Ortaker Baru UIN Jakarta  Disahkan

Ortaker Baru UIN Jakarta Disahkan

Gedung Rektorat, BERITA UIN Online-- Peraturan Menteri Agama (Permenag) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja (Ortaker) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang baru resmi disahkan.

Ortaker bernomor 6 Tahun 2013 ini diterbitkan pada 15 Maret 2013 dan ditandatangi Menteri Agama RI Suryadharma Ali, serta berlaku sejak diundangkan.

Menurut Kepala Bagian Sistem Informasi Dra Lily Fakhriyah, terdapat perubahan sejumlah struktur, nomenklatur dan tata kerja pada Ortaker yang baru. "Misalnya nama pembantu rektor menjadi wakil rektor, pembantu dekan menjadi wakil dekan. Struktur di beberapa tempat juga berubah," kata Lily di ruang kerjanya Gedung Rektorat Lt 1, Jum'at (12/4/2013).

Hal lain yang menarik dari Ortaker baru, antara lain, bahwa Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Kepala Pusat, Mudir, Kepala Satuan Pemeriksa Intern, dan Sekretaris Satuan Pemeriksa Intern merupakan jabatan non Eselon.

Sedangkan untuk jabatan struktural, seperti Kepala Biro, Kepala Bagian, dan Kepala Subbag, dijabat sesuai dengan tingkat eselonnya. Masing-masing adalah eselon IIa, eselon IIIa, dan eselon IVa.

"Ketentuan mengenai persyaratan dan mekanisme pengangkatan pejabat non struktural dan tata kerja pada Universitas diatur dalam statuta Universitas." Demikian bunyi  Bab VI Pasal 102.

Pada Pasal 104 Bab VII tentang Ketentuan Penutup, dinyatakan, dengan pemberlakukan Permenag ini, maka keputusan Menteri Agama 414 Tahun 2002 tentang Ortaker UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan seluruh peraturannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Meskipun demikian, para pegawai dan pejabat diharapkan dapat melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. "Kita tetap kerja sebagaimana mestinya, meskipun ada peraturan baru," saran Lily. (Muhammad Furqon/D Antariksa)