Pendidikan Islam Holistik Integratif sebagai Solusi atas Kekerasan

Pendidikan Islam Holistik Integratif sebagai Solusi atas Kekerasan

Dr Muhbib Abdul Wahab MA, Dosen Pascasarjana FITK UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Sekretaris Lembaga Pengembangan Pesantren PP Muhammadiyah

Dunia pendidikan kita kembali berduka karena ternoda oleh praktik kekerasan berdalih “paham” agama tertentu.  Belum lama ini, setidaknya 21 santri Pondok Tahfizh al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School Cibiru Bandung, mengalami kekerasan seksual (sexual Harrasment, taharrusy jinsi), berupa perkosaan oleh pengasuhnya, Herry Wirawan. Kekerasan yang menyebabkan sebagian santrinya hamil dan mayoritas mengalami trauma psikologis itu dilakukan atas dasar “doktrin nikah mut’ah” ala Syi’ah yang dianutnya.

Kasus  pencabulan dan pelecehan seksual juga terjadi di Depok. Setidaknya 10 anak dicabuli oleh seorang guru ngaji berinisial MMS (52 tahun). Siswa yang belajar membaca Alquran (mengaji) kepadanya menjadi korban pencabulan. Dua kasus kekerasan tersebut menunjukkan betapa proses pendidikan dan pembelajaran yang dialami peserta didik masih rawan kekerasan. Sistem dan model pendidikan agama belum ramah anak, belum menjamin keamanan, kenyamanan, dan keselamatan anak dari kekerasan, baik fisik dan psikis maupun verbal dan seksual. Yang lebih memperihatinkan, terutama orang tua korban, adalah bahwa mereka itu umumnya anak-anak di bawah umur (di bawah usia 18 tahun).

Kekerasan dan Akar Masalahnya

Akar masalah kekerasan di dunia pendidikan harus dicari dan ditemukan. Pendidikan kita harus zero kekerasan atau nirkekerasan, karena pendidikan yang tidak ramah anak dapat menyebabkan trauma mendalam pada diri anak, sehingga mentalitasnya terganggu, jiwanya tertekan, minder, introvet, dan menyimpan rasa dendam mendalam atas kekerasan yang dialaminya. Peserta didik yang tumbuh kembang dalam suasana gangguan psikologis akan berdampak negatif terhadap masa depan mereka, terutama dalam bersosialisasi diri dan beradaptasi dengan lingkungan sosial.

Oleh karena itu, fenomena “kekerasan” (violence, al-‘unf) di lingkungan pendidikan (dan sosial) harus dipahami semua pihak, agar tidak membiarkan dan menolerir terjadinya tindak kekerasan terhadap peserta didik. Kekerasan merupakan sikap, perkataan, dan perbuatan yang menimbulkan ancaman dan bahaya fisik maupun psikis bagi diri sendiri dan/atau orang lain, baik dilakukan oleh individu maupun kelompok, dengan verbal, non-verbal, fisik, psikis, ataupun dengan alat tertentu (Muhammad Jalal bin Sa’d, 2015).

Oleh karena itu, berdasarkan korbannya, kekerasan dapat dikategorikan menjadi tiga, yaitu: kekerasan terhadap dir sendiri, kekerasan terhadap orang lain, dan kekerasan terhadap objek selain manusia. Kekerasan terhadap diri, antara lain, berupa konsumsi miras, narkoba, dan bunuh diri. Dalam konteks ini, Alquran melarang umat manusia membinasakan diri sendiri dengan berbagai hal yang dilarang oleh syariat Islam. “Dan infakkanlah (hartamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri, dan berbuatbaiklah. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS al-Baqarah/2:195). Menenggak miras, mengonsumsi narkoba, mencelakai atau melukai diri sendiri, hingga bunuh diri, jelas tergolong kekerasan personal yang membahayakan diri sendiri.

