Pemberantasan Korupsi Pasca Polemik TWK

Pemberantasan Korupsi Pasca Polemik TWK

Oleh: Dr. Ahmad Tholabi Kharlie, S.H., M.H., M.A. 

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ketua Forum Dekan Syariah dan Hukum PTKIN se Indonesia, Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN).

Hiruk-pikuk polemik 57 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) telah berakhir pada 30 September 2021. Secara resmi, 57 pegawai KPK tak lagi menjadi bagian dari KPK. Pelbagai upaya hukum dan etik telah dilakukan. Mulai dari pengaduan ke Ombudsman, Komnas HAM, hingga upaya judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). Karut-marut ini sebagai konsekuensi atas pemberlakuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Konstruksi kelembagaan KPK berubah pasca perubahan UU KPK. Salah satunya ihwal alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) yang belakangan melahirkan kegaduhan itu. Dorongan agar Presiden melakukan intervensi dalam hiruk-pikuk ini bertepuk sebelah tangan. Alih-alih mengembalikan 57 pegawai KPK ke status awalnya sebagai pegawai KPK, Presiden justru menyetujui skema Kepala Kepolisian RI (Kapolri) yang menawarkan kepada 57 bekas pegawai KPK menjadi ASN di institusi Polri. Rentetan peristiwa yang terjadi sejak tahun 2019 yang dimulai dengan perubahan UU KPK hingga berujung pemecatan 57 pegawai KPK hakikatnya merupakan pilihan politik hukum (legal policy) pembuat undang-undang. Sebagai sebuah pilihan, secara hukum hal tersebut tidaklah menjadi soal. Apalagi, kebijakan tersebut merupakan bagian dari kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang dimiliki pembuat undang-undang.

Wajah baru KPK Perubahan KPK ini telah menimbulkan reaksi yang beragam di tengah publik. Ada yang pesimistis dengan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun tak sedikit yang meyakini perubahan UU KPK ini akan melahirkan desain pemberantasan korupsi yang lebih sistemik dan terarah. Pilihan politik hukum pembuat undang-undang (law maker) dalam mendesain kelembagaan KPK, yang tertuang dalam UU No. 19 Tahun 2019, telah melahirkan wajah baru KPK. Proses politik dan hukum terkait perubahan UU KPK dan dampak turunannya ini juga telah berakhir. Fakta politik dan hukum atas desain baru KPK ini pada akhirnya tak ada pilihan lain selain harus diterima oleh semua pihak. Realitas ini tentu saja tidak berarti penanda kekalahan, khususnya bagi pihak yang selama ini kritis terhadap perubahan UU KPK, namun sikap ini semata sebagai konsekuensi dari pilihan politik hukum yang dipilih oleh pemerintah. Di sisi yang lain, wajah baru KPK dengan pelbagai kritik yang menyertainya, menjadi momentum bagi seluruh pemangku kepentingan di internal KPK, baik Dewan Pengawas, Pimpinan KPK, para Penyidik, serta seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan KPK untuk membuktikan kinerjanya dengan baik. Kritik mengenai integritas pimpinan KPK harus dijawab dengan perbaikan integritas para pimpinannya secara serius dan konkret. Tudingan terjadinya pelemahan di KPK juga harus dijawab dengan kinerja KPK yang tetap tajam kepada koruptor tanpa tebang pilih. Kekhawatiran pegawai KPK yang kini berstatus menjadi ASN akan menjadikan kerja KPK terkooptasi oleh kekuasaan juga harus dijawab dengan kerja profesional dan imparsial. Tunggakan kasus korupsi yang menyita perhatian publik juga harus segera dituntaskan secepatnya. Sejumlah upaya penindakan KPK dalam beberapa bulan terakhir ini tentu menjadi catatan positif bagi lembaga antirasuah ini. Seperti penetapan status tersangka terhadap Bupati Probolinggo dan suami hingga penetapan tersangka bekas Wakil Ketua DPR RI. Upaya konkret itu penting dilakukan agar desain baru KPK tetap memberi harapan kepada publik. Konkretnya, keraguan publik terhadap KPK harus dijawab dengan kinerja yang baik.

