Pegawai yang Langgar Aturan akan Diberhentikan

Pegawai yang Langgar Aturan akan Diberhentikan

Reporter : Adjri Septiani

Auditorium, BERITA UIN Online – Pegawai negeri sipil (PNS) yang mangkir bekerja dengan tidak ada alasan rasional akan dikenai sanksi sesuai peraturan. Sanksi tersebut dapat berupa teguran hingga pemberhentian secara tidak terhormat.

Demikian benang merah yang mengemuka pada “Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil” di Auditorium Prof Dr Harun Nasution, Selasa(4/10). Acara sosialisasi dihadiri Rektor Prof Dr Komaruddin Hidayat, para pembantu rektor, kepala biro, ketua dan sekretaris jurusan, serta pejabat setingkat kepala bagian dan kepala subbagian.

PP Nomor 53 Tahun 2010 merupakan perubahan atas PP Nomor 30 Tahun 1980. PP tersebut telah diberlakukan sejak tanggal 6 Juni 2010.

“Sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pegawai yang melanggar peraturan akan dikenai sanksi,” kata Kepala Biro Hukum dan Kepegawaian Kementerian Agama Dr H Mahsusi.

Mahsusi menambahkan, ada 10 hal penting yang harus dijunjung dalam bekerja. Di antaranya seluruh pejabat ataupun staf ditekankan menciptakan layanan yang prima, meningkatkan kualitas pekerjaan, meningkatkan disiplin, dan berkomitmen kepada keikhlasan.

Larangan bagi PNS terdapat 15 poin pada pasal 4, di antaranya adalah menyalahgunakan wewenang, menerima hadiah terkait jabatan, sewenang-wenang terhadap bawahan, sampai mendukung cakada/cawakada dengan kampanye, fasilitas membuat keputusan, serta mengadakan kegiatan.

Senada dengan Mahsusi, Inspektur Wilayah III Inspektorat Jenderal Kemenag Achmad Ghufron menyatakan, pegawai yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian. “Terhadap PNS yang melakukan pelanggaran dalam waktu 7 hari dipanggil untuk diperiksa dengan BAP. Apabila tidak hadir dalam waktu 7 hari dipanggil kedua kalinya, apabila tetap tidak hadir lagi maka dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan peraturan yang ada,” jelas Ghufron.

Sementara itu, Rektor Prof Dr Komaruddin Hidayat pada sambutan pembukaan mengatakan, Islam merupakan agama yang banyak mengajarkan kedisiplinan, misalnya dalam fiqih, yang mengatur ibadah. Contohnya shalat yang diatur kapan waktunya dan berapa jumlah rakaatnya.

Karena itu, tandas dia, balam bekerja sudah seharusnya umat Islam menjalankan kedisplinan dengan penuh kesadaran. Bekerja dengan hati, meningkatkan pelayanan dan konsistensi yang tinggi merupakan hal-hal utama dalam bekerja. Sesungguhnya tempat bekerja yang paling baik adalah jika menjadi karyawan Tuhan.