Pendidikan Eskatologi dan Pencegahan Korupsi

Pendidikan Eskatologi dan Pencegahan Korupsi

Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK yang menyasar M Romahurmuzy atau Romy, mantan ketua partai persatuan pembangunan (PPP) pada Jum’at, 15 Maret lalu, menambah daftar panjang kejahatan korupsi di Nusantara. Bersama dua oknum Kementrian Agama lainnya, Romy ditetapkan KPK sebagai tersangka melakukan rasuah “jual beli Jabatan” di lingkugan Kemenag.

Sungguh kasus korupsi merupakan kemaksiatan jahiliah (dahulu namanya: maling) yang banyak melibatkan banyak politisi dan pemegang kekuasaan birokrasi. Yang Ironi adalah para koruptor itu termasuk orang beragama, berafiliasi pada partai politik yang beridentitas agama, dan menggunakan simbol agama: Ka’bah. Penggunaan Ka’bah sebagai lambang dan bendera partai merupakan bentuk “politisasi agama” yang paling kasat mata, sehingga muncul anekdot: ketika seseorang melakukan korupsi, pasti di tidak sedang menjadikan “Ka’bah sebagai kiblat”, namun hati, pikiran, mata, dan tangannya sedang berkiblat ke “fulus” atau uang dan uang.

Pertanyaan kemudian adalah “mengapa korupsi terus terjadi dan dilakukan orang-orang beragama, apapun agamanya?” Mengapa “kanker” korupsi ini sangat sulit disembuhkan, padahal sudah banyak koruptor yang terkena OTT KPK? Bukankah korupsi itu bertentangan dengan ajaran agama dan ideologi Panjasila? Dengan demikian, Indonesia memang bukan hanya darurat narkoba, tetapi juga darurat korupsi.

Salah satu alasan yang kerap mengemuka dari maraknya korupsi adalah karena proses demokrasi politik di negeri ini berbiaya tinggi. Modal finansial untuk menjadi anggota legislatif, bupati, walikota, gunernur, hingga presiden dan wakil presiden itu sangat mahal, milyaran bahkan trilyunan rupiah harus digelontorkan untuk mempengaruhi bahkan kadang “membeli” suara rakyat. Dengan demikian, apakah sistem demiokrasinya yang salah, karena menjadi demokrasi transaksional dan liberal ataukah karna integritas individu “pejuang kekuasaan dan jabatan” itu rapuh, tuna iman kepada Tuhan, dan nir-ideologi Pancasila yang antikorupsi?

Tulisan ini didasarkan pada tesis bahwa korupsi dilakukan oleh seseorang karena integritas pribadinya rendah, moralitasnya rapuh, dan kualitas imannya lemah. Sekiranya iman, moral, dan integritas pribadi seseorang tangguh, tahan godaan, dan tidak mudah tergiur mengambil jalan pintas menjadi “kaya harta dengan korupsi”, niscaya dia memiliki “antivirus korupsi, penangkal yang tangguh, dan daya tahan nilai yang kokoh” untuk menyatakan “no corruption at all.” Dengan tesis, pencegahan korupsi perlu dilakukan melalui proses edukasi, pendidikan, pembelajaran, penanaman nilai-nilai iman agar hati dan pikirannya tidak terkontaminasi virus korupsi.

Salah satu jenis pendidikan antikorupsi: pencengahan korupsi adalah pendidikan eskatologi, edukasi nilai-nilai iman kepada hari akhir, kehidupan sesudah mati dengan segala prosesi dan eksekusinya, termasuk surga dan neraka.

Pendidikan Eskatologi

Menurut Aristoteles, manusia itu zoon politicon; ditakdirkan Tuhan sebagai makhluk yang hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Akan tetapi, usaha untuk merebut kekuasaan dan jabatan politik tidak boleh menghalalkan segala cara (al-ghayah tubarriru al-wasail), karena manusia itu makhluk berketuhanan (beriman kepada Tuhan) dan berkeadaban. Manusia dibekali oleh Allah SWT fitrah untuk bertauhid, menyakini bahwa Tuhan itu Mahaesa, Maha Melihat dan Mencatat segala amal perbuatan manusia, termasuk perbuatan dosa besar yang bernama korupsi.

