Organisasi Profesi dan Guru Honorer

Organisasi Profesi dan Guru Honorer

Perwakilan Pengurus PGRI, Pengurus Besar, Provinsi, Kota/ Kabupaten, dan APKS Pusat, sejumlah 24 orang diterima Kepala Staf Presiden, Moeldoko di Jakarta (Senin, 21/01/2019). Pada kesempatan ini PGRI, diwakili Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi menyampaikan beberapa persoalan guru, yaitu guru honorer dan PGRI sebagai organisasi profesi guru.

PGRI meminta pemerintah untuk mengakui dan menetapkan PGRI sebagai organisasi profesi guru. Beberapa organisasi guru lainnya bisa tetap eksis, dan berada di bawah PGRI. Alasannya, kepengurusan PGRI ada di pusat hingga ke kecamatan. Anggotanya pun terbesar dibanding lainnya. Maka, ke depan PGRI bersama LPTK kerjasama dalam proses sertifikasi guru.

Usulan dari salah satu organisasi guru tentang perubahan HGN agar tidak dikaitkan dengan kelahiran PGRI, 25 November 1945, dianggap Moeldoko tidak relevan. "PGRI adalah cikal bakal organisasi profesi guru," katanya.

Solusi pemerintah bagi masalah sekitar 1.9 juta guru honorer adalah P3K. Menurutnya, guru honorer yang ingin jadi PNS harus ikut tes, sehingga diperoleh guru-guru yang kompeten. Dengan P3K memungkinkan evaluasi bagi guru-guru yang tidak kompeten atau kinerjanya lemah.

Moeldoko juga berpesan, peran guru sebagai pendidik yang membangun karakter. Guru sensitif melihat perubahan lingkungan. Guru harus pandai memproduksi cara baru menyampaikan materi. Memperbaiki hubungan guru murid sesuai dengan perubahan zaman.

Peran organisasi profesi guru untuk guru sendiri. Paling tidak dalam hal, perlindungan profesi--penegakkan kode etik profesi, dan peningkatan kompetensi guru. Banyak kasus hukum terkait kekerasan guru terhadap murid, atau sebaliknya, yang memerlukan keterlibatan organisasi sehingga masalah dapat diselesaikan dengan baik.

Terkait guru honorer, PGRI pernah mengusulkan bahwa seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tidak dibatasi usia--karena mereka telah mengabdi belasan bahkan puluhan tahun, dan kontrak kerjanya dilakukan cukup sekali, bukan setiap waktu tertentu--sebagaimana dalam regulasi (PP 49 Tahun 2018). PGRI menilai P3K--dengan catatan di atas--sebagai jalan tengah yang terbaik bagi guru honorer.

Tuntutan mereka agar diangkat PNS tanpa tes tidak dipenuhi oleh pemerintah, tetapi mempersilahkan mereka yang memenuhi syarat untuk mengikuti tes--sebagaimana guru-guru atau calon guru lainnya. Alasan pemerintah, disamping usia minimum, 35 tahun, guru CPNS harus mereka yang kompeten. Hal ini bisa diraih hanya dengan seleksi yang kredibel dan transparan.

Kekurangan guru PNS menjadi masalah pendidikan. Mendikbud pernah mengusulkan solusi: guru mengajar dua mata pelajaran atau lebih, dan guru pensiun direkrut mengajar lagi. Sementara itu, kepala sekolah dilarang merekrut lagi guru honorer.

Solusi pertama dan kedua bisa dilakukan. Misal, pensiunan guru yang masih dianggap mampu, diperpanjang masa kerjanya--sebagaimana dosen. Akan tetapi, sulit bagi kepsek untuk tidak merektrut guru honorer karena faktanya kekurangan guru. Masalahnya, gaji honorer rendah, dan tuntutan menjadi PNS di kemudian hari. Dilema pemerintah, selain usia lanjut, adalah kualitas guru honorer.

Dr Jejen Musfah MA, Kepala Prodi Magister Manajemen Pendidikan Islam FITK UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Sumber: PB PGRI, 21 Januari 2019.(lrf/mf)