Mengkaji Ulang Konsep Negara Islami

Mengkaji Ulang Konsep Negara Islami

Oleh : Ahmad Fuad Fanani*

FENOMENA NEGARA ISLAM di Irak dan Suriah hari-hari ini menjadi pemberitaan yang terus mengemuka. NIIS yang merupakan fenomena global, sangat berdampak pada tingkat lokal dan nasional.

            Banyak aktivis Islam radikal di sejmlah negara yang menjadikan Abu Bakar Al-Baghdadi sebagai seorang pahlawan baru dan bahkan seorang khalifah baru. Ketertarikan pada NIIS dan pimpinannya itu menjadikan banyak dari mereka yang berbaiat pada NIIS dan menjadikan NIIS sebagai bentuk kekhalifahan Islam yang selama ini diidam-idamkan. Banyak yang kemudian juga berbondong-bondong ingin berjihad dan bergabung dengan NIIS di Suriah.

            Pada tingkat nasional, fenomena jihad model baru untuk bergabung dengan NIIS ini membuat problem yang serius. Di saat pemerintah mengancam akan mencabut paspor mereka yang pergi ke Suriah dan bergabung ke NIIS para pengikut NIIS tampaknya tidak terlalu memedulikannya. Mereka tetap pergi ke Suriah, sebagian dengan motif ekonomi dan sebagian yang dari kelas menengah pergi untuk mengetes keimanannya (Sholahuddin, 2015). Fenomena NIIS yang dalam beberapa hal melampau Al Qaeda ini tampaknya juga terjadi di belahan dunia lain seperti di Inggris, Australia, dan Perancis. Ada beberapa dari mereka yang pergi ke Suriah untuk bergabung atau guna menjemput jodohnya di sana.

 

Definisi yang Kontroversial

            Fenomena ini membuka ruang banyak diskusi. Selain tentang gelombang keinginan jihad yang besar untuk bergabung, seperti halnya fenomena jihad ke Afganistan pada 1980-an, adalah definisi dan pemaknaan tentang konsep negara Islam atau negara yang Islami yang sekarang dibajak oleh NIIS. Menurut NIIS, kelompok merekalah yang benar-benara mereperesentasikan sebuah bentuk kekhalifahan Islam yang selama ini diidamkan oleh banyak kalangan. NIIS mengkritik model kekhalifahan HT (Hizbut Tahrir) yang masih bersifat wacana atau kekhalifahan model Ahmadiyah yang bersifat spiritual.

             Menurut NIIS, mereka tidak lagi berwacana, tetapi sudah mendirikan kekhalifahan Islam yang membawahi banyak negara. Sebagaimana halnya sebuah negara, NIIS mempunyai angkatan bersenjata, kawasan teritorial, dan sistem kenegaraan. Definisi NIIS tentang bentuk negara Islam ini, ternyata banyak dipercayai dan diikuti oleh aktivis Islam di berbagai belahan dunia.

            Namun, definisi NIIS tentang negara Islam atau masyarakat Islami di atas tentu sangat dipertanyakan dan gampang dipatahkan. Meskipun banyak kalangan yang menganggap bahwa konsep din wa daulah (agama dan negara atau politik) tidak bisa dipisahkan, namun konsep ini tidak disepakati secara tunggal dan banyak mendapatkan kritik. Nazib Ayubi menegaskan bahwa Al Quran dan Hadits tidak menunjukkan atau memerintahkan secara spesifik bentuk kenegaraan atau pemerintahan yang Islami. Nabi Muhammad pun tidak menentukan penggantinya ketika beliau akan wafat (Political Islam, Religion and Politics in the arab World, 1991). Pemikir lain seperti Ali Abdur Raziq dan Thaha Husein juga menyatakan bahwa Islam tidak memerintahkan pendirian sebuah negara. Munawir Sjadzali juga mengatakan bahwa model suksesi yang dilakukan para Sahabt pasca Nabi wafat adalah murni inisiatif dan ijtihad manusia belaka. Sebab, tidak ada petunjuk dari Nabi, bahkan dari allah, tentang bagaimana seharusnya sebuah tata politik (polity) dalam Islam ditegakkan. Jadi, ketika NIIS mengklaim dirinya sebagai representasi negara Islam dan yang lainnya dianggap tidak Islami, tentu hal ini sangat dipertanyakan.

