tidak menciptakan hambatan terutama terkait dengan lalu lintas barang, uang dan manusia di kedua belah pihak.

Poin kritis yang menjadi sandungan pengesahan di Parlemen terletak pada isu perbatasan di Irlandia Utara; di proposal yang diajukan belum ada jaminan ketiadaan pengecekan secara fisik atas pergerakan barang dan manusia di perbatasan tersebut. Sebagaimana diketahui bahwa Irlandia Utara masuk dalam wilayah Inggris, sementara Republik Irlandia masih bagian Uni Eropa. Sebenarnya permasalahan ini bisa dicari titik temunya dengan penggunaan tekhnologi untuk menghindari terjadinya pengecekan secara fisik di perbatasan atau menciptakan klausal khusus yang mengatur dua wilayah tersebut.

Pertanyaannya adalah bagaimana masa depan Brexit paska kemunduran May? Tentunya sangat tergantung pada siapa yang akan menjadi perdana menteri baru Inggris yang berasal dari kalangan partai konservatif. Sosok yang paling difavoritkan berdasarkan hasil jajak pendapat adalah Boris Johson, mantan Menteri Luar Negeri yang telah mengundurkan diri karena tidak setuju atas paket Brexit May.

Boris Johson termasuk figur yang bersikeras ingin Inggris keluar dari Uni Eropa meskipun tanpa dengan kesepakatan atau biasa disebut no deal Brexit. Opsi keluar dari Uni Eropa tanpa kesepakatan justru yang paling dihindari selama ini, karena dampaknya yang cukup serius bagi perekonomian Inggris. Menarik diri tanpa kesepakatan berarti seluruh pergerakan uang, barang dan manusia yang selama ini bebas terjadi dalam hukum perjanjian pasar tunggal Uni Eropa otomatis tidak berlaku lagi.

Sejumlah riset menunjukkan bahwa Inggris akan mengalami kekacauan besar dan bahkan berujung pada kemunduran ekonomi jika menarik diri dari Uni Eropa tanpa kesepakatan. Rilis laporan Bank Central Inggris mengingatkan adanya penurunan poundstarling dan ancaman resesi ekonomi yang lebih buruk dibandingkan dengan krisis keuangan pada 2008 jika Inggris keluar tanpa kesepakatan. PDB akan turun sebesar 8 persen di 2019 dengan tingkat pengangguran sebesar 7,5 persen dan harga properti turun sebesar 48 persen.

Namun sebaliknya jika Inggris keluar dengan sejumlah perjanjian yang lebih kuat maka dampak jangka pendeknya tidak telalu besar, hanya turun sekitar 1 persen. Perlambatan ekonomi Inggris akibat kebijakan Brexit yang kurang tepat tentunya berdampak terhadap perekonomian dunia dan juga punya dampak ke Indonesia. Inggris merupakan negara terbesar ke-5 di dunia dengan nilai produk domestik bruto sebesar $2.936 miliar pada tahun 2018. Di Indonesia sendiri, Inggris menempati urutan ke-10 dari total investasi asing pada tahun 2018 dan terdapat sekitar 4000 mahasiswa asal Indonesia yang sedang belajar di Inggris. Kenaikan biaya studi di Inggris sudah mulai terlihat baik dari segi biaya visa, asuransi kesehatan dan juga uang kuliah.

Ali Rama adalah penerima beasiswa 5000 Doktor Kementerian Agama untuk studi S3 di University of Aberdeen Inggris, dan dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Sumber Koran Sindo 27 Mei 2019 (lrf/sam)