Mengawinkan Kembali Agama dan Budaya

Mengawinkan Kembali Agama dan Budaya

Ada keasyikan tersendiri membayangkan Sunan Kudus alias Sayyid Jafar Shadiq Azmatkhan mendakwahkan Islam di Kudus, Jawa Tengah, 500 tahun silam. Berwajah Arab, ia menyiarkan Islam di tengah masyarakat etnis Jawa yang mayoritas beragama Hindu.

Dengan penguasaan etnografi, yang kuat, ia kuasai semua kesenian lokal di sana, ia rangkul adat istiadat setempat, lalu pelan-pelan ia tapaki jalur kultural mendakwahkan Islam. Hasilnya sungguh menakjubkan: bukan hanya Islam tersebar dengan damai di Kudus, melainkan juga sebuah masjid penuh ornamen Hinduisme dan Budhisme serta menara bercorak Hindu-China Islam berdiri gagah di sana.

Sunan Kudus juga menunjukkan penguasaan ilmu fikih, tasawuf, dan ilmu dakwah yang tinqqi. Alih-alih melarang atau merusak tatanan adat yang telah berlangsung ratusan tahun di Kudus, ulama asal Palestina ini justru melakukan akulturasi budaya dan agama dengan berani. Misalnya dia melarang warga Muslim Kudus menyembelih sapi, bahkan untuk kepentingan ldul Adha sekalipun, demi menjaga hati warga Tajug, nama asli Kudus, yang masih menganut Hindu. Sapi adalah hewan suci, kendaraan Dewa Krisna menurut kepercayaan Hindu. Sunan Kudus sendiri bahkan memelihara hewan kesayangan bernama "Sapi GUmarang" yang selalu ia ikat di halaman masjid ketika berceramah tentang surah al-Baqarah (sapi betina).

Kini, setelah 500 tahun berlalu, kedamaian beragama sekaliqus berbudaya yang pernah dirintis Sunan Kudus dan para wali lainnya di tanah Jawa tengah terancam kehancuran. Sebagian umat beragama di Indonesia, terutama Islam, saat ini cenderung gamang bahkan gagal memahami dan membangun toleransi antarumat beragama dan antarumat berbudaya sebagaimana Sunan Kudus pernah melakukannya. Contoh paling hangat terjadi ketika sebagian anak bangsa melarang lalu merusak properti milik sebagian anak bangsa lainnya yang hendak menyelenggarakan tradisi "Sadakah Laut" di Pantai Baru, Bantul, Yogyakarta, Jumat (2/11/2018). ltu dilakukan hanya karena tafsir kedua belah pihak tentang Tuhan dan ajaran agama saling berbeda satu dengan yang lain.

Jika dipotret dari jarak jauh, akan terlihat bahwa di satu sisi, sebagian anak bangsa yang bertahlil, berzikir, lalu melarung lima tumpengan ke tengah laut itu yakin bahwa hanya dengan cara itu, Zat Maha Suci di langit yang mereka sembah dan menguasai jagad raya ini akan melindungi Indonesia dari terjangan tsunami dan bencana alam lainnya. Mereka yakin, alam harus dirangkul lewat keikhlasan berkorban dan bersesaji agar harmoni antara umat manusia dan alam sekitarnya terwujud.

Sementara itu, di sisi lain, sebagian anak bangsa lainnya juga yakin bahwa tsunami dan semua bencana alam yang ada justru akan menerjang Indonesia akibat mereka melarung sadakah dan sesajian ke laut. Ada dua keyakinan yang sama-sama punya tujuan positif salinq berbenturan hanya karena perbedaan tafsir di kepala.

Jika rasa curiga ini terus terjadi dan dibiarkan mengkristal di antara anak bangsa, negeri ini sesungguhnya tengah bergerak pelan, tapi pasti menuju ambang perang saudara seperti yang sekarang terjadi di Suriah, lrak, dan beberapa negara Timur Tengah lainnya. Bangsa Indonesia akan sama gagalnya dengan mereka yang bertikai itu dalam mengelola modal spiritual, modal budaya, dan modal sosial yang selama ini mereka nikmati dan dengan susah payah pernah dirintis dan dibangun oleh para waliyullah ratusan tahun lalu.

Karena itu, ketika energi bangsa terkuras memikirkan benturan agama dan budaya yang tak dikehendaki ini, sarasehan budayawan dan agamawan di Bantul, Yogyakarta, yang berlangsung dua hari sejak Ju mat (2/11/2018) dan diprakarsai oleh Kementerian Agama, layak mendapat apresiasi tinggi. Seribu jempol layak dinisbatkan kepada Kemenag RI yang dengan arif dan berani mengumpulkan para agamawan dari berbagai agama, budayawan, juga cendekiawan di satu tempat untuk berdebat alot selama dua hari membahas ”Reaktualisasi Relasi Agama dan Budaya di Indonesia.”

Pemerintah sangat antisipatif dalam mengakomodasi pikiran-pikiran genial kedua kubu yang hasilnya berguna untuk mengadang kristalisasi perbedaan yang bisa mengerucut ke arah permusuhan antarpihak.

