Mengatasi Kekurangan Guru

Mengatasi Kekurangan Guru

HARAPAN dunia pendidikan disematkan pada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. Meskipun menuai pro dan kontra, kebijakannya mulai menuai simpati masyarakat.

Kebijakan yang dilakukan Mendikbud, seperti perubahan model ujian nasional (UN) pada 2021, sistem zonasi, dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). Misalnya, UN berbasis kognitif atau hafalan digantikan literasi dan karakter dan RPP tujuh halaman digantikan hanya satu halaman.

Kebijakan tersebut bertumpu pada prinsip Merdeka Belajar. Setiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang baik, di antaranya belajar yang menyenangkan tanpa tekanan dan paksaan--seperti rangking kelas dan nilai UN tinggi. Guru juga diberikan kewenangan penuh dalam mendidik dan menilai siswa.

Dalam beberapa kesempatan, Nadiem juga menyatakan dan percaya bahwa kunci sukses pendidikan dan pembelajaran ialah kualitas guru. Akan tetapi, belum terdengar langkah konkret kebijakan mengatasi problem utama terkait guru, yaitu kompetensi dan kekurangan guru di beberapa sekolah negeri. Banyak sekolah yang hanya memiliki satu atau dua guru aparatur sipil negara (ASN). Guru merangkap sebagai kepala sekolah sekaligus staf tata usaha.

Guru honorer

Jumlah guru honorer pada 2019 hampir 800 ribu. Terjadi peningkatan jumlah jika dibandingkan dengan di Desember 2018 mencapai 41 ribu. Padahal, pada akhir 2017 terdapat 735.825 guru honorer. Angka ini menunjukkan pentingnya rekrutmen guru ASN secara berkala. Menurut data Kemendikbud 2019, guru dan tendik (tenaga kependidikan) berjumlah 3.357.935. Guru ASN 1.607.480, guru tetap yayasan 458.463, guru tidak tetap provinsi 14.833, guru tidak tetap kabupaten/kota 190.105, guru bantu pusat 3.829, guru honorer sekolah 728.461, serta status lainnya 354.764 orang.

Sekolah-sekolah negeri kekurangan guru ASN. Oleh karena itu, meski dilarang Mendikbud sebelumnya Muhadjir, kepala sekolah bergeming. Sampai saat ini, kepala sekolah dan dinas pendidikan daerah tetap merekrut guru honorer karena seleksi guru ASN tak kunjung dibuka.

Skema pemanfaatan tenaga guru pensiun pun tak berjalan. Masalahnya tidak semua guru honorer diangkat berdasarkan surat keputusan kepala daerah; gubernur, bupati, atau wali kota. Sebagian besar diangkat oleh kepala sekolah yang berdampak pada gaji kecil, di bawah Rp500 ribu setiap bulan. Itu pun dibayarkan setiap tiga bulan sekali. Gaji mereka dialokasikan dari dana bantuan operasional sekolah (BOS), bukan dari APBD. Pasalnya, sekolah negeri dilarang memungut iuran bulanan dari wali siswa.

Masa kerja dan status guru honorer beragam. Dari satu tahun hingga lebih dari 10 tahun; guru honorer sekolah dan guru honorer daerah; guru honorer bersertifikat dan nonsertifikat. Perbedaan status membedakan kesejahteraan mereka. Tidak semua kepala daerah mau menandatangani surat keputusan guru honorer karena pertimbangan keterbatasan dana daerah.

Pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), ada 1,1 juta guru honorer diangkat menjadi ASN tanpa tes. Kebijakan politis ini diambil karena desakan DPR dan guru, juga pertimbangan masa kerja mereka yang rata-rata di atas 10 tahun. Bisa dikatakan alasan kemanusiaan. Kritiknya, kualitas guru atau ASN dipertanyakan. Masa pengabdian tidak selalu berbanding lurus dengan kompetensi guru.

Tuntutan pengangkatan guru honorer muncul lagi pada masa Presiden Jokowi. Namun, Jokowi tidak bersedia mengangkat mereka tanpa seleksi. Sebagai jalan tengah, digunakan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). ASN dibagi menjadi pegawai tetap PNS dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Karena itu, dibuatlah PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Perjanjian kerja PPPK minimal satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan. Acuannya ialah penilaian kinerja. Guru honorer dimasukkan dalan skema PPPK ini melalui tes. Bahkan, di daerah tertentu perpanjangan kontrak harus melalui tes ulang.

