Memahami Fatwa MUI

Memahami Fatwa MUI

BELUM lama berlalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa golput atau tidak menggunakan hak pilih dalam pemilihan umum itu haram.

Begitu pun rokok bagi anak-anak dan ibu hamil juga haram. Reaksipun bermunculan. Ada yang mengatakan MUI sudah melebihi wewenangnya dan fatwa itu tidak proporsional. Golput itu hak warga negara dan seseorang bebas menggunakan haknya, apakah mau ikut pemilu ataukah tidak? Jadi, mengharamkan golput adalah berlebihan.

MUI dianggap memasuki wilayah yang bukan termasuk otoritasnya.Tiap pihak yang berseberangan denganfatwa ini tentu memiliki argumen. Tampaknya mereka berangkat dari tradisi pemikiran yang berbeda. Para ilmuwan sosial menggunakan referensi pemikiran dan pengalaman dalam bidang politik dan demokrasi.

Bahwa demokrasi senantiasa menjunjung tinggi hak-hak warga negara, hak untuk berbicara, berserikat, serta hak berbeda pendapat dan sikap. Golput adalah bagian dari hak warga negara untuk berbeda pendapat dan sikap dengan negara. Secara empiris, di mana pun pasti ada golput.

Tak ada pemilu yang diikuti oleh seluruh warga negara. Di Amerika Serikat (AS), yang katanya paling demokratis, jarang sekali pemilu diikuti sampai 60% warga yang berhak memilih. Dengan demikian, mewajibkan dan mengharuskan semua warga memilih adalah tidak realistis.

Bahkan terkesan mengarah pada sikap otoriter. Fatwa haram adalah berlebihan dan antidemokrasi. Pertanyaannya, mesti bagaimana memahami keluarnya fatwa MUI itu? Bukankahyangdudukdisanajugapara aktivis gerakan sosial dan berpengetahuan luas?

Dalam tradisi ilmuhukum Islam terdapat dalil bahwa apa pun yang diperintah oleh agama, buahnya adalahuntukkebaikan manusia. Apa pun yang dilarang agama, kalau dilanggar, akan merugikan manusia sendiri. Jadi, di balik semua perintah dan larangan terkandung pesan dan ajaran demi kebaikan dan kemaslahatan manusia, baik sebagai individu maupun masyarakat pada umumnya.

Dalam menetapkan hukum biasanya dibayangkan situasi yang paling ekstrem.Dalam hal pemilu, andaikan semua warga memilih golput,apa jadinya dengan kelangsungan hidup bernegara dan berdemokrasi? Ketika pemerintah sudah mengeluarkan biaya triliunan untuk pemilu, lalu semua ikut golput, demokrasi ambruk dan negara akan kacau.

Beberapa ulama fikih berpendapat, sejelek-jelek pemerintahan yang ada masih lebih bagus daripada tak ada pemerintahan. Jadi, kalau kita berpikir ekstrem dan minimalis, ikut memilih dalam pemilu masih tetap mengandung kebaikan dan harapan ketimbang masyarakat tidak memilih.

Sejelek apa pun calon wakil rakyat dan capresnya, masih ada pemimpin yang memegang kendali pemerintahan ketimbang pemerintahan kosong yang akan mengarah pada kekacauan. Namun, berangkat dari pengalaman dan tradisi pemilu di mana pun juga, rasanya tak pernah terjadi golput total.

Jadi seandainya muncul asumsi bahwa golput akan jadi suara dominan dan mengancam demokrasi, mungkin hal ini berlebihan. Justru munculnya golput bisa dipandang sebagai bungabunga berdemokrasi. Demokrasi menjadi otentik karena adanya suara yang berbeda, termasuk tidak menggunakan haknya untuk memilih.

Namun, ketika golput menjadi gerakan ideologis yang kemudian memengaruhi massa untuk menggagalkan pemilu, jelas itu bisa dikategorikan sebagai subversif, lebih berat dari sekadar haram.Munculnya wacana golput selalu berkaitan dengan kekecewaan dan ketidakpercayaan rakyat kepada figur calon atau parpol yang hendak dipilih.

