Partisipasi Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (Ziswaf) Melalui Social Trust Fund (STF) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Partisipasi Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (Ziswaf) Melalui Social Trust Fund (STF) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF)
Melalui STF UIN Jakarta


Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Kepada Yth.

  1. Para Wakil Rektor
  2. Para Dekan
  3. Direktur Pascasarjana
  4. Para Kepala Biro
  5. Para Ketua Lembaga
  6. Kepala Satuan Pengawas Internal
  7. Para Kepala Unit Pelaksana Teknis
  8. Para Direktur Unit Usaha
  9. Para Tenaga Pendidik/Dosen ASN dan Non ASN
  10. Para Tenaga Kependidikan ASN dan Non ASN

UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Sehubungan dengan diterbitkannya Surat Edaran Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 7 Tahun 2026 tentang Partisipasi Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF) melalui Social Trust Fund (STF) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Penghimpunan dan pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF) di lingkungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dilaksanakan dan dikoordinasikan melalui Social Trust Fund (STF) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
  2. Sivitas akademika diimbau untuk menyalurkan Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF) melalui Social Trust Fund (STF) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta guna mendukung program sosial, pendidikan, dan kemaslahatan umat.
  3. Kontribusi Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF) dapat disalurkan melalui rekening berikut:

    Rekening Zakat

    Nama Rekening: Social Trust Fund UIN Syarif Hidayatullah
    Nomor Rekening: 3003030407
    Bank: Bank Syariah Indonesia (BSI)

    Rekening Infak dan Sedekah

    Nama Rekening: Social Trust Fund UIN Syarif Hidayatullah Yayasan
    Nomor Rekening: 0349891614
    Bank: Bank Negara Indonesia (BNI)

    Rekening Wakaf

    Nama Rekening: Social Trust Fund UIN Jakarta
    Nomor Rekening: 7041262437
    Bank: Bank Syariah Indonesia (BSI)

  4. Konfirmasi penyaluran Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF) dapat disampaikan kepada Social Trust Fund (STF) melalui nomor 0813-8055-9914.

Demikian informasi ini disampaikan.
Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
Rektor

Prof. Asep Saepudin Jahar, M.A., Ph.D.