Pengelolaan Zakat Sebaiknya Diserahkan pada Civil Society

Pengelolaan Zakat Sebaiknya Diserahkan pada Civil Society

Reporter: Jamilah

 

Kampus II, UINJKT Online – Dosen Fakultas Adab dan Humaniora (FAH) Amelia Fauzia PhD menilai, pengelolaan zakat di Indonesia sebaiknya diserahkan kepada lembaga non pemerintah (civil society). Sebab, menurut penelitiannya, Badan Amil Zakat, sebuah lembaga zakat bentukan pemerintah (Departemen Agama), kurang berhasil dan kurang dipercaya masyarakat.

 

“Pengelolaan zakat sebaiknya dilakukan oleh lembaga-lembaga non-pemerintah yakni LAZ (Lembaga Amil Zakat),” ujar Amelia dalam diskusi bertajuk Kontestasi Civil Society dan Negara dalam Pengelolaan Filantropi  Islam: Mengkritisi RUU Zakat, yang diselenggarakan Center for the Study of Religion and Culture (CSRC) UIN Jakarta, Rabu (18/3).

 

Amelia, yang belum lama ini menyelesaikan studi doktoralnya di Universitas Melbourne  Australia, menambahkan persoalan yang dihadapi dalam pengelolaan zakat di masyarakat, yaitu adanya sikap tarik menarik antara lembaga zakat yang didirikan pemerintah (Badan Amil Zakat) dengan lembaga zakat yang diusung oleh organisasi non pemerintah (LAZ).

 

Seharusnya, lanjut Amelia, pemerintah tidak terlibat langsung dalam mengelola zakat. Peran pemerintah cukup dalam hal regulasi, pengawasan, penataan, dan penertiban. Hal ini penting, agar tidak terjadi tumpang tindih antara civil society dan pemerintah. Sehingga pengelolaan zakat dapat berjalan efektif dan mampu memberdayakan masyarakat.

 

Sementara itu, Armein, salah seorang peserta berkomentar, selama ini semangat membentuk lembaga zakat sangat tinggi, namun tidak dibarengi dengan manajemen yang baik dan kesadaran yang tinggi akan pentingnya pengelolaan zakat. Maka, tak mengherankan jika terjadi penyelewengan-penyelewengan. [Nif/Ed]