Model Demokrasi di Negara Muslim

Model Demokrasi di Negara Muslim

Prof._Dr._Masykuri_Abdillah,_MAOleh: MASYKURI ABDILLAH

Hingga awal 1990-an, negara Muslim yang dianggap menerapkan demokrasi secara substantif hanya Turki sehingga pada 1994 Bernard Lewis menulis artikel dalam Middle East Quarterly berjudul “Why Turkey os the only Muslim Democracy?”

Pada akhir dekade 1990-an, negara Muslim yang menerapkan sistem demokrasi bertambah satu, yakni Indonesia, dengan jatuhnya rezim Orde Baru di bawah Soeharto dan munculnya era Reformasi pada 1998.

Kemudian pada awal dekade 2010-an, jumlah negara Muslim demokratis bertambah dengan adanya Arab Spring pada 2011, tetapi hanya Tunisia yang berhasil melakukan transisi demokrasi. Namun, tiap negara ini punya problem, hambatan, dan tantangan, baik pada tahap transisi demokrasi maupun konsolidasi demokrasi.

Agama dan Demokrasi

Secara historis, demokrasi lahir dari gagasan sekularisme, yakni pemisahan antara agama dan negara. Oleh karena itu, bisa dipahami jika saat ini masih ada perdebatan atau kajian tentang agama dan demokrasi. Hal ini karena teori sekularisme dan modernisasi, agama dianggap sebagai kekuatan untuk otoritarianisme dan halangan bagi pencapaian “modernitas dan rasionalitas” yang merupakan prasyarat bagi terwujudnya demokrasi. Memang tidak ada kesepakatan di kalangan sarjana dan pengamat tentang kompatibilitas agama dan demokrasi.

Dalam kenyataannya, praktik sekularisme di negara-negara Eropa Barat pun tidak terlalu ketat sehingga ada intervensi atau keterlibatan negara dalam urusan-urusan agama tertentu, seperti keberadaan agama resmi, partai-partai agama, pendidikan agama, subsidi negara untuk agama, atau pajak gereja. Sejumlah negara Eropa bahkan memberikan status resmi kepada agama (Kristen) dan mengakui gereja negara (established church), yaitu Inggris, Norwegia, Denmark, Finlandia, Swedia, dan Yunani.

Dalam konteks negara-negara Muslim, Turki adalah salah satu negara Muslim yang resmi menganut “sekularisme”. Hal ini disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 2 Konstitusi Turki, yakni: “Republik Turki adalah negara demokratis, sekuler, dan sosial yang diatur oleh hukum”. Ini berarti bahwa di Turki tidak ada simbol dan hukum agama yang diundangkan dalam negara.

Meski demikian, dalam praktiknya, pemisahan agama dan negara ternyata tidak sepenuhnya terjadi karena adanya lembaga negara semacam Departemen Agama, sesuai Pasal 136 konstitusi mereka, yakni: “Departemen Agama, yang berada dalam administrasi umum, wajib melaksanakan tugasnya yang diatur dalam hukum tertentu, sesuai dengan prinsip-prinsip sekularisme, terlepas dari semua pandangan dan ide-ide politik, dan bertujuan untuk solidaritas dan integritas nasional”.

Seperti Turki, Indonesia adalah negara mayoritas Muslim yang tidak menyebutkan Islam dalam konstitusi. Namun, tidak seperti Turki yang dinyatakan sebagai negara sekuler, Indonesia bukanlah negara sekuler dan bukan pula negara agama. Indonesia adalah negara modern yang mengakui keberadaan agama dalam negara, sebagaimana Pasal 29 ayat 1 UUD 1945: “Negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa”. Secara umum lembaga negara di Indonesia adalah sekuler, tetapi ada lembaga-lembaga keagamaan dalam negara, yakni keberadaan Kementerian Agama dan adopsi hukum agama (Islam) sebagai hukum nasional, seperti hukum perseorangan dan hukum ekonomi Islam.

Tidak seperti Turki dan Indonesia yang tidak menyebutkan posisi Islam dalam konstitusi mereka, konstitusi Tunisia secara eksplisit menyebutkan posisi Islam antara lain dalam Pasal 1, yakni “Tunisia adalah negara bebas, merdeka, dan berdaulat; agamanya adalah Islam, bahasanya adalah Arab, dan sistemnya adalah republik”.

Sebagaimana disebutkan diatas, Turki adalah negara sekuler tetapi juga memiliki lembaga keagamaan dalam negara. Hal ini tidak jarang menimbulkan perbedaan dan perdebatan, terutama antara kubu “Kemalist-Sekularis” dan kubu “Islamis”, yang berakibat pada tindakan-tindakan yang tidak demokratis. Masing-masing mengklaim kubu merekalah yang konstitusional. Di sisi lain, pemberian mandat kepada militer sebagai penjaga konstitusi telah menimbulkan sikap arogansi kelompok militer sehingga sampai saat ini militer Turki telah melakukan kudeta atas nama penjaga konstitusi ini sebanyak enam kali: 1960, 1981, 1971, 1980, 1997, dan 2016.

