Pendidikan Agama dan Keagamaan

Pendidikan Agama dan Keagamaan

Sejarah dengan tradisi budaya pada masyarakat Barat, lembaga pendidikan tidak dirancang untuk mengajarkan pendidikan agama karena dianggap bukan wilayah publik, melainkan wilayah keluarga dan lembaga keagamaan.

Di sinilah terjadi perbedaan latar belakang pemikiran berkenaan dengan status pendidikan agama, sebab, dalam pandangan masyarakat Barat pada umumnya, pendidikan tentang muatan ajaran suatu agama tidak termasuk dalam kurikulum di sekolah formal.

Alasan dari dasar kebijakan itu adalah sekolah hanya mengajarkan pengembangan intelektualitas serta perilaku yang sifatnya universal. Dalam bahasa sehari-hari disebut budi pekerti. Sementara itu, ajakan yang khas dari sebuah agama tidak menjadi muatan program edukasi.

Dalam pandangan mereka, pengajaran muatan agama yang majemuk berpeluang melahirkan konflik. Sementara dalam pandangan keagamaan, aspek etika yang mengajarkan perilaku setiap orang beragama adalah hilirisasi dari wawasan dokrin serta pengamalan terhadap ritual dari ajaran agama.

Tanpa pengetahuan memadai terhadap doktrin dan ritual agama, akan terbentuk jarak semakin lebar yang memisahkan agama dengan kehidupan sosial. Itu justru membuka kemungkinan konflik akibat tidak ada tuntunan dari negara terhadap kehidupan bermasyarakat yang memahami perbedaan sosial.

Tradisi masyarakat Barat yang mengabaikan fenomena pendidikan agama sebagai urusan kebijakan buplik,  jika dilihat dari latar sejarah karena mereka tidak pernah menjadikan agama sebagai sarana perjuangan. Konsep nasionalisme dalam pandangan Barat terlepas dari nalar keberagaman.

Sebaliknya dari negara-negara Timur, peranan kehidupan beragam tidak hanya berdimensi spiritual-persoanal, tetapi juga merupakan konsep utuh tentang kehidupan. Karena itu, agenda perjuangan bangsa-bangsa adalah upaya menentang politik eksploitatif dari kaum penjajah.

Mereka sekaligus memperjuangkan lahirnya negara sebagai wadah terwujudnya negara yang religius dan nasionalis. Selain berjuang untuk kemerdekaan, tujuan politik mereka tercapainya masyarakat bermoral, beretika, dan beradap yang dilandasi ajaran yang sakral dari agama.

Agama yang semula hanya dipahami sebagai dokrin ketuhanan, berkembang menjadi sejumlah gugusan ritual yang dikemas denagn sejumlah rambu etika. Dari tiga komponen itu kemudian agama dengan sendirinya melahirkan prananta sosial yang mencakup politik, ekonomi, hukum, dan pendidikan.

Pranata politik di indonesia adalah melarutkan agama dengan perjuangan lahirnya bangsa sehingga dalam islam, misalnya di rumuskan integrasi agama dengan negara (al islam din wa daulan).

Lalu, muncul persoalan tentang bentuk elaborasi agama dengan negara menyangkut pengertian penyatuan, titik pertemuan, dan perpisahan agama dengan negara.

Sebagai pengejawantahan dari hal tersebut, lembaga pendidikan terutama yang sifatnya tradisonal, seperti pondok pesantren ikut berjasa menggalang semangat nasionalisme serta menjadi motor penggerak semangat perlawanan terhadap kolonial desain menggunakan semboyan jihad.

Dalam hal ini, pondok pesantren patut dihargai perannya sebagai lokomotif yang menggerakkan nasionalisme yang diberi landasan teologis. Adanya pemikiran belakang ini untuk menghapus pendidikan agama dan keagamaan merupakan pertimbangan yang sangat dangkal dan cenderung ahistoris.

Pentingnya lembaga pendidikan agama dan keagamaan termasuk pondok pesantren dapat dilihat dari tiga sisi, yaitu argumen berdasar masa lalu, masa kini, dan masa depan. Argumen masa lalu, dengan melihat betapa besarnya kontribusi pesantren dalam memperjuangkan kemerdekaan indonesia.

Sekaligus, pesantren memberi alas teologis terhadap pentingnya perjuangan kemerdekaan bangsa yang dinyatakan sebagai bagian dari iman. Argumen masa kini, pesantren merupakan salah satu kekuatan masyarakat dalam mengintegrasikan nilai pembangunan yang dikesan melalui pemahaman keagamaan.

Dengan demikian, etos masyarakat selalu didasari kesadaran beragam dan berbangsa. Sedangkan argumen masa depan kekuatan sebuah bangsa tidak hanya didasarkan aset kasat mata, tetapi juga aset tak kasat mata, khususnya keyakinan bertuhan.

