Memperbaiki Polri secara Sistemik

Memperbaiki Polri secara Sistemik

Ahmad Tholabi Kharlie

 

Sepuluh bulan kepemimpinan Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menawarkan harapan baru bagi institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Sejumlah gebrakan populis lahir pada era kepemimpinan ini.

Tak sedikit kebijakan atau aksi Kapolri lahir dari respons terhadap suara publik. Bahkan, tak jarang melawan stereotip terhadap institusi Polri. Mulai dari menggelar lomba mural setelah terdapat upaya kriminalisasi terhadap pelukis mural hingga tawaran perekrutan kepada 57 mantan pegawai KPK yang dipecat KPK karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan untuk menjadi pegawai Polri.

Pelbagai kebijakan Kapolri pada saat bersamaan berimpitan dengan cerita lama tentang wajah Polri yang berkonotasi negatif. Potret kegelisahan publik terhadap institusi Polri terekam dengan baik melalui tanda pagar (tagar) #PercumaLaporPolisi di media sosial. Belum lagi tindakan di luar hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian di tengah masyarakat yang semakin menambah persepsi tidak baik terhadap korps Bhayangkara ini.

Meski harus digarisbawahi, harapan baru senantiasa muncul terhadap institusi Polri di saat awal kepemimpinan setiap Kapolri baru. Sayangnya, harapan itu tidak berujung pada pembentukan sistem yang ajek dan berkelanjutan.

Seringnya, gebrakan Kapolri kerap baru berada di pinggiran atau permukaan, belum menyentuh pada substansi persoalan. Dari titik ini dibutuhkan perbaikan substantif dan menyeluruh di tubuh institusi Polri.

 

Pelembagaan sistem

Langkah awal Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo yang memberikan harapan baru di institusi Polri menjadi modal awal yang baik untuk melanjutkan perubahan secara sistemik dan holistik di institusi Polri. Perubahan sistemik dan holistik di tubuh Polri, dengan demikian, harus menjadi target utama saat ini.

Perubahan di tubuh Polri menjadi keniscayaan. Hal ini tidak terlepas dari keberadaan Polri yang dalam sudut pandang negara menempati posisi yang strategis. Bahkan, Cornelis van Vollenhoven, melalui teori quarto politica, menempatkan fungsi ketertiban (politie) terpisah dari fungsi negara lainnya, seperti regeling (legislatif), bestuur (ekskutif), dan rechtspraak (yudikatif).

Dalam konteks tersebut, Polri memiliki peran strategis sebagai alat negara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Konstitusi secara tegas memberi atribusi kepada Polri untuk melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Peran dan fungsi strategis yang dimiliki Polri dituntut untuk menjadi lembaga yang teguh dalam menjalankan amanat konstitusi tersebut. Sejumlah pikiran dan gagasan maju dalam mendesain Polri banyak bermunculan, khususnya pasca-dwifungsi TNI-Polri.

Munculnya ide tentang democratic policing (pemolisian demokratis) adalah salah satu upaya untuk menghadirkan polisi yang menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia (HAM) serta profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Terlebih apabila melihat grand strategic Polri pascareformasi yang saat ini memasuki fase ketiga (2015-2025), yakni strive for excellent (Tito Karnavian & Hermawan Sulistyo, 2019) di mana Polri dituntut meningkatkan kualitas pelayanan di ruang publik sebagai perwujudan good governance yang ujungnya menjadikan institusi Polri kredibel, baik di lingkup domestik maupun internasional.

Di atas kertas, konsepsi untuk menjadikan Polri tampil ideal sebagai lembaga penegak hukum yang kredibel dan berintegritas dinilai sudah lebih dari cukup. Namun, sayangnya, sejak dwifungsi TNI-Polri, perubahan institusi Polri tak berjalan dengan cepat.

