Pancasila dan Kampus

Pancasila dan Kampus

Oleh: Dr. Arief Subhan Dosen Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi

Ada apakah Pancasila dan kampus? Apakah benar setelah reformasi 1998, perhatian terhadap Pancasila, sebagai ideologi negara, menurun sehingga negara ini seperti memasuki ideological vacuum termasuk di kampus? Dibandingkan dengan pada periode Orde Baru, harus diakui bahwa perhatian pada Pancasila memang secara menurun. Baru pada 2017, pemerintah merasa perlu membentuk Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila. Setahun kemudian unit kerja itu berubah menjadi BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila). Meskipun demikian, lembaga ini belum menunjukkan kinerja yang dirasakan masyarakat termasuk masyarakat kampus.

Dalam konteks berbangsa dan bernegara, Pancasila telah mengalami berbagai bentuk penafsiran dan pemahaman yang semuanya mengarah pada upaya mewujudkan nilai-nilai luhurnya dalam realitas. Hakekatnya, Pancasila merupakan dasar falsafah negara (philosophische grondslag) dengan perumusan yang resmi dan sah terdapat dalam alinea terakhir pembukaan UUD 1945 (Undang-undang Dasar 1945). Sebagai falsafah, Pancasila merupakan nilai-nilai yang di dalamnya terkandung cita-cita yang perwujudannya merupakan cermin tujuan akhir sekaligus “kebahagiaan” dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Disebut “kebahagiaan” karena aspek ini sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam “World Happiness Report 2019”, Indonesia berada pada urutan 92 dari 156 negara.

Tidak dapat dipungkiri bahwa pada setiap episode sejarah politik Indonesia, Pancasila diberikan tafsiran secara berbeda. Pancasila, sebagai keutuhan maupun lima silanya masing-masing, kemudian memiliki beragam tafsir sesuai dengan kepentingan, orientasi politik masing-masing kelompok yang memberikan penafsiran atasnya, dan konteks historisnya. Sejarah pernah mencatat munculnya sebuah episode di mana pemaknaan dan penafsiran atas Pancasila diserahkan kepada sebuah lembaga yang diberikan otoritas merumuskan tafsiran tunggal terhadap Pancasila. Pada episode sejarah ini Pancasila muncul dengan tafsiran dan program sosialisasi yang dikenal dengan P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila).

Setelah momentum reformasi 1998 dan setelahnya, Indonesia dapat dikatakan dalam keadaan nyaris tanpa ideologi (ideological vacuum) sejalan dengan semakin “redupnya” suara-suara tentang Pancasila. Bahkan lembaga yang dulunya menjadi sumber otoritas tunggal penafsiran Pancasila itu, yaitu BP7 (Badan Pembinaan, Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) seperti terlupakan begitu saja. Lembaga ini tidak pernah ada yang mempertanyakan keberadaannya ketika meredup bahkan hilang dari struktur kenegaraan Indonesia. Meskipun pembubaran lembaga ini dilakukan dengan ketetapan MPR (TAP MPR No. XVIII/MPR/1998).

Pada saat bersamaan, gagasan reformasi Indonesia itu, telah membawa perubahan sosial-politik Indonesia secara mendasar. Demokratisasi, yang menjadi kata kunci, mendapatkan tempat dan perhatian yang luar biasa besar dalam wacana publik. Dalam konteks demikian, wacana tentang Pancasila semakin meredup dan seperti mengalami marginalisasi. Bahkan ia seperti dilupakan bahkan orang seperti enggan menjadikannya sebagai referensi dalam wacana demokratisasi yang tengah berlangsung. Sebagian kalangan bahkan terus-terusan mengidentifikasi Pancasila semata-mata dengan Orde Baru yang telah memosisikannya sebagai bentuk “ideologisasi dan mistifikasi” dalam bernegara dan berbangsa.

Pada masa-masa itu, kampus sebenarnya masih menyuarakan kembali Pancasila dalam ruang publik. Pada 2006, UI misalnya menyelenggarakan Seminar Nasional “Restorasi Pancasila”. Beberapa tahun berikutnya, tepatnya pada 2010, PPIM (Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat), sebuah lembaga kajian strategis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, merasa perlu melakukan survei nasional tentang dukungan masyarakat terhadap Pancasila. Temuan survei antara lain, 90 persen masyarakat Indonesia mendukung Pancasila sebagai ideologi negara.

