Pendidikan Kepramukaan Bentuk Karakter Bangsa

Pendidikan Kepramukaan Bentuk Karakter Bangsa

Reporter: Apristia Krisna Dewi

Aula Student Centre, UIN Online - Pendidikan kepramukaaan bertujuan membentuk generasi muda yang berkarakter, cinta tanah air, dan memiliki keterampilan tinggi. Namun, sejak lahir tahun 1961 payung hukum penyelenggaraan pendidikan kepramukaan di Indonesia masih berbentuk Keppres, belum menjadi Undang-Undang (UU). Untuk itulah berbagai upaya merevitalsiasi pendidikan kepramukaan agar tetap menarik bagi anak-anak muda terus dilakukan. Salah satunya dengan mengubah Keppres menjadi UU seperti dimiliki oleh banyak negara lain.

Hal itu mengemuka dalam seminar bertema “Revitalisasi Gerakan Pramuka Melalui Sosialisasi UU Gerakan Pramuka”. Seminar yang digelar dalam rangka memperingati milad ke-22 Gugus Depan 07-081/07-082 Gerakan Pramuka UIN Jakarta tersebut diikuti para peserta anggota pramuka penegak dan pandega dari berbagai gugus depan. Bertindak sebagai narasumber Wakil Ketua Kwartir Nasional Laksma TNI (Purn) Dr. Amoroso Katamsi dan sesepuh Gerakan Pramuka Sri Saprapto. Juga turut hadir Pembina Satuan Pandega Nanang Syaikhu dan Ketua Dewan Kerja Nasional Syarifah Alawiyah.

Dalam ceramahnya, Amoroso Katamsi mengatakan bahwa revitalisasi Gerakan Pramuka sebagai bentuk peningkatan pemberdayaan kegiatan kepramukaan sangat penting. Sebab dapat membangun semangat dan karakter  serta tanggung jawab terhadap bangsa dan negara.

“Tantangan globalisasi yang dihadapi pemuda saat ini memerlukan semangat revitalisasi kepramukaan sebab pada hakikatnya pendidikan kepramukaan merupakan kurikulum pendidikan yang mengedepankan aspek keterampilan,” kata pemeran Presiden Soekarno dalam film Pemberontakan G 30 S/PKI ini.

Oleh karena itu, menurut dia, keberhasilan revitalisasi gerakan pramuka perlu didukung, salah satunya melalui UU Gerakan Pramuka yang baru saja disahkan oleh DPR. “Saya menyambut baik UU Gerakan Pramuka karena selain pramuka memiliki landasan hukum, juga lebih memantapkan pendidikan kepramukaan di Tanah Air,“ ujarnya.

Seperti diberitakan, RUU Gerakan Pramuka telah disahkan DPR menjadi UU dalam Sidang Paripurna di Senayan pada 26 Oktober lalu. Pengesahan RUU tersebut berlangsung cepat dan tanpa diwarnai banyak interupsi anggota Dewan. Dengan lahirnya UU Gerakan Pramuka, pendidikan kepramukaan di Indonesia diharapkan akan kembali bergairah, khususnya di kalangan anak-anak muda.