Menuju Landtrepreneurship

Menuju Landtrepreneurship

Momentum

Meneruskan program yang “tertunda” di masa Presiden VI Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden Joko Widodo melakukan program sertipikat gratis bagi masyarakat. Tentu hal ini bisa disebutkan sebagai momentum besar bagi setidaknya ribuan kalangan masyarakat tak bertanah (landless), atau mereka yang bertanah tetapi belum memiliki alas hak. Mereka yang selama ini hanya menggarap tanah dengan penuh kecemasan karena tanah itu tidak memiliki perikatan formal dengan mereka, menjadi lega. Masyarakat pemilik tanah tidak lagi akan diusir dari tanah yang selama puluhan tahun menggaransi kehidupan mereka.

Pertanyaanya kemudian adalah ‘apakah yang harus dilakukan para pemilik tanah ini pasca mendapatkan hak atas tanahnya?’

Tulisan ini akan menawarkan pendekatan entrepreneurship bagi pengelolaan tanah. Saya menginstilahkan pendekatan dengan “Landtrepeneurship”, atau wirausaha berbasis sumberdaya agraria.

Entrepreneur

Jika menggunakan kerangka entrepreneurial, ada empat model bisnis yang berkembang di sebuah Negara maju, yaitu: Pertama, model government entrepreneur. Model bisnis seperti ini adalah tipikal bisnis yang diusahakan oleh orang-orang yang aktif di pemerintahan, dan bahkan dalam beberapa hal mereka menyokong proses politik.

Kedua, model academic entrepreneur. Yakni model bisnis yang dikelola oleh perguruan tinggi, dengan mengandalkan skill dari perguruan tinggi tersebut. Integrasi antara dunia usaha dan hasil-hasil kajian perguruan tinggi menyebabkan kedua entitas bisa ada dalam posisi saling menguntungkan. Ketiga, company entrepreneur, adalah model bisnis yang dikelola dalam bentuk perusahaan. Company entrepreneur di Indonesia bisa dibagi menjadi dua bentuk, yakni model badan usaha milik Negara baik pusat atau daerah, dan perusahaan swasta. Keempat, social entrepreneur. Yakni model bisnis yang keuntungannya dikembalikan dalam bentuk investasi sosial.

Kemudian ada perbedaan antara pebisnis/ pengusaha dengan entrepreneur. Pebisnis/ pengusaha adalah mereka yang melakukan kegiatan bisnis dan focus pada pengembangan produknya. Sehingga para pengusaha biasanya menekankan usahanya pada modus penguatan produknya. Branding mereka adalah pada output yang dihasilkan. Sedangkan kesuksesan bisnis terukur pada seberapa diterima produk mereka oleh masyarakat.

Sedangkan entrepreneur adalah mereka yang berbisnis dengan menjadikan diri mereka sebagai tumpuan keberhasilan. Sehingga bukan produk yang menjadi kekuatan, tetapi pada diri atau inovasi usaha. Seorang entrepreneur akan selalu mengembangkan setiap potensi yang ada, membuka dan menemukan peluang baru, serta tidak berkutat pada satu merk atau produk tertentu.

Oleh karena itu, seorang entrepreneur akan bekerja sarat dengan nilai dan komitmen. Setiap inovasi yang dilahirkannya, akan merujuk kepada peningkatan kapasitas dan kualitas diri, keluarga dan lingkungannya.

Landtrepreneur

Landtrepreneur adalah proses-proses inovatif yang dilakukan subyek pelaku, dengan menjadikan tanah sebagai basis utama. Menjadikan pemilik tanah sebagai entrepreneur sangat strategis mengingat beberapa hal berikut: Pertama, karena entrepreneur membasiskan diri pada inovasi, maka ia tidak akan berkutat pada satu produk tertentu saja. Jadi pemilik tanah yang memiliki jika entrepreneurship akan terus menerus melakukan inovasi-inovasi atas basis dasarnya.

Kedua, peningkatan kepemilikan atas asset menjadi sudah menjadi budaya di kalangan entrepreneur. Dengan demikian pendekatan ini memungkinkan asset yang diberikan pemerintah itu terpelihara dengan baik dan bahkan akan semakin berkembang dan meningkat.

