Memahami Bantuan Dana Parpol

Memahami Bantuan Dana Parpol

 

[caption id="attachment_9411" align="alignleft" width="300"]Dr. Gun Gun Heryanto Dr. Gun Gun Heryanto[/caption]

SEJUMLAH paradoks pelembagaan politik di tubuh parpol kerap kali mengemuka. Konsolidasi di internal partai belum terlaksana dengan baik.

Hal itu ditandai dengan manajemen organisasi yang buruk, ketidakjelasan sumber pendanaan, lemahnya pendidikan politik, serta terhambatnya kaderisasi berjenjang dan bekelanjutan.

Padahal, sesungguhnya parpol memiliki peran signifikan dalam konstelasi politik di Indonesia.

Sejumlah jabatan publik baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif banyak diisi politisi parpol. Secara normatif, partai harusnya berada dalam posisi pusat (political centrality) terutama dalam mengagregasi beragam kepentingan yang ada di masyarakat dan menerjemahkan kepentingan serta nilai ke dalam legislasi dan kebijakan publik yang mengikat.

Argumentasi subsidi

Dirk Tomsa, dalam tulisannya The Indonesian Party System After the 2009 Elections: Towards Stability? (dalam Aspinall dan Mietzner, 2010), mendeteksi keberadaan partai-partai yang dikelola secara kurang profesional dan kurang mengakar di Indonesia.

Hal senada juga disampaikan peneliti Paige Johnson Tan dalam tulisannya Reining the Reign of the Parties: Political Parties in Contemporary Indonesia, di Asian Journal of Political Science, Vol 20, No 2 2012, yang mendeskripsikan sistem kepartaian Indonesia sedang berada dalam proses deinstitusionalisasi dan memprediksi bahwa partai-partai akan melemah dengan cara yang tak jelas.

Mengingat peran pentingnya dalam proses konsolidasi demokrasi, berbagai pihak diharapkan berkontribusi untuk menguatkan dan membantu pelembagaan politik di tubuh partai.

Pemerintah dapat memainkan perannya antara lain membantu parpol dengan menyubsidi keuangan partai melalui mekanisme yang jelas, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan perbaikan kualitas partai politik di Indonesia.

Pemerintah telah setuju merevisi Peraturan Pemerintah No 5/2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dan akan memasukkan rencana ini ke anggaran APBN 2018.

Artinya, pemerintah menyetujui penaikan bantuan dana partai politik dari Rp108 per suara menjadi Rp1.000.

Dengan kenaikan itu, bantuan dana parpol akan meningkat dari Rp13,42 miliar untuk 12 partai politik peserta Pemilu 2014 menjadi Rp124,92 miliar.

Tak mudah meyakinkan publik perihal kenaikan bantuan ini mengingat buruknya tingkat kepercayaan publik pada partai. Dalam survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) yang dirilis 12 Januari 2016, tingkat kepercayaan publik pada partai politik hanya mencapai 52,9%.

Secara berturut-turut tiga peringkat terbawah lembaga yang tidak dipercaya publik di antaranya DPD 65,3%, DPR 58,4%, dan partai politik 52,9%.

Asumsi penulis, kondisi saat ini pun belum beranjak membaik.

Artinya, citra dan reputasi partai politik masih buruk.

Bantuan dana untuk partai politik harus jelas peruntukannya. Bantuan wajib diletakkan dalam skema solusi sistemis.

Tak semata-mata menaikkan besaran bantuan per suara, tetapi juga penting memastikan mekanisme pemberian dana tersebut dalam hal pengalokasian, pelaporan, audit, sanksi termasuk keterbukaan informasi publik.

Sejumlah negara demokrasi di dunia banyak yang pemerintahannya turut memberi bantuan dana kepada parpol. Sebut saja Jepang, Inggris, Italia, Australia, Austria, Swedia, Meksiko, Prancis, Denmark, Uzbekistan, dan Nikaragua.

Tentu ada juga ada negara demokrasi yang tak memberi dana parpol seperti Selandia Baru.

Besaran bantuannya pun skemanya berbeda-beda.

Ada yang memberi bantuan tinggi, di angka 70% atau lebih seperti Swedia, Austria, Turki, dan Meksiko.