Lima kudeta terdahulu berhasil melengserkan kekuasaan pemerintah, hanya kudeta 2016 yang gagal. Kegagalan ini tak terlepas dari kuatnya pemerintah Recep Tayyip Erdogan serta dukungan yang besar dari rakyat, baik pendukung partai berkuasa maupun partai oposisi. Dukungan ini tidak lepas dari keberhasilan ekonomi Turki dibawah Erdogan serta keberhasilan “reformasi” di tubuh militer dan penguatan kekuasaan presiden.

Hanya saja, langkah Erdogan menyikapi kudeta Juli lalu telah memperkuat pemerintahannya yang otoriter. Hal ini karena Erdogan telah membungkam kebebasan pers serta melakukan penangkapan atau pemecatan banyak pejabat dan pegawai negeri serta penutupan lembaga pendidikan dan rumah sakit yang dianggap berafiliasi dengan gerakan Hizmet yang didirikan Fethullah Gulen, seorang ulama yang sejak tahun 1999 mengasingkan diri di AS.

Berbeda dengan Turki, demokrasi di Indonesia pada saat ini justru semakin terkonsolidasi. Pada tahap transisi, Indonesia telah berhasil melakukan reformasi politik, terutama dalam bentuk amandemen UUD 1945, yang menekankan pada pembatasan kekuasaan presiden, penguatan peran DPR, pemilu yang bebas dan jaminan kebebasan berekspresi. Transisi ini dilalui pada 2004, meski transisi itu juga tidak terlepas dari berbagai persoalan yang cukup krusial. Diantaranya munculnya konflik komunal serta perdebatan kembali tentang posisi syariat Islam dalam amandemen UUD 1945.

Konsolidasi demokrasi di indonesia memang masih menghadapi sejumlah problem dan hambatan, antara lain masih banyaknya praktik korupsi, politik uang, mafia hukum, konflik pilkada, konflik komunal, intoleransi, kekerasan, serta radikalisme keagamaan. Namun, kondisi kehidupan bernegara dan bermasyarakat saat ini masih dalam koridor demokrasi, terutama adanya kontrol terhadap penyelenggara negara, pemilu bebas, serta kebebasan berekspresi dan kebebasan pers.

Dalam konteks Tunisia, demokrasi di negara ini telah bersemi sejak Revolusi Melati pada 2011, yang berhasil menumbangkan Presiden Zine El Abidine Ben Ali. Meski mengalami proses berliku-liku, tahap transisi demokrasi di negara ini telah dilalui, terutama dengan terbentuknya Konstitusi 2014 dan penyelenggaraan pemilu secara demokratis.

Masalah krusial yang terjadi di Tunisia pada masa awal Transisi demokrasi adalah perdebatan tentang posisi agama (syariat Islam) dalam negara antara kelompok sekuler dan kelompok agama. Namun, perdebatan itu disertai juga dengan dialog dan kompromi di antara kelompok politik yang ada. Hasilnya antara lain adalah bahwa ketentuan tentang posisi agama dalam konstitusi 2014 tetap sama dengan ketentuan dalam konstitusi 1959.

Dengan kompromi tersebut, awal 2014 pemerintahan Partai Ennahdah bersedia mundur untuk memberi jalan bagi pembentukan pemerintahan non partisan sampai pemilu Oktober 2014. Pemilu 2014 ini dimenangi partai beraliran sekuler, yakni partai Nidaa Tounes. Seperti Indonesia, Tunisia juga kini menghadapi munculnya kelompok radikal dan ekstrimis yang bisa menghambat demokrasi. Namun, agak beda dengan Indonesia yang mampu menjaga pertumbuhan ekonomi 4-6 persen, Tunisia menghadapi problem ekonomi yang bisa menghambat proses demokratisasi. Pertumbuhan ekonomi di negara ini hanya sekitar 2,5 persen, turun dari masa sebelumnya yang mencapai sekitar 5 persen.

Kesimpulan

Dengan uraian di atas dapat disimpulkan, saat ini Indonesia dan Tunisia adalah dua negara Muslim yang melaksanakan demokrasi secara substantif dan bisa menjadi model demokrasi di negara Muslim. Indonesia yang tidak menyebutkan posisi Islam secara eksplisit dalam konstitusi, sedangkan Tunisia bisa menjadi model negara Arab atau negara muslim yang menyebutkan Islam sebagai agama resmi.

Kedua negara memiliki mekanisme penyelesaian konflik dan perbedaan dengan baik, yakni kesediaan elite politik dan masyarakat sipil untuk berdialog dan berkompromi diantara mereka. Penyelesaian perbedaan dan persaingan di kedua negara ini tidak dilakukan melalui dekrit, kudeta atau pemberangusan kelompok dan media seperti yang terjadi di Mesir dan Turki.

MASYKURI ABDILLAH

Direktur Sekolah Pasca-sarjana UIN Jakarta dan Rais Syuriyah PBNU

Artikel ini telah dimuat pada kolom opini harian Kompas, edisi Selasa, 30 Agustus 2016.