Bagaimana kita mesti memilih seseorang atau parpol yang kita tidak lagi percaya? Jika calon yang ada tidak memenuhi syarat untuk mewakili amanat rakyat dan menyelematkan bangsa, bukankah kita ikut dosa dan meruntuhkan bangsa ini di masa depan?

Sekarang ini wajar kalau sebagian rakyat bingung dan ragu menentukan pilihan wakil rakyat karena demikian banyaknya jumlah parpol dan daftar calon anggota DPR. Ketika hari pencoblosan tiba, rakyat pasti gelenggeleng kepala dan bingung dihadapkan pada lembaran gambar partai yang jumlahnya empat puluh lebih itu.

Belum lagi sederet foto calon legislator yang tidak dikenal secara pribadi. Jadi, kalau nanti banyak yang menjadi golput dalam pemilu legislatif, hal itu sangat bisa dimaklumi. Saat ini popularitas bisa mengungguli kualitas. Sederet artis yang sudah dikenal publik berpeluang lebih besar ketimbang yang lain.

Di antara artis ada pula yang bagus, tapi banyak pula yang semata mengandalkan popularitas. Dalam pemilihan presiden nanti, diperkirakan golput akan menurun karena rakyat sudah punya gambaran siapasiapa saja calon yang akan dipilih. Terlepas dari MUI mengeluarkan fatwa memilih itu wajib ataukah hak,golput akan tetap ada, tapi jumlahnya lebih kecil ketimbang pemilu legislatif.

Perhatian MUI untuk mengeluarkan fatwa dalam ranah sosial-politik sesungguhnya ada baiknya sehingga kategori dosa tidak saja yang bersifat vertikal, tapi juga dosa sosial-horizontal. Namun diperlukan penjelasan yang lebih edukatif dan komprehensif. Misalnya larangan merokok.

Di beberapa negara, rokok berhasil ditekan bukan dengan pendekatan hukum agama, tapi melalui penjelasan ilmiah dan penegakan hukum negara. Singapura adalah contoh terdekat. Di negara ini banyak larangan sosial yang cukup berhasil,sejak dari merokok, membuang sampah sembarangan sampai menebang pohon seenaknya. Itu semua tidakmelibatkanfatwaulama.

Begitu pun pemberantasan korupsi, mengapa negaranegara sekuler lebih berhasil menerapkan etika dan hukum pencegahan korupsi ketimbang negara yang masyarakatnya religius semisal Indonesia, India, dan Thailand? Perlu jadi bahan renungan bahwa formula normatif agama ternyata tidak serta-merta punya kekuatan untuk mengendalikan umatnya dalam ranah sosial-politik.

Pengetahuan dan keyakinan bahwa korupsi itu haram jauh lebih dalam diyakini ketimbang haramnya golput. Namun, korupsi tohmasih mewabah. Dalil agama yang paling efektif ditaati adalah larangan bertengkar dan berkelahi sewaktu menunaikan ibadah haji sehingga jamaah haji yang jumlahnya sekitar 2 juta tak ada yang berantem.

Tapi dalil normatif agama dalam kehidupan sosial politik rasanya kalah efektif dibandingkan pendekatan hukum positif. Banyak pejabat tinggi takut korupsi,apakah karena larangan agama ataukah takut KPK? Orang berhenti merokok karena kesadaran medis ataukah karena fatwa MUI? Seputar haramnya rokok ini banyak anekdot bermunculan.

Ada seorang kyai yang mengharamkan rokok, tetapi sawahnya ditanami tembakau. Ada yang ikut mengharamkan rokok,tetapi kesehatannya lebih buruk ketimbang yang merokok. Bagaimanapun juga niat dan argumen MUI tentang larangan golput dan rokok harus dihargai, dilihat niat baiknya untuk ikut membangun bangsa.

Bahwa kemudian muncul pendapat berbeda, selama memiliki argumen yang benar dan disampaikan dengan cerdas dan santun, itu juga mesti kita hargai.Yang namanya demokrasi, di dalamnya secara inheren menghargai perbedaan pendapat dan sikap. Bahkan agama pun selalu hadir dalam formatnya yang plural.

Di muka bumi ini terdapat beragam agama.Di antara penganutnya pasti berbeda paham dan keyakinan. Perbedaan tidak mungkin dihilangkan, asal jangan saling menghina dan menyerang.(*)