Meski menolak keras, sebagian besar guru honorer mengikuti tes PPPK. Pada Februari 2019, pemerintah membuka lowongan PPPK tahap I sebanyak 75 ribu orang. Sayangnya, 25 ribuan tidak lulus. Akan tetapi, nasib 50 ribuan honorer K2 (kategori 2) yang lulus tes PPPK pun belum jelas karena alasan dana dan belum terbitnya perpres tantang jabatan PPPK. Pembayaran gaji guru PPPK tergantung pada kesanggupan pemerintah daerah. Beberapa daerah menolak melakukan seleksi guru PPPK atau mengurangi kuota.

Komitmen kepala daerah

Solusi kebijakan yang bisa diambil Nadiem mengatasi kekurangan guru ialah sebagai berikut. Pertama, menarik guru ASN di sekolah swasta untuk ditempatkan di sekolah-sekolah negeri. Sebagai contoh, di Kabupaten Gresik, ASN di sekolah swasta mencapai 212, dengan rincian 171 ASN di TK dan 39 di SMP swasta; di Sumatra Utara, guru di sekolah swasta ada 2.300 orang dan 1.200 guru ialah ASN. Hal ini pasti menimbulkan gejolak di masyarakat seperti pada masa Mendikbud Muhadjir. Rencana ini gagal karena banyak pihak menolak. Pemerintah dianggap tak berpihak pada sekolah swasta.

Sekolah negeri kekurangan banyak guru; banyak sekolah swasta yang mampu secara finansial sehingga bisa membayar guru secara layak; pemerintah sudah membantu sekolah swasta melalui dana BOS dan sertifikasi guru; pemerintah juga mengeluarkan Kartu Indonesia Pintar (KIP)--yang secara tidak langsung membantu sekolah swasta.

Sekolah swasta yang tidak punya kemampuan membayar pendidik diharapkan berbenah diri. Mereka hanya merekrut guru-guru yang berpendidikan sarjana, mendorong guru untuk mengikuti pendidikan profesi guru (PPG), dan membangun komunikasi dengan komite sekolah terkait partisipasi wali siswa untuk gaji guru honorer.

Sesuai UUD, APBN sudah mengalokasikan 20% untuk pendidikan, tetapi masih banyak alokasi APBD yang di bawah 20% untuk pendidikan. Padahal, komponen anggaran terbesar mereka berasal dari dana transfer pusat, yaitu dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK).

Sebagai gambaran, pada 2019 anggaran fungsi pendidikan Rp429,5 triliun yang tersebar di 19 kementerian/lembaga. Terbesar ditransfer ke daerah, yakni Rp308,38 triliun atau 62,62% dari total alokasi. Hanya sedikit kepala daerah yang mengalokasikan anggaran pendidikan setara atau di atas 20%. Padahal, kunci memajukan pendidikan daerah ialah kecukupan dan pemerataan guru di tiap-tiap daerah.

Perekrutan guru ASN juga perlu mempertimbangkan aspek berikut. Putra daerah, agar tidak mutasi di kemudian hari--kecuali tidak ada putra daerah yang memenuhi syarat sesuai kebutuhan guru tertentu; menghargai masa pengabdian guru honorer untuk keadilan bagi mereka yang terbukti loyal; bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme agar diperoleh guru yang kompeten.

Demikianlah, tanpa reformasi pengangkatan dan seleksi guru secara berkala setiap tahun, masalah kekurangan guru akan terus berulang. Oleh karena itu, Merdeka Belajar dan peningkatan mutu pendidikan akan sulit dilakukan. Seleksi dan pengangkatan guru harus menjadi prioritas di 2020 dan tahun-tahun berikutnya sebagai pintu pemenuhan kekurangan guru sekaligus menjaring guru-guru berintegritas dan berkualitas.

Dr Jejen Musfah MA, Ketua Program Magister Manajemen Pendidikan Islam FITK UIN SYarif Hidayatullah Jakarta. Sumber: mediaindonesia.com., Senin, 3 Februari 2020. (lrf/mf)