Pemberdayaan Pesantren

Pemberdayaan Pesantren

Pesantren di Indonesia, baik tradisional maupun modern, terbukti mampu bertahan melintasi zaman. Sebab, sistem pendidikan pesantren jauh lebih mengutamakan pembentukan spiritualitas, moralitas pada diri santri dibandingkan sistem persekolahan yang cenderung berorientasi pada pengembangan kognisi dan keterampilan.

Pesantren tetap eksis karena memiliki 'daya tahan' sosial ekonomi dan kultural tangguh. Pendidikan di pesantren berlangsung selama santri tinggal di asrama bersama kiai, pendidik, dan pembina.

Kurikulum yang sangat ditekankan bukan 'kejar paket' buku dan modul yang akan diujikan, melainkan internalisasi 'kurikulum kehidupan' selama 24 jam/hari.

Di pesantren, para santri belajar makna hidup, belajar berkarakter jujur, ikhlas, hidup bersama dan bersahaja, disiplin, bersosialisasi diri, bersaudara, mandiri, menghormati kiai, rendah hati, dan sabar mencari ilmu.

Menurut cendekiawan Muslim, azyumardi Azra, pesantren pada umumnya berperan strategis sebagai pusat transmisi ilmu pengetahuan agama, pemelihara tradisi keislaman, dan kaderisasi ulama.

Selain ketiga peran itu, Azra mencatat, banyak pesantren dewasa ini yang telah melampaui peran tersebut dengan mengembangkan diri sehagai pusat pemberdayaan dan pengembangan masyarakat melalui ekonomi, kopontren, dan usaha kreatif.

Peran sosial ekonomi ini menjadikan pesantren semakin mengakar kuat dalam kehidupan masyarakat.

Pesantren merupakan komunitas sosial yang memiliki potensi ekonomi yang sangat besar. Kiai, guru, pembina, santri, wali santri, dan masyarakat merupakan aset potensial untuk pemberdayaan dan pengembangan ekonomi.

Menurut KH. Anang Rikza Masyhadi, Direktur Pondok Modern Tazakka Batang, dari rambut sampai kaki santri, potensi dan nilai ekonomi yang dapat diberdayakan tinggi.

Pada kepala santri terdapat kebutuhan yang harus dipenuhi, seperti peci, minyak rambut, sampo, sisir. Sehari-hari santri dan warga pesantren pasti memerlukan aneka makanan, minuman, obat-obatan, pakaian, dan perlengkapan belajar.

Ada 60 jenis kebutuhan harian yang perlu diproduksi dan disediakan untuk melayani kebutuhan santri. Dalam konteks pemberdayaan ekonomi pesantren, Muhammadiyah Boarding School (MBS) Prambanan, Yogyakarta, menarik jadi contoh best practice.

Sejak awal didirikan, MBS mempunyai visi memberdayakan dan mengembangkan potensi ekonomi kreatif pesantren. Karena itu, dengan sentuhan spirit kewirausahaan, manajemen MBS memiliki divisi ekonomi.

Divisi ini berfungsi mengembangkan koperasi pesantren dan amal usaha kreatif dan produktif lainnya. Modal pemberdayaan ekonomi kreatif berasal dari anggaran MBS dan saham pegawai tetap dan pengelola ekonomi.

Hasil usaha pesantren ternyata sangat kontributif terhadap pembangunan fisik dan SDM pesantren. Pertama, kemandirian pesantren berrupa biaya operasional pesantren yang ditopang dari ekonomi adalah 70 persen ihsan (gaji guru/ustaz dan karyawan).

Kedua, pemberdayaan masyarakat sekitar pesantren berupa tenaga kerja, terutama karyawan, dapat direkrut dari warga. Ketiga, efisiensi biaya pengembangan pesantren.

Ketika MBS mendirikan toko material bangunan, hampir semua bahan material dibeli dari toko yang dimiliki. Dengan memiliki toko hangunan, biaya pembangunan gedung dapat dihemat hingga 35 persen.

Keempat, pengembangan amal usaha. Amal usaha MBS yang dikelola operasi adalah Haisbuna Mart sebanyak tiga unit, sedangkan yang dilelola divisi ekonomi pesantren, di antaranya toko bangunan, grosir Hasbuna, penatu, homestay untuk wali santri.