Sementara kekerasan terhadap orang lain merupakan kekerasan fisik, psikis, verbal, dan/atau seksual yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang terhadap orang lain. Misalnya, kekerasan seksual pengasuh pesantren Cibiru Bandung tersebut yang menjadi predator terhadap santrinya sendiri. Selain menzinahi, merenggut dan menodai keperawanan gadis di bawah umur, sang predator ini menyalahgunakan doktrin agama untuk menjustifikasi pelampiasan syahwat seksualnya. Dalam perspektif Islam, kekerasan seksual ini merupakan kejahatan yang sangat biadab, amoral, melanggar Hak-hak Asasi Manusia (HAM), dan tidak berperikemanusiaan. “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS al-Isra’/17:32)

Sedangkan kekerasan terhadap objek selain manusia dapat berupa tindakan pencemaran lingkungan dan perusakan fasilitas umum seperti: rumah ibadah, pesntren, madrasah, sekolah, dan sebagainya. Ilegal loging, penggundulan dan pembalakan hutan secara ilegal,  dan perusakan lingkungan sejatinya juga termasuk kekerasan lingkungan, karena berdampak negatif terhadap ekosistem dan kelestarian alam. Tanah longsor, banjir bandang, banjir rob, kerusakan keanekaragaman hayati, trumbu karang, hutan lindung, dan sebagainya merupakan akibat kekerasan lingkungan yang dilakukan manusia. “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS ar-Rum/30:41).

Dari segi bentuknya, kekerasan dapat berupa: (1) kekerasan fisik, seperti: pemukulan, penusukan, pelemparan, pencederaan, dan sebagainya yang membahayakan orang lain; (2) Kekerasan psikis, seperti: bulying (perundungan), penghinaan, caci-maki, perlakuan diskriminasi, perbuatan tidak menyenangkan, dan tidak fair yang membuat orang lain (peserta didik) tidak merasa nyaman dan memperoleh hak-haknya secara wajar; (3) kekerasan verbal, seperti: ucapan atau perkataan yang menyakitkan, melukai hati dan menyinggung perasaan, ujaran kebencian, rasis, kata-kata kotor, dan sebagainya; dan (4) kekerasan seksual, seperti: ujaran yang menjurus kepada masalah seksual, perabaan lawan jenis, pelecehan seksual, pemerkosaan, dan sebagainya. Kekerasan seksual sangat merusak citra diri pelaku dan korban, membahayakan masa depan peserta didik dan menyebabkan trauma psikis berkepanjangan.

Mengapa semua tindak kekerasan itu dapat terjadi, terutama di lingkungan pendidikan yang seharusnya merupakan zona aman dan nyaman dari kekerasan? Akar masalah kekerasan itu tertancap di mana? Bagaimana mencabut akar masalah kekerasan dalam dunia pendidikan, terutama pesantren, agar kasus ini tidak merusak dan menimbulkan stigma negatif terhadap sistem pendidikan pesantren? Apakah kekerasan itu sudah menjadi “budaya” yang sudah mendarahdaging seperti halnya korupsi, sehingga sulit diberantas dan dicarikan solusinya?

Ada dua pendekatan dalam membongkar akar masalah kekerasan. Pertama, pendekatan personal. Kedua, pendekatan sistem (sosial). Pendekatan pertama mengacu kepada individu (person) sebagai penyebab utama terjadinya kekerasan, karena sedari hati dan pikiran, pelaku telah mempunyai niat, hasrat, keinginan, dan kontrol diri terhadap perbuatan yang akan dipilih dan dikerjakannya. Predator melakukan kekerasan karena mempunyai niat jahat, pilihan perbuatan jahat (kekerasan), dan ketidakmampuan mengontrol dan mengendalikan diri untuk tidak bertindak kekerasan.