Benar saja, kedua pihak saling berdamai lalu menandatangani "Permufakatan Yoqyakarta". Salah satu butirnya menyatakan: "Kalangan agamawan dan budayawan harus memahami dan mengatasi disrupsi yang terjadi dalam diri mereka sendiri karena disrupsi itu bisa mengganggu bahkan merusak iman, kenyataan sosial, juga gerak kultural di hadapan mereka."

Kata “disrupsi sosial" kali pertama diungkapkan di forum itu oleh Prof Dr Amin Abdullah, cendekiawan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Namun, ia tak menyebut secara perinci sebab-sebab dan akar disrupsi sosial itu. Para cendekiawan dan agamawan lain pun, misalnya Prof Dr Jamhari, Prof Dr John Titaley, Prof Dr Oman Fathurrahman, KH Agus Sunyoto, Romo Aloysius Budi Purnomo, Banthe Sri Pannavaro, Pandita Mpu Jaya Prema alias Putu Setia, dan beberapa agamawan lainnya juga seperti terpukau dengan diksi: "disrupsi sosial" tadi. Sikap yang sama juga ditunjukkan oleh kalangan budayawan yang hadir, antara lain Sudjiwo Agus Hadi alias Sudjiwo Tedjo, Acep Zamzam Noor, Allisa Abdurrahman Wahid, Ridwan Saidi, Nasirun, Fatin Hamama, Agus Noor, Radhar Panca Dahana, dan beberapa lainnya.

Padahal, makna dari diksi "disrupsi sosial" ini harus diperjelas dan terutama harus dicari apa penyebabnya? Mengapa "disrupsi sosial" yang sama tidak terjadi ratusan tahun lalu ketika Sunan Kudus dan para wali lain melakukan akulturasi budaya dalam dakwah-dakwah mereka, bahkan bentuknya lebih ekstrem dibandingkan sekadar melarung sesajian ke tengah laut?

Saya bersyukur bisa hadir selama dua hari di tengah sarasehan para agamawan dan budayawan itu atas undangan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin. Dari situ saya bisa menyimpulkan bahwa makna "disrupsi sosial" kurang tergali di forum itu karena para agamawan dan budayawan yang diundang adalah mereka yang, untuk ukuran tertentu, bisa disebut telah bertemu di satu paradigma pemikiran dan sikap yang sama. Mereka cenderung seragam dalam pikiran dan sikap. Tak ada, misalnya, satu agamawan pun di forum itu menjelaskan mengapa atas nama agama tradisi dan ritus "Sadakah Laut" di Pantai Baru, Bantul, yang sudah berlangsung ratusan tahun, kini dilarang oleh sekelompok orang.

Tentu saja para agamawan dan cendekiawan yang hadir di sana tidak tahu apa motif yang pasti dari mereka yang melarang "Sadakah Laut". Mereka tak hadir di forum sarasehan ini, sementara membaca isi hati bukanlah kebiasaan para cendekiawan yang terbiasa dengan postulat, aksioma, verifikasi, juga falsifikasi. Namun, dari sejumlah diskusi dengan orang-orang yang setuju tradisi "Sadakah Laut" dilarang, saya jadi tahu bahwa argumentasi paling laten dan kerap mereka ajukan adalah bahwa tradisi itu identik dengan kemusyrikan dan tak ada presedennya di masa Rasulullah SAW. Menurut mereka, iika kemusyrikan itu terus dilakukan tanpa ada satu pun umat Islam berani melarang, akibat bidah itu, Allah akan marah kepada bangsa iru secara nasional.

Jika benar itulah dalih mereka melarang tradisi "Sadakah Laut” menjadi agak jelaslah biang dari "disrupsi sosial" yang diungkap Amin Abdullah tadi. Ternyata, kecenderungan merasa mampu membaca isi hati orang lalu merasa berhak menjatuhkan vonis atas tindakan orang lain berdasarkan “kemampuan” membaca hati orang lain itulah yang menjadi pangkal “disrupsi social” tadi. Dari mana mereka tahu bahwa niat orang-orang yang hendak melakukan "Sadakah Laut itu adalah melakukan kemusyrikan? Kecenderungan sebagian orang menganggap musyrik atau kafir orang-orang yang berbeda tafsir dengan mereka, lalu enggan melakukan salat jenazah atas orang yang kadung dituding kafir itu, padahal mereka datang dari agama yang sama, sudah menggejala di tengah masyarakat Indonesia. lnilah antara lain salah satu sebab timbulnya “disrupsi sosial” yang disinggung para agamawan dan budayawan tadi. Kemenag harus lebih rajin mempertemukan budayawan dan agamawan ini, terutama dari kalangan mereka yang rajin menuding orang lain musyrik dan kafir hanya karena perbedaan tafsir. (mf)

Drs Helmi Hidayat, Dosen Prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Sumber: Koran Republika, Ahad, 11 November 2018.