Sejumlah persoalan yang muncul di lapangan justru menunjukkan masih terdapat masalah di tubuh Polri. Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo saat penutupan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi Polri Pendidikan Reguler ke-30 pada akhir Oktober lalu meminta agar petinggi Polri bersikap tegas kepada anggota yang melakukan penyimpangan dan berdampak pada organisasi.

Gebrakan populis Kapolri ini sejalan dengan visi dan misi saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang tertuang melalui prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan (presisi) pada Januari lalu.

Ragam upaya yang dilakukan oleh Kapolri mendapat respons positif dari publik. Kendati demikian, pelbagai upaya tersebut idealnya diselaraskan dengan pembentukan sistem di internal yang kukuh dan ajek. Upaya ini memang tidak mudah, setidaknya silih berganti pimpinan Polri belum mampu menyelesaikan persoalan laten di institusi Polri. Letupan masalah di lapangan mengonfirmasi perihal tersebut.

Pembentukan sistem internal yang kukuh dan ajek itu harus dilakukan secara simetris dengan upaya populis yang muncul selama 10 bulan terakhir ini. Persoalan yang tersisa dari upaya pembentukan sistem di internal Polri, jika menggunakan perspektif Lawrence M Friedman (1975), terletak pada legal structure dan legal culture. Adapun keberadaan legal substance sejak proses dwifungsi TNI-Polri hingga kini telah tersedia cukup baik dan memadai.

Perbaikan aparatur kepolisian berjalin berkelindan dengan perbaikan kultur kepolisian. Dua hal ini sebaiknya menjadi fokus Kapolri dan jajarannya dalam upaya menghadirkan perbaikan holistik dan sistemik institusi Polri.

Gebrakan yang muncul belakangan dari Kapolri harus diselaraskan dengan perubahan aparatur dan kultur di kepolisian secara holistik. Upaya ini semata-mata untuk melembagakan gebrakan Kapolri. Tujuannya, agar perbaikan yang dilakukan bergeser dari by people menjadi by law/by system. Perbaikan tidak lagi bergantung pada figur, tetapi dipandu oleh sistem.

Perubahan sistemik

Dua puluh satu tahun dwifungsi TNI-Polri yang ditandai dengan keberadaan Tap MPR Nomor VI/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri, Tap MPR Nomor VII/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri serta amandemen konstitusi pada tahun 2000, khususnya di Pasal 30 Ayat (4) yang menegaskan peran dan tugas Polri menjadi milestone bagi institusi TNI dan Polri untuk menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.

Keberadaan UU No 2/2002 tentang Polri menjadi pedoman bagi institusi Polri dalam mengoperasionalkan organisasi ini dengan baik. Secara jelas, postur Polri didesain sebagai institusi yang didasari spirit reformasi dalam negara demokrasi konstitusional.

Amanat konstitusi ini menjadi pedoman dan pegangan bagi keluarga besar Polri dalam pengelolaan organisasi ini menjadi lebih baik. Tekad untuk perbaikan yang muncul dari para pemimpin Polri belumlah cukup jika tidak diikuti dengan kesadaran kolektif semua keluarga besar Polri untuk menjadikan institusi Polri lebih baik.

Sejumlah persoalan yang muncul di permukaan menjadi potret yang sejatinya terjadi di lapangan. Hal ini tentu patut ditindaklanjuti dengan melakukan perubahan secara menyeluruh. Perubahan yang tidak bersifat parsial atau pinggiran, tetapi harus mendasar pada pokok persoalan.

Pokok persoalan yang terjadi di institusi Polri, seperti diungkapkan sebelumnya, berada di sisi aparatur dan kultur. Langkah awal Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo dalam sepuluh bulan pertama di masa jabatannya sejatinya berada di jalur yang tepat. Modal dasar itu harus ditindaklanjuti dengan pelembagaan sistem yang ajek dan kukuh demi lahirnya perubahan lahir batin Polri. Publik menaruh harapan besar kepada institusi Polri untuk berubah. (zm)

 

Penulis adalah Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Artikel dimuat dalam kolom opini Koran KOMPAS, Rabu 24 November 2021.