Individu memang memiliki kemauan, kebebasan, dan berperan penting dalam memilih dan menentukan perbuatannya, karena pada dasarnya individu yang sudah dewasa (mukallaf) dinilai merdeka dan sudah mampu membedakan perbuatan baik dan buruk. Individu dewasa telah dibebani tanggung jawab atas semua pilihan dan perbuatannya dalam hidup ini, terlebih tindak kekerasan itu dilakukan dalam kesadaran, bukan karena keterpaksaan. Oleh sebab itu, Nabi Muhammad SAW diutus untuk merestorasi umatnya supaya berakhlak mulia (HR. Malik).  Dengan demikian, secara teoretik, dapat dinyatakan bahwa individu (oknum) adalah akar dan aktor penyebab kekerasan, karena imannya lemah, ilmunya tidak cerah, akhlaknya rendah, kontrol dirinya lemah, tidak takut dosa dan azab Allah; sementara nafsu syahwat dan godaan setan kepadanya lebih kuat, pertimbangan moralnya hanya jangka pendek (kenikmatan dan kepuasan sesaat), dan pikirannya busuk.

Sedangkan pendekatan sistem (sosial) cenderung melihat kekerasan tidak dari segi individunya, tetapi sistem sosial yang melingkupi pelaku kekerasan. Korupsi yang semakin merajalela bukan semata karena faktor individual, tetapi karena sistem sosial yang mempengaruhi dan membuatnya “tergoda” untuk korupsi secara “berjamaah”. Sistem yang dinilai menjadi penyebab kekerasan antara lain, misalnya: “tradisi kekerasan”  turun-temurun yang dilakukan mahasiswa senior terhadap mahasiswa baru pada acara orientasi mahasiswa baru dan perpeloncoan dalam bentuk pemukulan, penghukuman secara fisik, dan sebagainya.

Budaya kekerasan boleh jadi disebabkan oleh struktur sosial yang permisif terhadap praktik kekerasan dalam sistem pendidikan militer, dalam masyarakat yang menganut sistem patriarki, atau dalam sistem sosial aparteid yang pernah melanda masyarakat Afrika Selatan sebelum “dimerdekakan” oleh Nelson Mandela. Sistem pendidikan dan doktrin agama juga mempengaruhi dan menjadi nilai pemacu seseorang dalam melakukan kekerasan, sebut saja misalnya: praktik melukai diri dengan senjatan tajam (pisau, pedang) yang dilakukan sebagian penganut Syi’ah sebagai bentuk solidaritas atas pembunuhan Husain bin Ali di Karbala setiap peringatan Asyura (10 Muharram). Jadi, doktrin agama, pendidikan nilai, ideologi, dan paham keagamaan tertentu juga dapat mempengaruhi sikap dan tindak kekerasan, termasuk kekerasan seksual yang dicarikan justifikasinya dengan nikah mut’ah (kawin kontrak) dalam jangka waktu tertentu yang pasti merugikan perempuan.

Kedua pendekatan tersebut memang tidak dapat dipisahkan dari akar masalah kekerasan. Akan tetapi, faktor personal lebih kuat dan lebih dominan daripada faktor sistem sosial. Karena semua perbuatan itu didasari niat, hasrat, dan pilihan bebas dari pelaku kekerasan. Faktor sistem sosial berperan sebagai penguat, pemacu, dan peneguh terlaksananya tindak kekerasan. Dalam teori kriminalitas, dinyatakan bahwa kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat, tetapi juga karena ada kesempatan. Dengan demikian, faktor individual dan faktor sosial harus menjadi perhatian dan perbaikan serius dalam mengatasi dan memberi solusi terhadap kekerasan di dunia pendidikan. Namun demikian, membangun intelektualitas, mentalitas, spiritualitas, dan  moralitas individu harus menjadi skala prioritas, sebelum membangun sistem sosial dan sistem hukum yang dapat mencegah terjadinya tindak kekerasan. Karena sistem yang bagus bisa menjadi rusak, apabila dijalankan oleh individu-individu yang rusak akidah, ibadah, muamalah, dan akhlaknya, terlebih individu yang tidak takut (bertakwa) kepada Allah dan azab-Nya.

