MPR RI-UIN Jakarta Gelar FGD Tentang Keuangan Negara dan APBN

MPR RI-UIN Jakarta Gelar FGD Tentang Keuangan Negara dan APBN

Hotel Shantika, BERITA UIN Online— Lembaga Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI bekerja sama dengan sivitas akademika UIN Jakarta dalam hal ini Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Jakarta menggelar Focus Group Discussion (FGD).Acara yang mengusung tema Keuangan Negara dan Anggaran Pendapatan Belanja Negara, berlangsung di ruang pertemuan Hotel Shantika, Bintaro, Kamis (04/04).

Tujuan diselenggarakannya FGD tersebut dalam rangka mencari dan mendapatkan rumusan, sistem, struktur, sekaligus postur APBN menurut UUD 1945, pada BAB VIII tentang hal keuangan yang meliputu lima pasal, yaitu pasal 23, 23 A, 23 B, pasal 23 C, dan pasal 23 D.

Dikutip dari Term of Reference (ToR) yang diterima BERITA UIN Online, Kamis (04/04), terdapat tiga masalah besar yang diangkat dalam FGD tersebut. Diantaranya, belum terealisasinya keadilan sejahtera bagi seluruh rakyat Indonesia, minimnya sumber APBN yang dapat diserap, dan mengapa APBN harus ditetapkan setiap tahun, tidak dilakukan per lima tahun namun tetap disahkan tiap tahun.

Hadir sebagai narasumber diantaranya, Abdul Ghani Abdullah, dan Indo Yama Nasarudin, dan Muhamad Nadratuzzaman Hosen. Sedangkan untuk pembahas pada FGD tersebut, hadir Rektor UIN Jakarta Amany Lubis, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) Ahmad Tholabi Karlie, para Wakil Dekan serta beberapa sivitas akademika FSH UIN Jakarta lainnya.

Selain dihadiri sivitas akademika UIN Jakarta, hadir pula dua orang pimpinan Lemkaji MPR RI yaitu Rully Chairul Azwar dan Syamsul Bahri, serta lima anggota Lemkaji MPR RI, diantaranya  Sinungan (Anggota), Soegito (Anggota), Fuad Bawazir (Anggota), dan Yasmin Mumtaz (Anggota).

Acara yang dimulai pukul. 07.30 s.d 15.30 WIB tersebut diharapkan menghasilkan beberapa rumusan atau keluaran yang dapat memberikan masukan bagi kemajuan bangsa. Keluaran tersebut antara lain bahan penting bagi pimpinan MPR, yang dapat digunakan sebagai masukan (saran) kepada lembaga negara lain dalam menjalankan keuangan negara dan APBN.

Hasil Kajian juga dapat menjadi rujukan bagi Perguruan Tinggi sebagai bagian dari civil society dalam hal keuangan negara dan APBN menurut UUD NRI 1945. Rumusan lainnya ialah, APBN harus dilaksanakan secara bertanggung jawab, antara lain berarti harus ada sanksi sebagai bentuk pertanggungjawaban. Apakah suatu kegagalan dalam melaksanakan APBN berarti melakukan perbuatan tercela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A UUD NRI Tahun 1945. (lrf)