Ada yang di kisaran 30%-60% seperti Jerman, Italia, dan Nikaragua.

Sementara itu, Inggris, Italia, dan Australia membantu partai 25% dari kebutuhan pembiayaan parpol per tahun. Contoh-contoh ini menunjukkan, secara prinsipiel, bantuan dana parpol itu sah-sah saja diberikan.

Ada tiga argumen yang menjadi landasan perlunya bantuan dana parpol.

Pertama, di banyak negara demokrasi, bantuan dana partai digunakan sebagai cara untuk memaksa partai menjadi lebih profesional.

Partai sebagai entitas publik diberi bantuan dana sekaligus diberi prioritas untuk membiayai sejumlah aktivitas politik yang beririsan dengan kepentingan publiknya.

Dana yang diberikan wajib dilaporkan dan peruntukannya bisa diakses publik.

Saat ini, kondisi keuangan partai-partai di Indonesia seperti hutan belantara, tak jelas sumber keuangannya dari mana saja dan dapat sumbangan dari siapa saja?

Partai kerap kali menjadikan jabatan publik yang dipegang politisi kadernya menjadi 'ATM berjalan' sehingga praktik seperti ini menyuburkan korupsi.

Kedua, bantuan dana partai diletakkan dalam ikhtiar mencegah penguasaan partai oleh hanya satu atau dua orang saja.

Partai bukan perusahaan yang sahamnya dimiliki seseorang atau keluarga dan kroninya.

Thomas Carothers, dalam tulisannya di Jurnal Carnegie Endowment in International Peace (2006), Confronting the Weakest Link: Aiding Political Parties in New Democracies, misalnya, mendeskripsikan partai di Indonesia sebagai organisasi yang sangat leadercentric yang didominasi suatu lingkaran kecil elite politisi.

Situasi ini biasanya bermula dari seseorang yang merasa pemilik saham terbesar dalam partai.

Dengan bantuan dana dari APBN atau uang rakyat, partai diharapkan menjadi lebih melembaga dan bukan mempribadi.

Ketiga, dana partai bisa digunakan untuk prioritas pendidikan politik dan kaderisasi di internal partai.

Saat ini, kaderisasi dan pendidikan politik kerap diletakkan dalam skema rekrutmen dan persuasi jelang pemilu.

Jika dana bantuan parpol dinaikkan, harus ada skema yang jelas berbentuk ketentuan yang mewajibkan prioritas alokasi dana parpol untuk pendidikan politik dan kaderisasi.

Dari ketiga argumen tadi, subsidi negara melalui bantuan dana parpol memang diperlukan.

Prinsip transparansi

Pemerintah seyogianya tak terjebak pada semata-mata persoalan instrumental yakni merevisi Peraturan Pemerintah No 5/2019 untuk membesarkan angka bantuan.

Bantuan parpol harus diletakkan secara komprehensif.

Misalnya, menyiapkan lebih baik mekanisme pengelolaan, pelaporan, audit, hingga sanksi yang saat ini diatur dalam UU No 2/2011 tentang Partai Politik.

Oleh karena peraturan pemerintah hanya mengatur besaran bantuan keuangan partai, seyogianya pemerintah dan DPR mengawali perubahan dengan merevisi UU No 2/2011, selanjutnya baru PP No 5 Tahun 2009 dan Permendagri No 77 Tahun 2014.

Penaikan bantuan wajib satu paket dengan upaya perbaikan pengelolaan, pencatatan, dan pelaporan.

Jenis dan mekanisme audit yang dipakai, kewajiban menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta perbaikan penganggaran partai di daerah.

Selain itu, harus dipertegas juga jenis sanksi jika partai tak patuh. Misalnya penghentian bantuan dan penghilangan hak mendapatkan bantuan di masa mendatang.

Bantuan dana partai bukanlah hadiah, bukan pula subsidi cuma-cuma.

Ini adalah upaya agar partai bisa memainkan peran dan fungsinya secara nyata bukan sekadar retorika mengada-ngada!

Gun Gun Heryanto

Dosen Komunikasi Politik UIN Jakarta

Direktur Eksekutif The Political Literacy Institute

Artikel ini telah dimuat dalam harian Media Indonesia kolom Opini, edisi Selasa 18 Juli 2017. (lrf)