Menurut Nelson Mandela, “The power of education extends beyond the development of skills we need for economic success. It can contribute to nation-building and reconciliation.” (Kekuatan pendidikan melampaui pengembangan keterampilan yang kita butuhkan untuk kesuksesan ekonomi. Pendidikan dapat berkontribusi dalam pembangunan bangsa dan rekonsiliasi). Memang menjadi sangat ironi, kekerasan seksual terjadi di dalam lingkungan pendidikan pesantren, sehingga dapat ditegaskan bahwa selain faktor individu yang lemah iman dan rusak akhlaknya (biadab), kekerasan seksual terjadi juga karena minimnya pengawasan orang tua (walisantri), kontrol sosial, tidak berperannya musyrif (guru pembina, pembimbing, guru bimbingan dan konseling), kurangnya supervisi dan monev (monitoring dan evaluasi) dari Dinas Pendidikan atau Kantor Kementerian Agama, dan deviasi doktrin agama (nikah mut’ah).

Pendidikan Islam Holistik Integratif

Islam dengan syariatnya yang komprehensif hadir untuk memanusiakan manusia, mencerdaskan pemikiran, mencerahkan masa depan, dan menyejahterakan kehidupan. Salah satu dimensi syariat adalah pendidikan holistik integratif (tarbiyah syamilah mutakamilah). Menurut Ismail al-Qabbani, esensi pendidikan adalah membantu individu untuk aktualisasi diri sehingga mampu mencapai puncak kesempurnaan material dan spiritualnya dalam kerangka hidup bermasyarakat. Tujuan terpenting dari pendidikan, menurut al-Ghazali, adalah keutamaan dan pendekatan diri kepada Allah SWT.

Konsep dasar sistem pendidikan itu memang holistik, menyeluruh, terpadu, dan berimbang; tidak hanya mendidik akidah dan ibadah peserta didik, tetapi juga mendidik muamalah dan akhlak yang dapat membuahkan adab. Pendidikan Islam tidak terbatas pada pendidikan urusan ukhrawi, tetapi juga pendidikan urusan dunia. Pendidikan Islam tidak hanya mementingkan aspek kognisi (pengetahuan, ilmu, wawasan, cara pandang, perspektif), sikap (afeksi, cara merespon, menanggapi, menilai), dan pengembangan keterampilan dan perilaku (psikomotorik), tetapi juga pengembangan spiritualitas dan moralitas. Dalam Islam, adab itu di atas ilmu; artinya peserta didik harus mendahulukan adab dan akhlak mulia, sebelum, selama, dan setelah menempuh proses pendidikan dan pembelajaran.

Hal tersebut mengandung makna bahwa pendidik (kiai, ustadz, guru, musyrif, mursyid, pengajar) harus mampu menampilkan performa dan kinerja edukatifnya dengan keteladanan yang baik (uswah hasanah, role model). “al-Mu’allim huwa al-qudwah”, guru pendidik itu teladan; guru itu harus bisa digugu dan ditiru, bukan ditinggal turu (tidur), apalagi sampai ditinggal mlayu (pergi, kabur). Keteladanan terbaik yang harus ditampilkan pendidik adalah akhlak terpuji dan adabnya. Jadi, jika ada kiai atau pengasuh pesantren berpikiran mesum, bernafsu syahwat tidak terkendali, berbuat cabul, hingga menghamili santri perempuannya berarti yang bersangkutan tidak layak menjadi pendidik, karena tidak bermoral, tidak beretika, tidak beradab. Ilmunya tidak menjadi nur (cahaya) yang menerangi hati dan pikirannya untuk berakhlak mulia.

Pendidikan Islam holistik integratif bertujuan mengantarkan peserta didik hidup bahagia dan sejahtera di dunia dan akhirat (QS al-Baqarah/2:201). Puncak dan buah pendidikan Islam holistik integratif adalah terwujudnya individu dan warga masyarakat yang beriman, berilmu, berakhlak mulia, dan beramal shalih. Tujuan tersebut dapat diaktualiasikan melalui proses pendidikan dan pembelajaran berbasis keteladanan yang baik, didukung penggunaan metode dan media yang efektif, mencerahkan, mencerdaskan, menggairahkan, dan menyenangkan peserta didik. Selain uswah hasanah yang menjadi kekuatan utama keberhasilan pendidikan profetik, Alquran mengenalkan model pendidikan dengan dialog (pendidikan dialogis), kisah umat terdahulu, nasihat yang baik (mau’izhah hasanah), tamtsil (perumpamaan), praktik langsung (mumarasah), dan pendidikan berbasis problem solving dan berbasis riset.

