Pengiriman Data E-PUPNS Paling Telat 12 November

Pengiriman Data E-PUPNS Paling Telat 12 November

Rg. Kepegawaian, BERITA UIN Online-- Pegawai negeri sipil (PNS) diharapkan segera mengisi Electronic-Pendataan Ulang PNS (E-PUPNS). Bagian Kepegawaian, Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian (AUK) UIN Jakarta memberikan tenggat pengiriman data E-PUPNS, baik aplikasi maupun fisik, pada hari Kamis 12 November 2015.

"Pengisian data E-PUPNS UIN Jakarta paling lambat tanggal 12 November 2015. Dikirim secara aplikasi dan secara data fisik ke Bagian Kepegawaian dengan melampirkan kode registrasi dan password (-nya, red.)," bunyi pengumuman Bagian Kepegawain seperti diterima BERITA UIN Online, Rabu (04/11).

Diketahui, pemerintah menerbitkan kebijakan Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara online sejak bulan Juli hingga akhir Desember 2015. Dasar hukumnya yaitu UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 Tanggal 22 Mei 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 (e-PUPNS 2015)

PUPNS diberlakukan dengan tujuan membangun data akurat bagi pengembangan informasi kepegawaian aparatus sipil negara (ASN) di seluruh Indonesia. Selain itu, PUPNS dilakukan untuk membangun kepedulian dan kepemilikan PNS terhadap data kepegawaiannya.

Laman pupns.bkn.go.id mencatat, dalam proses pemutakhiran datanya, setiap PNS memulai dengan melakukan pemeriksaan data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN (http://pupns.bkn.go.id). Selanjutnya PNS melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta menambahkan/melengkapi data yang belum lengkap dan tersedia di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).(ZM)