OKP Gelar Sosialisasi Pengurusan NIDN, NIDK, dan NUP Bagi Para Dosen

OKP Gelar Sosialisasi Pengurusan NIDN, NIDK, dan NUP Bagi Para Dosen

[caption id="attachment_20260" align="alignleft" width="320"] Kegiatan Sosialisasi NIDN, NIDK, NUP. Berlangsung pada, Rabu (20/09), bertempat di Ruang Diorama, Kampus I, UIN Jakarta.[/caption]

Rektorat, BERITA UIN Online—Dalam upaya memberikan kemudahan bagi dosen UIN Jakarta dalam mengurus NIDN (Nomer Induk Dosen Nasional), NIDK (Nomer Induk Dosen Khusus), dan NUP (Nomer Urut Pendidik). Maka, bagian Organisasi, Kepegawaian dan Perundang-undangan (OKP) Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian (BAUK) UIN Jakarta menggelar workshop yang bertemakan Sosialisasi Mekanisme Pelayanan OKP: Pengurusan NIDN, NIDK, dan NUP Bagi Para Dosen Serta Launching Website OKP.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro AUK UIN Jakarta, Dr H Rudi Subiyantoro MPd kepada BERITA UIN Online di sela-sela acara tersebut. Kegiatan yang diikuti sedikitnya 150 peserta yang mayoritas para Dosen ini, berlangsung pada, Rabu (20/09), bertempat di Ruang Diorama, Kampus I, UIN Jakarta.

Masih menurut Rudi, kegiatan sosialiasi ini dilatarbelakangi oleh banyaknya dosen di lingkungan UIN Jakarta yang belum memperoleh NIDN, NIDK, dan NUP dengan berbagai alasan yang melatarbelakanginya.

“Maka dari itu, perlu adanya kegiatan sosialisasi perihal pengurusan hal tersebut agar seluruh dosen  dapat secepatnya mengurus dan memperoleh NIDN, NIDK dan NUP,” tandas Rudi.

Workshop yang dibuka secara resmi oleh Rektor UIN Jakarta, Prof Dr Dede Rosyada MA ini, dihadiri oleh seluruh dosen PNS, dosen tetap Non PNS, dan Dosen tidak tetap UIN Jakarta baik yang sudah atau belum menerima  kartu NIDN dan beberapa undangan dari pejabat struktural dari sejumlah Fakultas yang menangani masalah kepegawaian.

Dalam sambutannya, rektor menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan ini, dan secara khusus menekankan pentingnya seluruh dosen memahami tugas yang dimilikinya yaitu melayani mahasiswa dengan menjalani kewajiban mengajar sebanyak 12 SKS, dimana tiap SKS terdiri dari 180 menit.

“Diharapkan, dengan diterimanya kartu NIDN ini maka fokus mengajar para dosen lebih meningkat dan tidak lagi banyak memiliki aktifitas di luar kampus. Harus diingat pula bahwa, kartu NIDN bagi para dosen ini juga menjadi jaminan diterimanya lulusan UIN Jakarta oleh para useri,” jelas rektor.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini, diantaranya Mulyono SH MM (Kemenristek Dikti), Wakidi SPd MM, dan Drs Agus Soleh MEd (Kementrian Agama).

Dalam paparannya, Mulyono menyampaikan pentingnya NIDN, NIDK dan NUP dalam menjalankan tugas-tugas dosen.

Sementara itu, Wakidi menyampaikan hal-hal terkait syarat dan prosedur pengurusan NIDN, NIDK,d an NUP. Ke depan, diharapkan seluruh dosen dapat secepatnya mengurus NIDN, NIDK dan NUP ini dengan berbagai kemudahan yang akan difasilitasi oleh bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Perundang-undangan (OKP) Biro AUK UIN Jakarta demi menjamin kepastian status para dosen serta untuk meningkatkan kualitas kinerja para dosen itu sendiri. (lrf/SAA).