Memahami Langkah Arab Saudi

Memahami Langkah Arab Saudi

oleh: Dadi Darmadi, dosen Fakultas Ushuludin UIN Jakarta Sebuah kabar mengejutkan muncul kemarin dini hari. Pemerintah Arab Saudi memutuskan untuk menghentikan sementara penerbitan visa umrah. Menjelang siang, kabar yang beredar semakin membuat terenyak. Arab Saudi menghentikan atau menutup akses penerbangan umrah.

Penyebab semua itu adalah virus korona yang kian mewabah. Pemerintah Arab Saudi mengambil keputusan itu untuk memproteksi negaranya. Mereka tidak ingin ada penularan melalui jamaah umrah. Termasuk jamaah asal Indonesia. Meskipun sampai saat ini belum ditemukan kasus positif korona di Indonesia.

Wabah korona ini ditanggapi pemerintah Saudi sebagai ancaman serius. Mereka mengambil tindakan pencegahan secepatnya. Menjaga agar virus tidak masuk ke wilayah mereka. Ini keputusan yang wajar diambil oleh sebuah negara.

Namun, bagi jamaah, tentu ini kenyataan yang memprihatinkan. Di tengah kondisi psikologis jamaah yang ingin ke Makkah serta ziarah ke Nabawi. Di antara jamaah bisa jadi sudah ada yang menunggu cukup lama. Kemudian juga ada yang sudah lama menabung. Tetapi, sekarang langkah mereka berjumpa dengan Kakbah serta Hajar Aswad harus ditahan dulu.

Keputusan serupa sudah pernah terjadi. Bahkan, penyelenggaraan ibadah haji sekalipun pernah terganggu akibat wabah penyakit. Misalnya, kasus mewabahnya penyakit kolera pada abad ke-19. Merujuk catatan sejarah, pada 1821 sekitar 200 ribu jamaah meninggal karena kolera. Sebelumnya, penyakit ini lebih dahulu mewabah di India.

Kemudian, pada 1863 wabah kolera terulang. Pemicunya kembali dari India. Tepatnya dari daerah Bengal. Penyelenggaraan haji musim 1865 terganggu. Sekitar 15 ribu jamaah meninggal akibat wabah kolera. Kolera ini kemudian merembet dan membuat kekacauan sampai ke Eropa, Afrika, dan Amerika.

Upaya karantina pada masa lampau pernah dilakukan di sejumlah akses masuk ke Kota Makkah. Untuk memastikan calon jamaah haji yang masuk ke Kota Makkah benar-benar sudah bersih.

Nah, untuk kondisi saat ini, masyarakat maupun pemerintah Indonesia harus menghormati kebijakan pemerintah Arab Saudi. Lihat ini sebagai keputusan untuk kepentingan bersama. Hanya, patut disayangkan karena tidak ada sosialisasi kebijakan yang begitu penting sebelumnya. Kebijakan ini keluar begitu mendadak.

Tentu kondisi ini merugikan jamaah. Sekian jamaah sudah pamit kepada keluarga untuk menuju Tanah Suci, tetapi tidak jadi terbang. Padahal, mereka sudah membeli tiket pergi pulang, paket sewa hotel sudah diambil, termasuk layanan katering sudah dipesan.

Sampai saat ini, kita tidak tahu yang bakal terjadi dengan travel umrah, para agen layanan umrah, hingga jamaahnya. Kapan mereka bisa diberangkatkan belum ada kepastian. Apakah biaya yang sudah dibayar sekarang masih cukup untuk pemberangkatan nanti juga masih jadi tanda tanya. Sekarang, misalnya, sudah setor biaya Rp 20 juta. Nanti belum tentu nilai segitu cukup. Tidak tertutup kemungkinan ada tambahan biaya.

Pemerintah Indonesia perlu mendalami kasus ini. Kemudian menyampaikan ke masyarakat kondisi sebenarnya dengan bijak. Menyampaikan bahwa yang dihentikan bukan umrahnya karena umrah adalah ibadah dan hak umat Islam. Yang dihentikan sekarang adalah penyelenggaraannya. Lebih pada administrasi dan manajemennya. Karena latar belakang yang manusiawi. Yakni, faktor kesehatan.

Faktor kesehatan begitu penting dalam penyelenggaraan umrah maupun haji. Haji yang menjadi rukun Islam bisa menjadi tidak wajib jika tidak memenuhi aspek istitaah atau kemampuan. Baik mampu secara finansial, fisik, kesehatan, maupun keamanan.

Pada masa silam pernah ada fatwa dari ulama di Andalusia. Ketika itu rute perjalanan haji dari Spanyol ke Makkah berbahaya. Maka, saat itu isi fatwanya adalah untuk sementara waktu ibadah haji tidak wajib. Bahkan, ada yang sampai mengeluarkan fatwa haram untuk beribadah haji. Sebab, yang harus diutamakan dalam penyelenggaraan haji atau umrah adalah faktor kesehatan dan keselamatan.

Mari kita doakan semoga virus korona bisa segera diatasi. Kemudian, kita berharap pemerintah Arab Saudi bisa lebih bijak. Pemerintah Indonesia juga harus ikut melakukan kontrol kepada travel umrah, maskapai, dan pihak terkait lainnya. Minimal bisa ada kepastian atau jaminan para jamaah untuk dijadwalkan ulang di kemudian hari. (admin/zm/sam)

Terbit di Jawapos.com, Senin 2 Maret 2020