Pemerintah Harus Ayomi Umat Islam

Pemerintah Harus Ayomi Umat Islam

Reporter: Elly Afriani

Auditorium Utama, UIN Online - Sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, pemerintah sudah seharusnya mengayomi dan memfasilitasi agar umat Islam dapat dengan tenang dan tertib melaksanakan ibadah.

Hal itu diungkapkan Guru Besar bidang hokum Islam Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) Prof Dr Ahmad Sutarmadi dalam seminar nasional tentang “Syariah versus Terorisme” yang diselenggarakan FSH di Auditorium Utama, Selasa (4/5).

Menurut dia, pemberlakuan syariat Islam di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) adalah bentuk kesadaran masyarakat Aceh dengan adanya penghancuran budaya Aceh secara besar-besaran, sistematis, dan bertahap. Karena itu pemerintah memfasilitasi NAD dengan cara menawarkan otonomi khusus melalui UU No. 4 tahun 1999 tentang Keistimewaan NAD dan UU No. 18 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus NAD.

“Syari’at Islam yang diberlakukan tidak terbatas pada pemuatan shalat, zakat, dan puasa saja, melainkan juga mengandung hukum-hukum muamalat dan jinayat yang  memerlukan kekuasaan negara dalam menjalankannya dengan baik,” jelasnya.

Pelaksanaan perkawinan, wakaf, penyelenggaraan haji, kewarisan, penyelenggaraan hukum pidana, seperti zina dan perampokan misalnya merupakan contoh yang memerlukan kekuasaan kehakiman dari negara.

“Kekuasaan kehakiman hanya dapat diadakan negara dalam rangka pelaksanaan kewajibannya menjalankan syari’at Islam untuk kepentingan umat Islam yang menjadi warga negara Indonesia,” ungkapnya.

Untuk mewujudkan hal itu, ia menyarankan agar para sarjana hukum Islam bersama pemerintah memformulasikan syari’at Islam dalam bentuk peraturan dan perundang-undangan lain. Di samping itu, anggota DPR RI bersama pemerintah juga perlu merumuskan hukum syari’at Islam yang berasal dari al-Quran dan Sunnah, serta pendapat ulama fiqih, sehingga menjadi peraturan perundangan yang dapat dijadikan dasar hokum bagi para hakim agama, pengacara, dan masyarakat.

“Hal itu sudah terwujud dengan lahirnya UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam,” kata Sutarmadi mencontohkan. []