Meskipun demikian, mengutip Goenawan Muhammad (2006), Pancasila pada awal reformasi itu dapat diibaratkan seperti Sinta setelah sekian lama diculik Rahwana. Sebagaimana Sinta seolah-olah ternoda oleh Rahwana, Pancasila juga seperti telah ternoda oleh Orde Baru terutama bagi mereka yang merasa tertindas olehnya. Jelas kesan tersebut tidak adil, sama tidak adilnya ketika Rama membakar Sinta untuk membuktikan kesuciannya. Tetapi tidak dapat diingkari bahwa nasib yang dialami Sinta, juga menimpa Pancasila.

Dalam kondisi demikian, kampus merasa prihatin dengan situasi seperti itu. Sofyan Effendi (2006), Rektor UGM Yogyakarta saat itu, dalam sambutannya di acara “Simposium Nasional Pengembangan Pancasila sebagai Paradigma Ilmu Pengetahuan dan Pembangunan Nasional”, mengungkapkan keprihatinan itu. Dia mengatakan, sejak gerakan reformasi 1998 muncul di kampus-kampus Indonesia, tampak ada kecenderungan untuk mengabaikan Pancasila sebagai ideologi negara. Padahal UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa Pancasila merupakan landasan bagi pendidikan nasional. Akan tetapi, implementasinya terhadap kurikulum nasional tidak terlihat. Ini merupakan kelalaian, yang menurut Sofyan, jelas mengkhawatirkan karena dapat menciptakan “penjajahan pemikiran” dan “salah asuhan” di perguruan tinggi. UU No. 20/2003 memang menyebutkan bahwa Pancasila sebagai landasan pendidikan nasional. Akan tetapi, dalam implementasi kurikulum tidak dicantumkan secara eksplisit. Pada Pasal 37 ayat 2 dinyatakan bahwa kurikulum perguruan tinggi harus memasukkan subyek-subyek: (1) pendidikan agama, (2) pendidikan kewargaan dan (3) bahasa. Ini berbeda dengan sebelumnya (UU No. 2/1989) yang menjadikan Pancasila sebagai mata pelajaran wajib pada setiap jenjang pendidikan, termasuk perguruan tinggi.

Jadi dilihat dari struktur mata kuliah, kampus-kampus nyaris mengalami ideological vacuum. Baru pada 2010, setelah berbagai diskusi dan seminar, Dirjen Pendidikan Tinggi, Kemendiknas, mengeluarkan SK No. 06/D/T/2010 tertanggal 5 Januari 2010. Surat tersebut berisi perintah kepada rektor universitas, negeri dan swasta, agar meningkatkan pemahaman tentang Pancasila kepada mahasiswa. Bahkan disebutkan dalam surat tersebut bahwa pendidikan Pancasila harus diberikan dengan pendekatan student active learning, kreatif, inovatif, kontekstual, dan menyenangkan. Berdasarkan surat tersebut, Pancasila muncul kembali dalam struktur kurikulum sebagai mata kuliah. Sejak reformasi, kiranya inilah salah satu langkah revitalisasi, rejuvinasi dan reaktualisasi Pancasila di kampus.

Sejak kelahirannya pada 1 Juni 1945, Pancasila selalu berhadapan, bergumul, dan berkompetisi dengan ideologi-ideologi lain, baik yang berbasis sekuler maupun keagamaan. Meskipun demikian, tidak ada satu periode di mana berbagai realitas, kondisi dan tantangan yang dihadapi negara-bangsa Indonesia membuat seolah-olah tidak lagi relevan berbicara mengenai ideologi Pancasila, kecuali pada periode setelah reformasi. Padahal, sejalan dengan watak Pancasila yang ‘religiously friendly ideology’ menjadikan ideologi ini diterima dengan proses dan dinamiknya masing-masing—oleh kelompok-kelompok keagamaan di Indonesia. Muhammadiyah dan NU, dua ormas besar Islam Indonesia, bahkan memosisikan Pancasila seperti layaknya “Piagam Madinah” yang merupakan common platform bagi masyarakat multikultural Islam. Kiranya tidak ada alasan dan argumen valid untuk mengganti Pancasila dengan ideologi lain, apalagi dengan ideologi transnasional keagamaan yang tidak pernah teruji.

Selamat memperingati Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2020. Melihat perkembangan tersebut, kiranya tidak berlebihan jika berharap BPIP juga memerankan diri sebagai "supporting-partner" bagi lembaga pengkajian ideologi Pancasila di kampus-kampus. (sam/mf)