Mengawal KPK Desain baru KPK yang sejak awal telah menimbulkan polemik ini harus diterima sebagai kenyataan politik dan hukum oleh semua pihak, tentu dengan pelbagai catatan kritis. Dalam kondisi yang tak ideal ini, maka kebutuhan pengawalan terhadap kinerja KPK menjadi hal yang tak terelakkan. Setidaknya terdapat dua hal yang dapat dilakukan untuk mengawal kinerja KPK agar tetap berada pada jalur pemberantasan korupsi yang genuine. Pertama, pengawalan kinerja KPK bermuara dari internal lembaga. KPK harus secara aktif membuka diri dan meningkatkan partisipasi masyarakat sipil dalam agenda pemberantasan korupsi. Pelibatan masyarakat sipil juga sebagai upaya strategis untuk mendekatkan kembali KPK kepada publik. Upaya ini memang tidak mudah, tapi bukan pula mustahil. Perlu ikhtiar kuat bagi KPK untuk membuka diri dengan melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat sipil dalam agenda pemberantasan korupsi. Pola yang sama juga pernah dilakukan oleh KPK periode-periode sebelumnya. Langkah ini mendesak dilakukan mengingat kepercayaan publik terhadap kinerja KPK terbilang jeblok. Merujuk sigi yang dirilis Indikator Politik yang digelar pertengahan bulan September lalu, tingkat kepercayaan publik terhadap KPK berada di angka 65%, di bawah TNI (90%) dan Polri (71%). Temuan ini harus mendapat perhatian serius dari KPK. Bagaimanapun, dukungan publik memiliki nilai strategis bagi KPK terutama untuk memastikan agenda pemberantasan korupsi menjadi agenda bersama (common issue). Partisipasi masyarakat akan memberi dampak penguatan, baik dalam aspek pencegahan maupun penindakan. Bahkan, sejumlah pengungkapan kasus korupsi tak lepas dari partisipasi dan laporan masyarakat. Kedua, masyarakat sipil baik dari kalangan civil society organization (CSO) maupun perguruan tinggi harus dipastikan terlibat aktif dalam mengontrol dan mengawasi kinerja KPK. Langkah ini penting ditegaskan agar kinerja KPK tetap dalam kontrol publik. Situasi yang dianggap tidak ideal di KPK tak lantas menjadikan menjadikan kita bersikap acuh terhadap kinerja KPK. Justru sebaliknya, kontrol terhadap kinerja KPK harus lebih ditingkatkan untuk memastikan agenda pemberantasan korupsi tidak berbelok, apalagi salah arah. Kedua hal tersebut menjadi ikhtiar nyata untuk menjadikan agenda pemberantasan korupsi tidak terhenti lantaran dinamika politik hukum yang berkembang dinamis. Apapun situasi yang tidak ideal di tubuh KPK saat ini, keterlibatan publik dalam agenda pemberantasan korupsi tidak boleh absen. Sikap ini mencerminkan komitmen kebangsaan atas persoalan korupsi yang secara nyata merusak sendi-sendi dan kualitas berbangsa dan bernegara. Sikap ini juga sebagai implementasi dari kaidah usul fikih yang memberi pesan luhur bahwa sesuatu hal yang tidak dapat dilakukan seluruhnya, bukan berarti meninggalkan seluruhnya (ma la yudrak kulluh, la yutrak kulluh). Maka dalam konteks tersebut, desain baru KPK sejatinya memang bukanlah sesuatu yang ideal. Namun demikian, ketidakidealan KPK tak seharusnya disikapi secara pesimistis, apatis, bahkan antipati terhadap lembaga ini. Sejumlah langkah ini merupakan ikhtiar nyata dalam rangka menyiapkan konstruksi baru desain KPK, setidaknya setelah Pemilu 2024 mendatang, melalui politik hukum yang dipilih oleh pemerintahan baru dengan melibatkan partisipasi masyarakat yang sebanyak-banyaknya. (sam/mf)

"Keterangan, artikel telah dimuat di Kompas pada 18/10/2021" https://www.kompas.id/baca/opini/2021/10/18/pemberantasan-korupsi-pasca-polemik-tes-wawasan-kebangsaan