Partisipasi Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (Ziswaf) Melalui Social Trust Fund (STF) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF)
Melalui STF UIN Jakarta
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Kepada Yth.
- Para Wakil Rektor
- Para Dekan
- Direktur Pascasarjana
- Para Kepala Biro
- Para Ketua Lembaga
- Kepala Satuan Pengawas Internal
- Para Kepala Unit Pelaksana Teknis
- Para Direktur Unit Usaha
- Para Tenaga Pendidik/Dosen ASN dan Non ASN
- Para Tenaga Kependidikan ASN dan Non ASN
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Sehubungan dengan diterbitkannya Surat Edaran Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 7 Tahun 2026 tentang Partisipasi Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF) melalui Social Trust Fund (STF) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Penghimpunan dan pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF) di lingkungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dilaksanakan dan dikoordinasikan melalui Social Trust Fund (STF) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
- Sivitas akademika diimbau untuk menyalurkan Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF) melalui Social Trust Fund (STF) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta guna mendukung program sosial, pendidikan, dan kemaslahatan umat.
- Kontribusi Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF) dapat disalurkan melalui rekening berikut:
Rekening Zakat
Nama Rekening: Social Trust Fund UIN Syarif Hidayatullah
Nomor Rekening: 3003030407
Bank: Bank Syariah Indonesia (BSI)Rekening Infak dan Sedekah
Nama Rekening: Social Trust Fund UIN Syarif Hidayatullah Yayasan
Nomor Rekening: 0349891614
Bank: Bank Negara Indonesia (BNI)Rekening Wakaf
Nama Rekening: Social Trust Fund UIN Jakarta
Nomor Rekening: 7041262437
Bank: Bank Syariah Indonesia (BSI) - Konfirmasi penyaluran Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF) dapat disampaikan kepada Social Trust Fund (STF) melalui nomor 0813-8055-9914.
Demikian informasi ini disampaikan.
Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Rektor
Prof. Asep Saepudin Jahar, M.A., Ph.D.