Perkembangan kehidupan sosial mengalami dinamika yang menuntut perubahan. Atas dasar itulah, dalam memandang agama jangan  hanya melihat adanya kemungkinan konflik, justru melalui keberagaman yang benar lebih memungkinkan terwujudnya kerukunan sosial.

Ini terjadi ketika keberagamaan tidak hanya berpaku pada aspek simbolik, yaitu kebanggaan terhadap agamanya, tetapi juga pada subtansi, yaitu bahwa setiap orang terbuka peluang untuk mengakui dan mengklaim kebenaran ajakan agamanya.

Lalu, di mana lagi ruang timbulnya konflik manakala pengajaran agama dan keagamaan telah mengembangkan wawasan keberagaman demikian? Maka atas dasar itulah, di indonesia keberadaan pendidikan agama dan keberagamaan bukan sekedar lembaga pendidikan biasa.

Namun, ia memiliki fungsi lebih jauh, yaitu sebagai kekuatan utama dalam sejarah perjuangan terbentuknya indonesia merdeka.

Munculnya pemikiran untuk menghapuskan pendidikan agama dan beragama dari urusan publik menjdi urusan privat, yaitu menjadi wilayah kerja keluarga dan lembaga keagamaan, merupakan jalan yang terlalu menyederhanakan prestasi lembaga pendidikan agama dan beragamaan.

Menyadari betapa pentingnya peranan lembaga pendidikan agama dan keagamaan, mendorong pemerintah menetapkan peraturan pemerintah Nomor 55 Tahun 2007. Di sisi lain, patut dipahami, persentuhan pendidikan agama terhadap modernitas relatif masa baru.

Terkait hal ini, sebagian komunitas lembaga pendidikan keagamaan berpandangan, pendidikan agama kecil kemungkinan bersentuhan dengan modernitas karena dikhawatirkan terjadi pendangkalan terhadap pemahaman, penghayatan, dan pengamalan agama.

Namun, perlu disadari semua pihak, persentuhan agama dengan modernitas adalah keniscayaan. Di sinilah pentingnya pendidikan lembaga pendidikan agama dan keagamaan untuk menuntut masyarakat memahami secara integratif bahwa agama dengan modernitas dua hal komplementer.

Dengan adanya pandangan yang ingin menghapuskan pendidikan agama dan keagamaan dari urusan publik, mesti menjadi pemicu pengelolah lembaga pendidikan keagamaan termasuk pesantren, madrasah, universitas berciri keagamaan untuk lebih meningkatkan wawasan intelektualitas.

Ini merupakan upaya membangun integrasi program pengajaran di lembaga-lembaga keagamaan agar terus aktif mendorong peningkatan kemajuan bangsa,khususnya dalam peningkatan kualitas pembangunan.

Selain itu,tentu merupakan hal yang mendesak bila di bangun jalinan kolaborasi di antara berbagai lembaga pendidikan keagamaan yang memiliki doktrin ajaran agama berbeda bentuk membangun kebersamaan guna menumbuhkan semangat dialog di kalangan para pelajarnya.

Dalam hal ini,lembaga pendidikan agama dan keagamaan tidak lagi menekankan wawasan pemikiran masa lalu sebagai lembaga perjuangan memerdekakan bangsa,tetapi lebih meningkatkan program pembelajaran,yaitu sebagai lembaga perjuangan pencerdasan bangsa.

Dalam posisi yang seperti itulah,lembaga pendidikan agama dan keagamaan menjadi wadah yang lebih fenomenal sebagai faktor utama yang terus mendorong penguatan integrasi bangsa.

Kalaupun,setiap agama menegaskan kebenaran absolut menurut versi masing-masing,tetapi klaim kebenaran (truth claim) dan klaim keselamatan (salvation claim) itu justru akan memperkuat upaya memelihara dialog baik internal, eksternal,maupun dialog aksi dikalangan warga bangsa.

Maka dengan adanya keteguhan klaim masing-masing akan membuka ruang dialog guna memahami titik perbedaan dan pertemuan dari agama-agama. Pada satu sisi,perbedaan itu menyadarkan terhadap makna setuju dalam perbedaan,yaitu sekalipun berbeda,tetapi sebagai sesama manusia ada saatnya mereka dapat bekerja sama.

Dengan demikian,fenomena kemajemukan bangsa Indonesia justru menjadi daya bagi perekat bagi keutuhan kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Dalam hal ini,butir-butir setiap sila dalam Pancasila tidak sekedar berhenti pada hafalan verbalistik.

Namun lebih jauh,menghasilkan penghayatan dan pengalaman untuk membangun lahirnya etos kecendekiawanan yang religius,cerdas,dan profesional.

Prof Dr H M Ridwan Lubis MA, Guru Besar Bidang Studi Agama-Agama Fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Sumber: Opini Koran Republika, Rabu, 10 Juli 2019. (lrf/mf)