Muslim dan Masyarakat Multikultural

Muslim dan Masyarakat Multikultural

Oleh Azyumardi Azra

Di tengah terus meningkatnya globalisasi dalam beberapa dasawarsa terakhir, kaum Muslim kian terbuka pada kehidupan multikultural. Pada satu pihak, di negara-negara berpenduduk mayoritas kaum Muslim, realitas multikultural itu meningkat dengan kian banyaknya para pendatang, baik imigran maupun ekspatriat multikultural. Gejala ini juga terlihat jelas di negara-negara di mana kaum Muslim merupakan penduduk minoritas meski mereka termasuk pribumi atau pendatang seperti terjadi di Eropa dan Amerika.

Secara historis, kehidupan multikultural bukanlah sesuatu yang baru bagi kaum Muslim. Sejak masa awal Islam dan lebih khusus lagi pada masa pasca al-Khulafa al-Rasyidun, pertumbuhan kaum Muslim yang begitu cepat di berbagai wilayah dunia sekaligus merupakan pertemuan yang melibatkan akomodasi dan konflik dengan realitas lokal yang berkat kehadiran Islam dan kaum Muslim juga kian multikultural. Realitas ini terlihat kian jelas ketika kekuasaan politik yang melintasi berbagai wilayah budaya berada di tangan kaum Muslimin sejak Dinasti Umaiyah, Abbasiyah di Baghdad dan Andalusia, Usmani, Moghul, dan seterusnya sampai ke Asia Tenggara.

Tetapi kaum Muslim sebagai minoritas di berbagai wilayah mancanegara tidak selalu mendapatkan perlakuan atas dasar-dasar multikultural seperti pengakuan untuk menjalankan Islam atas dasar respek dan toleransi. Dan, gejala yang tidak kondusif ini kian meningkat di berbagai negara Eropa, misalnya, ketika kaum Muslim menghadapi stigmatisasi dan diskriminasi. Bahkan, lebih dari itu, terjadi peningkatan sikap anti-Islam dan anti-Muslim dari masyarakat mayoritas, yang memiliki privelege sebagai 'pribumi'.

Pengalaman kaum Muslim, baik sebagai mayoritas maupun minoritas hidup dalam lingkungan multikultural menjadi tema konferensi 'Muslims in Multicultural Societies' yang diselenggarakan Majelis Ugama Islam Singapore (MUIS) bekerja sama dengan Faculty of Oriental Studies, University of Oxford; National Centre for Excellence in Islamic Studies, University of Melbourne; dan Department of Malay Studies, National University of Singapore pada 14-15 Juli 2010 lalu. Konferensi yang dibuka Senior Minister (SM) Singapura Goh Chok Tong ini sepanjang pengetahuan saya merupakan forum cukup besar membahas kehidupan kaum Muslim dalam masyarakat multikultural secara relatif komprehensif.

Dalam sambutannya, mantan PM Goh Chok Tong mengungkapkan, banyak hal tentang kehidupan kaum Muslim Singapura di tengah masyarakat multikultural; negara kota ini berpenduduk mayoritas keturunan Cina (75 persen), Melayu Muslim (14 persen), India dan lain-lain (11 persen). Dengan komposisi seperti itu, kehidupan multikultural Singapura membuat terjadinya berbagai macam 'penyesuaian', khususnya dalam kehidupan keagamaan. Misalnya, suara azan tidak lagi dipancarkan keluar masjid, karena dapat menimbulkan kebisingan ke dalam apartemen yang kian banyak. Penyesuaian juga berlaku bagi para penganut agama lain dalam penyelenggaraan ritual yang menyentuh ranah publik dan karena itu dapat menimbulkan gangguan tertentu.

Kehidupan multikultural memang mengharuskan adanya tolak angsur-toleransi tanpa mengurangi makna agama dan tradisi masyarakat tertentu. Sikap seperti inilah yang dapat menciptakan harmoni dan kedamaian. Seperti diungkapkan Goh Chok Tong dalam kasus Singapura, kekacauan terjadi jika kelompok tertentu dengan melecehkan masyarakat atau pemeluk agama lain. Ia mengungkapkan kasus misionaris yang berusaha melakukan evangelisasi kepada anak-anak yang sedang bermain di lapangan terbuka; dan misionaris yang mengecilkan kepercayaan Budha dan Tao. Dan bagi Singapura, kasus-kasus semacam ini 'dengan mudah' dapat diselesaikan dengan adanya Akta Keamanan Dalam Negeri (ISA) yang bisa digunakan untuk menahan siapa saja yang dianggap menimbulkan kegaduhan.

Tetapi, banyak negara lain tidak punya ketentuan semacam itu. Dalam diskusi pleno dalam konferensi itu bersama Tariq Ramadhan, saya mengungkapkan pengalaman Indonesia yang telah mencabut UU Anti-Subversi pada zaman Presiden BJ Habibie. Jika UU ini masih ada, boleh jadi juga ia dapat digunakan menghadapi kasus konflik dan pelecehan agama. Dengan tidak adanya lagi UU tersebut-walaupun masih ada UU lain dan ketentuan yang pada dasarnya mengatur hal-hal semacam ini-kedamaian dan harmoni dalam masyarakat multikultural Indonesia tetap sangat bergantung pada kesiapan dan kesediaan masing-masing dan setiap kelompok agama untuk tidak melakukan usaha dan tindakan agresif dalam menyebarkan agama. Penggunaan cara-cara tidak fair-yang terjadi bukan hanya di Singapura tadi, tapi juga sering berlaku di Indonesia-hanya berujung pada disharmoni, ketegangan, dan konflik, yang jika tidak ditangani baik dapat menghancurkan kehidupan multikultural yang harmonis dan damai.

Tulisan ini pernah dimuat di Republika, 22 Juli 2010

Penulis adalah Direktur Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta