Menag Terbitkan PMA Gelar Akademik PTK Terbaru

Menag Terbitkan PMA Gelar Akademik PTK Terbaru

[caption id="attachment_12572" align="alignright" width="300"]Wisuda Sarjana Ke-101 UIN Jakarta, Sabtu-Minggu (20-21/08). Sarjana baru UIN Jakarta Wisuda ke 101[/caption]

Jakarta, BERITA UIN Online-- Menteri Agama (Menag) kembali menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) RI Nomor 33 Tahun 2016 tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan.

Dalam PMA yang ditetapkan di Jakarta pada 9 Agustus 2016 dan ditandatangani Lukman Hakim Saifudin tersebut dihilangkan keterangan Islam dalam gelar akademik yang biasa disingkat I.

Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag Kamaruddin Amin mengamini ketentuan baru soal gelar akademik tersebut. Menurut Amin, aturan tersebut berlaku untuk seluruh kampus di bawah naungan Kemenag dan tidak berlaku surut.

“Perubahan hanya di gelar akademik Strata Satu (S1) dan Strata 2 (S2). Sementara untuk Strata Tiga (S3) tetap doktor seperti umumnya,” jelasnya di Jakarta (18/8/2016).

Gelar yang mengalami perubahan antara lain, gelar untuk sarjana S1 di Fakultas Syari’ah dan Hukum (FSH). Seperti Sarjana Program Studi (Prodi) Siyasah yang sebelumnya bergelar Sarjana Hukum Islam (SHI) berganti Sarjana Hukum (SH) dan untuk sarjana S2 FSH Ahwal Syakhsiyah maupun Siyasah Syar’iyyah dari Magister Hukum Islam (MHI) berganti menjadi MH.

Begitupula gelar sarjana S1 di Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) Prodi Pendidikan Agama Islam (PAI) yang sebelumnya bergelar Sarjana Pendidikan Islam (SPdI) menjadi Sarjana Pendidikan (SPd) dan untuk sarjana S2 FITK PAI dari Magister Pendidikan Islam (MPdI) menjadi Magister Pendidikan (MPd) dan masih banyak perubahan gelar lainnya. Informasi lengkapnya klik http://diktis.kemenag.go.id/NEW/index.php?aksi=info.

Ditegaskan dalam pasal lima PMA tersebut, pada saat PMA ini berlaku, PMA Nomor 36 Tahun 2009 tentang Penetapan Pembidangan Ilmu dan Gelar Akademik di Lingkungan Perguruan Tinggi Agama dan Keputusan Menteri Agama Nomr 186 Tahun 2014 tentang Penetapan Gelar Akademik Program Pascasarjana Strata Dua Ilmu Komunikasi Hindu dan Ilmu Hukum pada Perguruan Tinggi Agama Hindu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (mf)