Pertanyaannya, bagaimana pendidikan nilai eskatologi dapat diinternalisasikan kepada setiap orang, sehingga calon koruptor memiliki rasa “bersalah”, tidak “takut” kepada Tuhan dan takut azab akhirat? Boleh jadi, apa yang pernah dikatakan Bung Hatta benar bahwa “korupsi bukan saja kejahatan, tetapi sudah menjadi budaya Indonesia”. Namun, tidakkah Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa ini menempatkan “Ketuhanan Yang Maha Esa” pada sila pertamanya?

Jika perbuatan maksiat korupsi itu disebabkan oleh dan berpangkal pada orang, dan bukan pada sistem politik dan birokrasi, maka penyebab utamanya adalah iman kepada Allah dan hari akhir yang sangat lemah, di samping juga kadar ideologi Pancasila yang diyakininya sangat rendah, jika tidak dikatakan nol besar. Betapa tidak, ketika seseorang mengaku beragama, berideologi Pancasila, NKRI harga mati, dan seterusnya, maka seharusnya dialah yang terdepan dalam mewujudkan Indonesia yang bebas dan bersih dari korupsi, karena korupsi jelas merugikan dan menyengsarakan bangsa dan negara.

Oleh karena itu, pendidikan eskatologi, termasuk meyakini adanya siksa Allah yang sangat pedih bagi koruptor, perlu menjadi penggugah jiwa dan rasa berdosa bagi siapa saja yang hendak melakukan korupsi. Pendidikan teologi dan eskatologi itu harus menjadi proses pendewasan diri, pematangan mental dan moral, pengingat akhirat, kehidupan sesudah mati bahwa hidup manusia itu tidak berhenti dan selesai di dunia saja, tetapi akan diteruskan sampai alam akhirat di mana Allah itu Malik Yaumi ad-Din (Pemilik/Penguasa hari pembalasan). Pendidikan eskatologi idealnya dapat menumbuhkan kesadaran rasa bertanggung jawab agar sadar dan insaf untuk menolak dan menjauhkan diri dari segala kemaksiatan, termasuk korupsi yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat dengan sangat adil dan bijaksana.

Pendidikan dan kesadaran eskatologis itu idealnya menjadi “rem cakram” dan pengendali syahwat politik kekuasaan dan kesenangan dunia yang rendah dan memperdayai (mata’ al-ghurur). Dalam konteks ini, ada pelajaran eskatologis menarik yang patut diteladani prototipe kepemimpinan Umar bin Abdul Aziz yang menjadi kesadaran eskatologisnya sebagai pengingat akhirat, penggugah jiwa untuk mendekatkan diri kepada Allah, bukan mencintai dunia (hub ad-dunya) dan benci/takut mati (karahiyat al-maut).

Alkisah, sesaat setelah dilantik menjadi Amirul Mukminin (pemimpin tertinggi umat Islam). Umar bin Abdul Aziz menangis tersedu-sedu, hampir seharian penuh. Tampaknya dia merasa bersedih karena mengemban amanat yang sangat berat sebagai khalifah. Satu demi satu, para penyair, ulama, tokoh masyarakat, dan kerabatnya dapat menemuinya untuk menghibur agar dia berhenti menangis.

Akan tetapi, tidak satupun yang berhasil membuat sang khalifah berhenti menangis, kecuali istri tercintanya. Menjelang sore, sang istri bertanya kepada suaminya, “Apa gerangan yang membuatmu terus menangis, padahal engkau baru saja dilantik menjadi “Presiden” umat dan bangsa?

Umar akhirnya berhenti menangis dan meyuarakan isi hatinya. “Hari ini aku mendapat musibah besar. Aku menangis karena aku takut tidak bisa mengemban amanat dengan baik dan benar. Aku khawatir jabatan yang kuemban tidak bisa menyediakan makanan bagi rakyatku yang lapar dan miskin. Aku takut tidak bisa memberikan layanan kesehatan yang baik bagi rakyatku yang sakit. Aku khawatir tidak bisa mencerdaskan anak-anak masa depan bangsa dengan pendidikan terbaik. Aku sungguh takut jabatan khalifah itu justeru menyeretku ke dalam neraka.”

Dengan terbata-bata, sang khalifah kemudian membacakan sebuah ayat: “Katakanlah Muhammad, aku benar-banar takut akan azab hari yang besar (hari kiamat), jika aku mendurhakai Tuhanku.” (QS al-An’am [6]: 15). Jadi, “tangisan amanah jabatan” sang khalifah itu benar-benar melandasi keyakinan dan kesadaran eskatologis yang kuat bahwa beliau takut diazab oleh Allah di akhirat kelak jika tidak dapat menjalankan amanat kekuasaan dan jabatan. Jadi, pendidikan eskatologi harus bisa membangkitkan imajinasi dan ilustrasi betapa dahsyatnya azab akhirat yang dirasakan oleh pelaku kemaksiatan, termasuk korupsi.