            Berkaitan dengan itu, hasil riset dari Scheherazade S Rachman dan Hossein Askari dari George Washington University menarik untuk dicermati. Riset itu dilakukan untuk mengukur tingkat keislaman masyarakat di 208 negara, baik yang masuk Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) atau bukan OKI. Riset itu didesain untuk melihat kompleksitas hubungan dan pengaruh agama terhadap berbagai bidang kehidupan seperti ekonomi, finansial, politik, hukum, budaya, dan perilaku sosial. Parameter yang digunakan dalam riset berjudul How Islamic Are Islamic Countries? How Islamic Are Islamic Countries? Yang diterbitkan di Global Economic Journal (2010) ini adalah parameter keagamaan yang bersumber pada Al Quran dan Hadits. Adapun fokusnya pada empat aspek : (1) economic Islamicity; (2) legal governance Islamicity: (3) human and political rights Islamicity; dan (4) international relations Islamicity.

            Yang menarik, ternyata negara pertama yang kadar keislamannya paling tinggi adalah Selandia Baru dan disusul secara berurutan oleh Luksemburg, Irlandia, Eslandia, Finlandia, Denmark, Kanada, Inggris, Australia, dan Belanda. Amerika Serikat masuk nomor 25, Jepang nomor 29, dan Singapura nomor 37. Sedangkan negara-negara Islam atau yang berpenduduk Mulsim yang berada pada posisi lumayan adalah Malaysia di nomor 38, Bahrain nomor 64, dan Brunei nomor 65. Indonesia sendiri masuk urutan nomor 140, Libya nomor 196, Yaman nomor 198, Sudan nomor 202, dan seterusnya.

Menuju Konsep Baru

            Riset itu secara tidak langsung menunjukkan bahwa konsep negara Islami tidaklah bisa didefinisikan secara tunggal dengan parameter yang dibuat sendiri. Terlebih lagi, di era negara kebangsaan ini semua negara saling terkait dan berhubungan antara satu dengan lainnya. Dalam negara kebangsaan, semua negara mempunyai kedaulatan masing-masing yang diakui dan diharapkan bisa membangun kerja sama dengan negara lainnya. Oleh karena itu, parameter yang digunakan untuk mengukur sejauh mana keislaman sebuah negara atau masyarakatr, tidaklah bisa dilakukan secara serampangan.

            Dalam Islam sendiri, ada prinsip maqashid al-syari’ah (prinsip utama syariah) yang bertujuan untuk memberikan kemanfaatan bagi semuanya. Dengan begitu, konsep keislaman sebuah negara atau masyarakat, hendaknya juga menyesuaikan dengan prinsip utama syariah dan parameter-parameter yang digunakan dalam dunia modern yang bisa dipertanggungjawabkan secara akademik.

            Ketika kita hidup di era globalisasi yang terdiri dari banyak negara dan bangsa seperti ini, konsep negara Islami, masyarakat Islami, dan kota Islami pun hendaknya perlu dirumuskan ulang. Pemaknaan konsep Islami hendaknya tidak bermakna sempit untuk umat Islam di sebuah wilayah atau bahkan kelompoknya sendiri, tetapi harus masuk pada umat yang global (global ummah). Menurut Amin Abdullah (2015), dengan prinsip maqashid al-syariah yang baru yang tidak bermakna tidak hanya penjagaan (hifz/protection), tetapi juga pengembangan (tanmiyah/development).

            Dengan pemaknaan yang baru itu, konsep atau definisi sebuah negara/masyarakat/kota yang Islami hendaknya tidak hanya bermanfaat bagi umat Islam, tetapi berorientasi pada perlindungan terhadap kemanusiaan universal. Dalam global ummah itu, hendaknya umat Islam memberi kemanfaatan pada banyak pihak untuk membangun kesejahteraan dan perdamaian. Di sinilah perlu adanya kajian-kajian dan parameter yang digunakan untuk mengukur dan membangun konsep yang baru itu.

            Penulis Direktur Riset Maarif Institute for Culture and Humanity: Pengajar FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Tulisan ini dimuat dalam Kolom Opini Harian Kompas, KOMPAS, Senin 29 Juni 2015

Â