OKP Studi Banding Pengelolaan Pegawai ke UNHAS

OKP Studi Banding Pengelolaan Pegawai ke UNHAS

Makasar, BERITA UIN Online— Dalam rangka peningkatan kualitas layanan kepegawaian, maka Bagian Organisasi Kepegawaian dan Peraturan perundang-undangan (OKP) Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian (AUK) UIN Jakarta pada, Kamis-Sabtu (22-24/11), melakukan kegiatan Studi Banding ke Universitas Makasar (UNHAS) dan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.

Seperti diketahui, saat ini, UNHAS memiliki reputasi dan prestasi mentereng dalam bidang pengelolaan Sumber Daya Manusia. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Organisasi Kepegawaian dan Peraturan perundang-undangan (OKP), Ir Yarsi Berlianti di ruang kerjanya di kantor Organisasi Kepegawaian dan Peraturan Perundang-undangan (OKP), Gedung Pusat Administrasi Terpadu, Lantai 2, UIN Jakarta.

Menurut Yarsi, kegiatan Studi Banding ke Universitas Hasanuddin (UNHAS) Makassar ini diikuti delapan orang karyawan, diantaranya Ir Yarsi Berlianti, Encep Dimyati MA, Ahmadi SAP MSi, Yunas Konefi SH MPd, Joko Sukarno SH, Sholehudin MA, Fajar Risyanto SPdI, dan Saipulloh.

Rombongan diterima langsung oleh Kepala Biro Administrasi, Perencanaan dan Sistem Informasi UNHAS Drs Akhmad MSi, didampingi oleh Kepala Bagian Administrasi Hukum dan Tatalaksana Drs Mansur MSi, Kasubag Tatalaksana Drs Bakrie SSos MM, Kepala UPT MKU dan staff lainnya bertempat di Ruang Pertemuan Lt. 5, Gedung Rektorat UNHAS Makassar.

Kepada BERITA UIN Online, Yarsi mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan banyak masukan perihal konsistensi mereka menegakkan aturan/regulasi, disiplin pegawai dan manajemen pengelolaan administrasi kepegawaian.

“Selain itu, kita juga mendapat sharing pengalaman perihal pengelolaan Home Base Dosen Mata Kuliah Umum (MKU) yang cukup efektif,” tegas Yarsi.

Selain melakukan kunjungan ke UNHAS, Tim Juga menyempatkan diri mengunjungi UIN Alauddin Makassar untuk sharing perihal tata kelola pegawai non-pns dan beberapa hal terkait dengan pengelolaan dosen Mata Kuliah Umum (MKU). (lrf/SAA).