Pengungkapan Sejarah Kekerasan Rezim Orde Baru untuk Ciptakan Rekonsiliasi

Pengungkapan Sejarah Kekerasan Rezim Orde Baru untuk Ciptakan Rekonsiliasi

Reporter: Abdullah Suntani

Ruang Teater FU, UINonline - Pascasejarah kejahatan rezim Orde Baru memunculkan banyak pendapat tentang perlunya pengungkapan kembali peristiwa kekerasan yang pernah terjadi di Tanah Air. Hal itu dilakukan agar kejadian sama tidak terulang lagi sehingga tercipta rekonsiliasi antara kelompok masyarakat yang menjadi korban dan pelaku kekerasan.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Majlis Syarikat Indonesia Yogyakarta Tri Chandra Aprianto dalam seminar kebangsaan bertema “Dari Konsolidasi Kebangsaan dan Rekonsilisasi Kemanusiaan Menuju Negara Adil-Makmur” yang diselenggarakan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Jurusan Tafsir Hadis Fakultas Ushuluddin di Ruang Teater Fakultas Ushuluddin (FU), Rabu (6/10).

“Kita bisa deretkan catatan sejarah yang berserakan diberbagai rak literatur tentang berlangsungnya praktek politik kekrasan dan kekerasan politik. Itu telah menjadi warna yang dominan sepanjang berkuasanya regim politik orde baru yang menggantikan regim politik demokrasi terpimpin,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, inilah ide rekonstruksi akar rumput dilaksanakan. Artinya terdapat proses ketrlibatan secara aktif dalam mengungkap permasalahan kejahatan yang menafikan nilai-nilai kemanusiaan. Adapun yang diharapkan dari proses ini kemudian adanya pengakuan secara ikhlas terhadap adanya kebenaran atas serangkaian yang ada di masa lampau, sehinggak kaum yang tertindas (akar rumput) kembali mengembangkan kemampuannya dan mendapat perlakuan yang sama. Dengan demikian keadilan dan kesejahteraan tidak ada pada golongan yang atas.

Sementar itu, Ketua PBNU yang juga sebagai Direktur Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) Masdar Farid Mas’udi menambahkan, untuk memenuhi panggilan keadilan dan kesejahteraan semua, terutama untuk mereka yang lemah, Islam menggunakan pranata kekuasaan yang telah ada ribuan tahun yang lalu berbarengan dengan munculnya lembaga negara, yakni pranata pajak.

“Kita sebagai rakyat wajib membayar pajak, membayar pajak bukan sebagai upeti untuk imbal jasa dengan penguasa, melainkan sebagai sedekah karena Allah untuk memenuhi tanggung jawab sosial kepada sesama warga, terutama mereka yang lemah,” katanya.

Islam datang, lanjutnya, dengan konsep pembebasan kaum lemah melalui pendekatan struktural dengan prinsip bahwa mandat utama kekuasaan (pemerintah) tidak lain adalah untuk memajukan kehidupan rakyat (umat). Itu sesuai dengan pesan Islam yang terdapat dalam hadis, bahwa Allah tidak akan memberkati suatu bangsa di mana kaum proletar (dluafa) dibiarkan tidak bisa mendapatkan hak-haknya kecuali dengan memaksa.[]

Â