Menurut direkiur MBS, keuntungan finansial dari pemberdayaan ekonomi ini berperan dalam pengembangan pesantren. Setiap buIan, setelah dikurangi biaya operasional, toko bangunan dapat menyisihkan hasil labanya Rp 30 juta untuk MBS.

Grosir Hasbuna sebesar Rp 15 juta, penatu Hasbuna Rp 16 juta, homestay mencapai Rp 10 juta hingga Rp 15 juta, kolam lele sebanyak 12 kolam menghasilkan Rp 15 juta setiap panen, sedangkan kantin/resto menyumbang Rp 45 juta.

Menarik dijadikan sebagai model pesantren superhemat, bahwa biaya makan seorang santri setiap hari hanyalah Rp 8.000 dengan tiga kali makan. MIBS hanya mengambil untung sebesar Rp 1000/santri/hari.

Dengan jumlah santri saat ini 1.500, maka keuntungan MBS setiap bulan Rp 45 juta (1.500 santri x Rp 1000 x 30 hari= Rp 45 juta). Selain itu, MBS memproduksi roti untuk santri, guru, dan masyarakat sekitar. Usaha ini menyumbang Rp 10 juta/bulan.

Tiga buah toko Hasbuna masing-masing menyumbang keuntungan Rp 15 juta/bulan. Minimarket Hasbuna menambah pundi kas MBS Rp 45 juta/bulan, katering Rp 30 juta/bulan, dan bengkel las Rp 10 juta/bulan. Jadi, pemberdayaan ekonomi pesantren yang dikelola dengan manajemen modern, terbuk.a, akuntabel terbukti menyejahterakan warga pesantren.

Pesantren progresif seperti MBS, dengan pemberdayaan ekonomi kreatifnya tidak hanya menyejahterakan warga pesantren, tetapi juga mengantarkan kepada kemajuan pendidikan dan pemberdayaan masyarakat sekitar.

Setidaknya, ada enam prinsip nilai pemberdayaan ekonomi yang dikembangkan MBS. Pertama, amanah. Dalam hal ini pengelola dapat dipercaya dan berkomitmen tinggi untuk menekuni dan mengembangkan amal usaha pesantren.

Kedua, kejujuran. Pengelola, pemberdaya, dan pengembang ekonomi kreatif pesantren harus jujur, bena, tidak bohong, tidak korup, dan tidak menyalahi prinsip-prinsip syariah dalam bermuamalah.

Ketiga, profesionalitas. Pemberdayaan ekonomi terprogram dan dijalankan dengan spirit profesionalisme, melalui penempatan orang yang ahli dan profesional.

Keempat, akuntabilitas. Semua dinamika, progres, dan laporan pemberdayaan ekonomi pesantren dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan finansial. Audit keuangan dan pengawasan internal diterapkan secara ketat, fair, dan independen.

Kelima, transparansi. Semua kegiatan pemberdayaan dan pengembangan ekonomi kreatif pesantren dilakukan secara terbuka, tidak ada yang ditutup-tutupi, dapat diawasi, dievaluasi dan diaudit secara berkala dan berkelanjutan.

Keenam, dakwah amar ma’ruf nahi munkar. Pemberdayaan ekonomi dan amal usaha kreatif pesantren digerakkan dengan ikhlas dan dengan prinsip beramal demi kemajuan dakwah Islam.

RUU Pesantren yang akan diundangkan DPR tidak akan secara khusus menyinggung pemberdayaan dan pengembangan ekonomi pesantren, tetapi harus menjadi komitmen pemerintah pusat, pemerintah daerah, komunitas pesantren, dan masyarakat.

Sebab, pesantren hadir itu bukan semata untuk melayani kepentingannya, melainkan juga membuat masyarakat berdaya dan berbudaya islami.

Selamat Hari Santri Nasional 2018! (mf)

Dr Muhbib Abdul Wahab MA, Ketua Prodi Magister Bahasa Arab FITK UIN Jakarta. Sumber: Republika Edisi Jum'at, 19 Oktober 2018