Memerdekakan Kampus

Memerdekakan Kampus

BARU-baru ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Makarim menerbitkan kebijakan baru untuk pendidikan tinggi bertajuk Kampus Merdeka (KM). Kebijakan ini, menurut Nadiem, merupakan kelanjutan dari konsep Merdeka Belajar. Paket kebijakan KM merupakan langkah awal dari rangkaian kebijakan untuk perguruan tinggi di Indonesia.

KM mencakup empat kebijakan strategis, yaitu: sistem akreditasi perguruan tinggi, hak belajar tiga semester di luar program studi, pembukaan program studi baru, dan kemudahan menjadi perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN-BH).

Kebijakan KM ini diapresiasi sejumlah kalangan. Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia (MRPTNI) Jamal Wiwoho misalnya, mengaku sangat menyambut baik kebijakan tersebut. Menurutnya, kebijakan KM ini merupakan sebuah lompatan yang besar.

Kebijakan tersebut tentu saja diharapkan dapat mengurai "sengkarut" penyelenggaraan perguruan tinggi, sekaligus meningkatkan mutu pendidikan, penelitian, publikasi ilmiah, dan layanan sosial bagi kemajuan masyarakat dan bangsa. Namun, sebagian kalangan menilai kebijakan tersebut belum menyentuh akar masalah perguruan tinggi.

Kebijakan KM dianggap tidak membumi oleh Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhamamd Ramli Rahim karena alasan terobosan Nadiem tersebut belum memiliki nilai aktualisasi.

Sekjen Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) Amirsyah Tambunan juga menilai kebijakan KM belum menyentuh akar masalah. Idealnya, kebijakan KM langsung ditujukan kepada bagaimana perguruan tinggi mampu menyiapkan lulusan yang siap menciptakan lapangan kerja, bukan sekadar siap kerja.

Wacana KM menjadi menarik bukan hanya pada tataran konsepnya, melainkan juga karena Mas Menteri dikenal sebagai praktisi yang sukses membuat terobosan kreatif dan aplikatif di dunia usaha (transportasi) daring. Bagaimana memaknai dan mengontekstualisasikan KM dalam perguruan tinggi, terutama bagi sivitas akademika? Yang pasti, kebijakan KM ini masih harus diuji oleh waktu dan dibuktikan berbasis data dan fakta agar tidak menjadi "harapan palsu" yang justru membebani dan membelenggu dunia kampus.

Merayakan Kemerdekaan Kebijakan KM tentu tidak hadir di ruang kosong, tetapi hampir pasti dilandasi asumsi bahwa kampus selama ini dinilai tidak merdeka. Dunia kampus "terbelenggu" oleh sistem administrasi dan birokrasi yang membuat sivitas akademika, khususnya para dosen, tidak bebas melakukan riset dan inovasi. Pelaporan BKD dan urusan administrasi akademik yang banyak menyita waktu dan membuat dosen tercerabut dari "habitatnya" sebagai pengajar, peneliti, pengembang ilmu, dan pelayan masyarakat.

Dosen perguruan tinggi negeri (PTN) kerapkali disibukkan membuat lapangan keuangan sebagai kelengkapan laporan penelitian atau laporan pengabdian kepada masyarakat yang jauh lebih "ribet "dan "njlimet " daripada laporan penelitiannya itu sendiri. Ihwal teknis administratif terkadang dipandang sebagai substansi. Penyiapan dokumen akreditasi sebagai pendukung isian borang tidak jarang juga menyita waktu dan konsentrasi pengelola prodi dan dosen. Implikasinya, urusan administrasi dan birokrasi menjadi penghambat pengembangan budaya akademik dan ilmiah di kampus.

Spirit KM idealnya adalah spirit kebebasan dalam pengembangan kompetensi diri dan berinovasi. Kampus bukan lagi pusat status quo sistem perkuliahan. Para mahasiswa datang ke kampus bukan sekadar untuk mengikuti perkuliahan, melainkan berpartisipasi aktif dalam pengembangan proses berpikir kritis dan kreatif. Paradigma proses perkuliahan di kampus sebagai transfer of knowledge perlu dikembangkan ke arah penciptaan kreativitas, inovasi, kecakapan komunikasi, dan belajar berkolaborasi. Dengan kata lain, model pembelajaran abad 21 penting diaktualisasikan secara konkret dan efektif agar terjadi perubahan dan inovasi yang membumi dan menginspirasi.

Jika spirit dan budaya akademik inovatif tersebut akan dibenahi dan dikembangkan, maka sudah selayaknya sivitas akademika PTN (dan PTS) merayakan kemerdekaan dalam menikmati layanan perguruan tinggi. Merayakan kemerdekaan berarti menatap masa depan kehidupan kampus dengan spirit perubahan dan pembaruan: berpikir, belajar, meneliti, berkarya, dan berinovasi. Sebaliknya, merayakan kemerdekaan kampus tidak berarti "menabrak" aturan main dan kode etik akademik yang berlaku.

Merayakan kemerdekaan kampus harus dimulai dari perubahan minda (mindset) positif bahwa kampus merupakan pusat intelektualisasi, profesionalisasi, dan inovasi, sehingga kampus menjadi tempat yang menginspirasi dan membangkitkan etos intelektualisme: adu gagasan, diskusi pemikiran, dan penyemaian temuan-temuan keilmuan yang dapat mencerahkan masyarakat dan bangsa.