Oleh karena itu, agar semangat entrepreneur ini tumbuh dengan baik dan konsisten, ada beberapa prasyarat yang perlu dilakukan oleh pemerintah (Jan Fagerberg, 2004). Pertama, mengaitkannya dengan kekuatan teknologi. Sebab sebuah inovasi tanpa teknologi tidak akan efisien. Selain itu, teknologi sederhana dan multiguna sangat mungkin diterapkan bagi para calon pengusaha kecil tersebut karena kebutuhan energi yang kecil.

Kedua, mengaitkannya dengan market. Artinya agar mereka ini berkembang, perlu ada informasi yang disampaikan kepada mereka mengenai kebutuhan pasar. Dengan demikian, inovasi-inovasi tersebut bisa terjaga kontinuitas dan pelakunya akan memahami bagaimana karakteristik pasar. Ketiga, suplai keahlian yang dibutuhkan, pelayanan, dan input yang lainnya. Para pemilik tanah baru ini juga harus diberikan pendampingan agar apa yang dibutuhkan pasar dengan apa yang disediakan mereka bisa berkorelasi positif. Dalam konteks ini, koneksi dengan perguruan tinggi maupun lembaga-lembaga penelitian menjadi sangat strategis dilakukan.

Keempat, sistem inovasi lokal berikut jaringannya. Artinya ada persenyawaan yang kuat antara kekuatan inovasi tersebut dengan produk yang sebenarnya sudah dikenali di kalangan mereka sendiri. Sebagai contoh, di Lampung, seorang entrepreneur muda mampu menyulap kripik pisang asli Lampung menjadi produk yang berkualitas nasional. Dengan sedikit inovasi dan penguatan di jaringan, kripik pisang tersebut akhirnya bisa diterima pasar dengan baik.

Menyambut empat kerangka eligibility di atas, maka pra-syarat lain yang perlu dilakukan adalah membangun satu kelembagan keuangan pendukungnya. Para landtrepreneurship ini tidak bisa dilayani oleh sistem perbankan konvensional yang ada, kecuali pemerintah membuat kekhususan. Bahkan di tahap-tahap awal mereka bukan hanya dibantu masalah permodalan semata, tetapi mungkin juga produk dan inovasi yang akan mereka kembangkan, sistem kredit yang detil, dan sebagainya. Kelembagaan ini bisa saja swasta yang ditunjuk karena kompetensi, maupun milik pemerintah. Sebab, jika proses ini lancar, jutaan rakyat peneriman tanah (baca: modal) dari Negara ini siap menjadi debitur potensial.

Penutup: Kerja Baru Dimulai

Salah satu tujuan pendistribusian tanah untuk rakyat oleh pemerintah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang menerimanya. Meski selama ini mereka memang merupakan penguasa atas tanah-tanah tersebut, tetapi pendampingan dari pemerintah agar proses kelanjutannya bisa tetap sesuai dengan jalur, harus dilakukan. Bahkan, karena proyek menyejahterakan rakyat merupakan kewajiban yang diemban tidak hanya oleh satu instansi tertentu saja, maka sudah barang tentu semua pihak mulai dari kementrian di jajaran kabinet, pemerintah daerah, Perguruan Tinggi, dan masyarakat, harus bersinergi dengan baik.

Hal ini harus menjadi penyemangat karena kerja sesungguhnya baru akan dimulai. Selama orde reformasi, pendistribusian tanah kepada para penggarapnya baru pertama kalinya terjadi. Sebab selama ini, di atas bidang-bidang agraria, yang terjadi konflik dengan rakyat yang selalu jadi korban.

Oleh karena itu, pendekatan entrepreneur ini bisa difikirkan sebagai alternatif yang bisa menjamin meningkatnya kesejahteraan penerima, serta keterjaminan akan tanah yang dikuasai, tidak menjadi obyek hak dikomersialkan dengan cara-cara negatif.

Tantan Hermansah, SAg MSi, Dosen Ilmu Sosiologi Pedesaan Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Jakarta. Artikel ini telah dimuat pada harian TribunAsia.com, edisi Kamis, 16 Agustus 2018. (mf)