Naskah Islam Indonesia

Naskah Islam Indonesia

Naskah Islam Indonesia merupakan salah satu warisan Islam yang tidak ternilai di nusantara. Naskah-naskah yang tersedia dalam berbagai bahasa dan aksara lokal di Indonesia dalam banyak segi mengungkapkan berbagai aspek Islam di kawasan ini, mulai dari yang bersifat sejarah sosial dan terutama lagi pemikiran dan intelektualisme Islam. Bahkan, hampir tidak mungkin mengenali dinamika pemikiran dan intelektualisme Islam, khususnya sejak masa awal Islam dan masa kolonial Belanda, tanpa penelitian dan pengkajian terhadap naskah.

Harus diakui, pengetahuan kita tentang pemikiran Islam pada masa-masa tersebut masih sangat minimal; masih banyak hal yang tidak ketahui daripada yang kita ketahui. Hal ini tidak lain karena kajian naskah-naskah Islam masih langka dilakukan para sarjana kita, terutama karena kesulitan-kesulitan metodologis dan teknis tertentu dalam menangani naskah secara benar. Tetapi, berkat berbagai perkembangan baru dalam ilmu filologi dan ilmu sejarah, kesulitan-kesulitan tersebut kian bisa diatasi; dan sebab itu, seharusnya tidak ada alasan lagi untuk tidak meneliti dan mengkaji naskah.

Sampai dua dasawarsa lampau, ilmu filologi dan ilmu sejarah khususnya sangat cenderung berdiri sendiri seolah tanpa kaitan satu sama lain. Filologi terpaku pada kerumitan teks-teks naskah tertentu, sehingga cenderung sangat teknis dan sempit. Sementara sejarah lebih terpaku pada arsip dan dokumen, sehingga menjadi sangat kering, naratif, dan ensiklopedik. Keadaan ini tentu saja tidak menguntungkan, khususnya menyangkut kajian sejarah sosial dan intelektual Islam nusantara. Dengan penguatan hubungan dan ketergantungan lintas disiplin, ilmu filologi dan ilmu sejarah bergandengan tangan dalam penelitian naskah.

Sekali lagi, naskah-naskah Islam sangat penting dalam rekonstruksi sejarah sosial dan intelektual Islam nusantara. Pentingnya naskah (bahasa Arab makhthutat) tersebut kian disadari banyak pihak, khususnya Pusat Penelitian Pengembangan Lektur Keagamaan, Badan Litbang Ditlat, Kementerian Agama. Hal ini terlihat bukan hanya dari inventarisasi dan digitalisasi naskah-naskah dalam beberapa tahun terakhir, tetapi juga dengan memperkenalkan Program S2 dan S3 filologi Islam pada Sekolah Pascasarjana UIN Jakarta. Peminat kajian filologi naskah Islam ini cukup besar; beberapa mahasiswa Universitas al-Azhar yang bertemu dengan saya, juga menyatakan hasrat besar mereka untuk mengambil gelar MA dan doktor dalam bidang ini.

Selain itu, Badan Litbang-Diklat Kemenag juga menyelenggarakan sosialisasi berbagai aspek pernaskahan melalui berbagai seminar dan lokakarya. Dalam pekan terakhir Juni dan awal Juli 2010, saya terlibat sebagai pembicara pada dua seminar besar yang diselenggarakan Badan Litbang-Diklat Kemenag untuk membahas posisi naskah-naskah dalam penguatan Kajian Islam Indonesia. Saya juga menemukan antusiasme yang tinggi dari audiens terhadap naskah-naskah Islam nusantara.

Sejumlah kalangan boleh jadi beranggapan, naskah hanya peninggalan lama-merupakan bagian dari sejarah masa silam, yang tidak lagi signifikan dan bahkan tidak lagi menjadi tradisi kalangan ulama Indonesia. Tetapi, penelitian dan inventarisasi yang dilakukan Dr Oman Fathurahman, ketua umum Masyarakat Pernaskahan Nusantara (Manassa), menemukan masih sangat banyak naskah Islam  Indonesia. Tidak kurang pentingnya, ia juga menemukan, proses reproduksi dan produksi naskah-naskah terus berlanjut sampai kini. Di samping naskah-naskah lama, juga terdapat naskah-naskah baru yang ditulis kalangan ulama 'tradisional'.

Tetapi juga bukan rahasia lagi, terdapat kalangan negara asing yang sangat agresif dalam usaha memiliki naskah-naskah Islam Indonesia dengan menawarkan 'ganti rugi', atau harga menggiurkan. Berbagai lembaga Indonesia, tidak memiliki anggaran memadai untuk 'menandingi' agresivitas kalangan luar tersebut, sehingga hanya bisa mengurut dada menyaksikan berpindah tangannya naskah-naskah warisan Islam Indonesia. Karena itu, sudah saatnya pemerintah memberikan perhatian lebih besar terhadap perlindungan kekayaan Islam Indonesia, yang jika 'hilang' atau 'berpindah tangan', tidak bisa diperoleh kembali.

Jika tidak, bakal kian banyak naskah Islam Indonesia yang mengalir ke luar negeri. Hasilnya, bukan tidak mungkin pada waktu yang tidak terlalu lama lagi, para peneliti Indonesia sendiri harus pergi ke negara tersebut untuk meneliti naskah-naskah warisan intelektualisme Islam di Tanah Airnya sendiri. Hal ini tentu saja merupakan hal yang sangat memprihatinkan dan ironis. Seharusnya, kalangan luar yang datang ke Indonesia untuk mengkaji dinamika intelektualisme Islam di negeri ini; bukan sebaliknya.

 

Tulisan ini pernah dimuat Harian Republika, Kamis, 8 Juli 2010

Penulis adalah Direktur Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

 

 

 

 

 

 

Â