Menurut Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Panut Mulyono, banyak hal yang harus dibenahi untuk mengikuti Kampus Merdeka. "Kebijakan Kampus Merdeka merupakan pola baru sistem pembelajaran di perguruan tinggi Indonesia." Akan ada banyak hal yang harus dibenahi dan disesuaikan mulai dari kurikulum, dosen, sistem informasi, dan lain-lain.

Oleh karena itu, merayakan kemerdekaan kampus mengharuskan para pimpinan perguruan tinggi, terutama rektor, merumuskan ulang visi kepemimpinannya dalam melakukan transformasi pembelajaran di era Revolusi Industri 4.0 agar calon lulusan perguruan tinggi memiliki keunggulan kompetitif, daya saing tinggi, dan mampu memenangkan persaingan global.

Depolitisasi Kampus Kebijakan KM idealnya tidak sekadar pelonggaran regulasi terkait akreditasi, sistem administrasi, sistem pembelajaran, dan penghitungan Satuan Kredit Semester (SKS) meskipun hal ini relatif dapat mengurangi "beban administratif" pengelola institusi perguruan tinggi dan program studi. Akan tetapi, regulasi terkait dengan kepemimpinan kampus juga harus "dimerdekakan" dari politik kekuasaan. Misalnya saja Menteri Ristek dan Dikti (sekarang Mendikbud) memiliki hak suara 35% untuk memilih rektor PTN. Hak suara menteri dalam penetapan rektor PTN ini penting ditiadakan dalam rangka depolitisasi kampus.

Regulasi yang berlaku sejak era Mendikbud Mohammad Nuh tersebut dipandang sarat nuansa politiknya dan berpotensi memicu "jual beli" jabatan, sebagaimana ramai didiskusikan dalam forum Indonesia Lawyer Club (ILC) beberapa waktu lalu terkait kasus operasi tangkap tangan salah satu pimpinan partai politik yang menjadi "makelar jabatan" rektor PTN. Netralitas, objektivitas, dan independensi menteri yang mempunyai hak suara 35% itu sering dipertanyakan. Dengan kata lain, memerdekakan kampus dari intervensi kepentingan politik kekuasaan juga sangat penting agar kampus lebih fokus pada peningkatan mutu proses pendidikan, pengembangan riset, publikasi ilmiah, dan hilirisasi hasil-hasil penelitian yang dinilai memberi nilai tambah bagi kehidupan masyarakat.

Memerdekakan kampus dari kekakuan sistem administrasi dan birokrasi dapat memberikan ruang terbuka bagi tumbuhnya otonomi dan kebebasan akademik yang memungkinkan perguruan tinggi menjadi pusat keunggulan. Dalam Inspiring Independent Learning, Mary Ann Rafoth (1999) menyatakan bahwa pembelajaran menginspirasi di perguruan tinggi harus dapat mengembangkan kompetensi berpikir kreatif, problem solving, dan keterampilan studi yang membentuk karakter sivitas akademika, khususnya dosen dan mahasiswa, untuk terus berinovasi dengan kontribusi temuan-temuan keilmuan dan teknologi bagi kemanusiaan.

Agar kebijakan KM dapat dioperasionalisasikan secara tepat dan terukur, dipandang penting ada implementasi turunan kebijakan berupa peraturan menteri atau keputusan menteri tentang akreditasi dan reakreditasi, kebebasan mengikuti pembelajaran di luar program studi, pembukaan program studi baru, dan sebagainya. Jika kebijakan KM dinilai belum siap dijalankan secara serentak di semua PTN, idealnya perlu dilakukan piloting project kampus tertentu sebagai pionir dalam KM. Sambil dimonitor dan dievaluasi, pada tahun kedua dan ketiga pasca digulirkannya kebijakan tersebut, KM diharapkan dapat diterapkan di semua kampus.

Memerdekakan kampus dari berbagai hal yang tidak sejalan dengan "habitat kampus" sebagai lembaga akademik, bukan lembaga politik, tentu tidak serta-merta mudah dijalankan. Diperlukan perubahan mindset atau paradigma tata kelola kampus dari konservatif-administratif menuju kampus pintar inovatif (smart innovative campus).

Kultur akademik kampus yang didukung sistem manajemen mutu terpadu (Total Quality Management), kepemimpinan kampus inspiratif dan visioner, suasana dan budaya ilmu di kalangan sivitas akademika yang responsif terhadap perkembangan zaman, dan internasionalisasi penjaminan mutu akademik kampus menjadi taruhan sekaligus harapan masa depan KM.

Menjadi KM itu tidak semudah membalikkan telapak tangan. Karena itu, diperlukan kolaborasi dan sinergi mutualistik berbagai pemangku kepentingan (stakeholders): pemerintah, manajemen kampus, sivitas akademika, dunia usaha, pengguna lulusan, dan mitra kerja sama lintas institusi dan lintas negara untuk mewujudkan "mimpi indah" KM. Memerdekakan kampus dari berbagai "belenggu administrasi dan paradigma lama" kampus yang tidak inovatif perlu dukungan "software dan hardware" sistem akademik yang memadai. Dan, investasi untuk mewujudkan KM pasti tidaklah murah.

Dr Muhbib Abdul Wahab MAg, Ketua Prodi Magister Pendidikan Bahasa Arab FITK UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Sumber: Koran Sindo, Kamis, 30 Januari 2020. (lrf/mf)