Selain itu, pendidikan Islam berbasis sirah nabawiyyah (biografi Nabi SAW) juga sangat penting untuk dijadikan model pendidikan antikekerasan, karena Nabi SAW tidak pernah mengajarkan, apalagi memberi contoh kekerasan dalam mendidik umatnya. Jika ada hadits yang menyatakan bahwa “Perintahkan anak-anakmu melaksanakan shalat ketika mereka berusia tujuh tahun;  “pukullah” mereka karena tidak melaksanakan shalat saat mereka berusia 10 tahun; dan pisahkan antara mereka di tempat tidurnya” (HR. Abu Daud); tidak berarti Nabi menyuruh kita memukul atau melakukan kekerasan secara fisik kepada anak. Akan tetapi, makna “memukul” dalam hadis tersebut adalah bersikap tegas  dengan memberi motivasi yang lebih kuat dan disiplin yang lebih ketat, terhadap anak yang masih malas-malasan melaksanakan shalat padahal usianya sudah 10 tahun. Tidak ditemukan riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi SAW menjustifikasi praktik kekerasan dalam pendidikan dan pembelajaran shalat. Seandainya terpaksa dilakukan, pemukulan yang dimaksud, menurut Imam Syafi’i, bukanlah pemukulan yang menyakiti atau melukai, melainkan pemukulan edukatif, seperti memukul dengan sehelai sapu tangan, bukan dengan pukulan tangan yang keras.

Sistem pendidikan Islam holistik integratif harus dikelola dan dikembangkan dengan manajemen mutu terpadu, terbuka, akuntabel, dan humanis. Jika Nabi Musa AS harus menyepakati “kontrak belajar” dengan gurunya, Nabi Hidir AS, maka pendirian pesantren juga harus memenuhi standar mutu tertentu, termasuk standar kompetensi pengasuhnya, baik kompetensi profesional, pedagogik, personal (khususnya moral), dan sosial. Pelibatan walisantri dan masyarakat sekitar pesantren juga sangat penting untuk mengontrol dinamika pesantren.  Ke depan, akreditasi pesantren dengan standar mutu yang disepakati dan ditetapkan  menjadi kebutuhan mendesak, karena menjadi salah satu bentuk monev dan penjaminan mutu eksternal dalam penyelenggaraan pendidikan pesantren yang bermutu dan pembinaan intelektualitas, spiritualitas, dan moralitas santri.

Akhirul kalam, dilandasi ruh (jiwa) pesantren: keikhalasan, ukhuwah, kesederhanaan, kebebasan berpikir, kemandirian, dan akhlak mulia, idealnya pendidikan pesantren itu zero kekerasan. Apabila intelektualitas, profesionalitas, spiritualitas dan moralitas kiai pesantren itu sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan, mestinya santri tidak akan menjadi korban kekerasan atas nama “nafsu dan doktrin ajaran agama” yang tidak benar. Pendidikan Islam holistik integratif meniscayakan pengelolaan dan pengembangan model pendidikan profetik dan humanis, karena peserta didik diposisikan dengan mitra kasih sayang dan pencerahan. Kiai sejati semestinya mendidik santri dengan hati, dengan sentuhan kasih sayang, dan dengan keteladan akhlak terbaik, bukan dengan kekerasan. Kekerasan di lingkungan pendidikan itu terjadi karena hati pelaku gersang dari nilai kasih sayang, akal bulusnya dijajah nafsu syahwat, imannya lemah, dan akhlaknya jahiliyah. Wallahu a’lam bi ash-shawab!

Sumber: Majalah Tabligh Edisi No. 1/XX Jumadil Akhir 1443 H/Januari 2022 M. (sm/mf)