Pencegahan Korupsi

Tampaknya, pemimpin langka dengan legasi pendidikan eskatologi yang sangat tinggi dan inspiratif seperti Umar bin Abdul Aziz itu nyaris tidak ada lagi dalam kehidupan perpolitikan dewasa ini. Ketika kekuasaan sudah dalam genggaman, politik “aji mumpung” atau orientasi pragmatis dan syahwat korupsi terkadang menjelma menjadi “korupsi berjamaah” daripada kemaslahatan, keadilan, dan kesejahteraan bersama. Komitmen moral terhadap ideologi negara dan bangsa menjadi luntur oleh godaan materi dan kenikmatan duniawi. Lupa akan adanya azab neraka yang sangat dahsyat “dibuat indah” dan seolah tidak bersalah oleh setan dan nafsu serakahnya.

Oleh karena itu, pendidikan eskatologi dan penanaman ideologi antikorupsi penting dimaknai dan diaktualisasikan dalam konteks kepentingan dan kemaslahatan bangsa, khususnya pencegahan korupsi. Bukankah mencegah lebih baik daripada mengobati/mengatasi? Pendidikan eskatologi yang sarat dengan nilai rasa bersalah, rasa takut terkena azab, rasa khawatir tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatan korupsinya, penting dijadikan sebagai materi substantif dari gerakan pencegahan korupsi melalui institusi pendidikan dan lembaga sosial keagamaan, seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, Persis, Nahdlatul Watan, dan sebagainya.

Idealnya semua pejabat, politisi, dan abdi negara bersumpah dan berjanji dalam dirinya untuk tidak pernah berniat korupsi, karena dalam hatinya ada iman yang membentengi dirinya untuk tidak mendurhakai Allah.

Pencegahan perilaku korupsi pernah diteladankan oleh Umar bin Abdul Aziz ketika salah seorang puteranya menemuinya di rumah dinasnya karena urusan pribadi, dengan mematikan lampu ruangnya. Umar tidak ingin nyala lampu yang dibiayai oleh negara (rakyat) itu disalahgunakan secara “aji mumpung” untuk melayani kepentingan di luar kepentingan negara, yaitu anak sendiri.

Dengan demikian, pendidikan eskatologi dan pencegahan korupsi harus ditanamkan dan diinternalisasikan dalam diri setiap warga bangsa sejak dini, khususnya peserta didik, melalui pendidikan iman (akidah tauhid) yang fungsional dan transformatif. Pendidikan nilai moral Pancasila yang inspiratif dan solutif perlu diintegrasikan dalam pendidikan kewarganegaraan (PKn). Sungguh sudah lebih dari cukup, masyarakat dan bangsa ini telah dimiskinkan oleh praktik korupsi dan telah dipermalukan oleh para koruptor, penjahat kemanusiaan dan penjarah uang rakyat.

Sayangnya, para pemakai baju oranye KPK itu seperti tidak merasa jera, tetap senyum-senyum sambil bergaya seperti selebriti. Karena itu, kesadaran eskatologis dan aktualisasi nilai-nilai iman kepada akhirat itu harus dibarengi dengan hukuman terberat seperti disediakan peti mati, agar mempunyai efek jera dunia dan efek taubat (tidak jadi korupsi) karena takut azab akhirat.

Nilai utama (core values) yang disarikan menjadi 5 nilai budaya kerja Kementerian Agama RI, yaitu: integritas, profesionalitas, inovasi, tanggung jawab, dan keteladanan tidak hanya berhenti menjadi slogan indah, tetapi harus diindahkan menjadi amalan nyata, perilaku penuh kesadaran moral dan keadaban. Dengan demikian, pencegahan korupsi mengharuskan semua pihak berkomitmen mengintegrasikan nilai-nilai pendidikan eskatologi bagi semua warga bangsa.

Dr Muhbib Abd Wahab MA, Kepala Prodi Magister PBA FITK UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Sumber: Majalah Tabligh No 04/XVI, Sya’ban 1440 H/15 April-15 Mei 2019. (lrf/mf)