Masih PPKM, Ini Beberapa Penyesuaian Kegiatan Akademik UIN Jakarta

Masih PPKM, Ini Beberapa Penyesuaian Kegiatan Akademik UIN Jakarta

Gedung Rektorat, BERITA UIN Online— UIN Jakarta kembali meneruskan pengetatan di masa Pandemi Covid 19 menyusul Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Wilayah Jawa Bali terhitung 5-18 Oktober dalam level 3 wilayah kota Tangerang Selatan. Kendati begitu, UIN Jakarta melakukan sejumlah penyesuaian penting layanan administrasi dan pendidikan, terutama pada aktifitas perkuliahan dan praktik laboratorium.

Kebijakan perpanjangan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Rektor UIN Jakarta Nomor B-3717 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Kesebelas PPKM Darurat di Kampus UIN Jakarta https://www.uinjkt.ac.id/id/perpanjangan-ke-11-ppkm-darurat-di-kampus-uin-jakarta/. Kebijakan ini diputuskan dengan mempertimbangkan regulasi penanganan pandemi tingkat nasional dan lokal, termasuk Surat Edaran Wali Kota Tangsel Nomor 443/3488 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Covid 19.

"Memperhatikan (berbagai pertimbangan tersebut, red.), memperpanjang PPKM Darurat pada UIN Jakarta dalam kegiatan akademik, kemahasiswaan, dan aktivitas perkantoran terhitung mulai tanggal 5 Oktober sampai dengan 18 Oktober 2021," sebut Rektor Profesor Amany Lubis dalam SE tersebut.

Selain kembali menerapkan PPKM, UIN Jakarta juga menetapkan sejumlah kebijakan penyesuaian. Diantaranya dosen dapat melakukan kegiatan pembelajaran secara tatap muka dengan kapasitas maksimal 50% atau pembelajaran jarak jauh.

"Selama masa tersebut, seluruh dosen dapat melaksanakan kegiatan pembelajaran melalui pembelajaran tatap muka dengan kapasitas maksimal 50% dan/atau pembelajaran jarak jauh," sebutnya.

“Selain pembelajaran, aktifitas di laboratorium juga dapat dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%,” sebut Rektor dalam SE lagi.

SE juga menegaskan jika pegawai yang sudah divaksin dapat melaksanakan tugas kedinasan dari kantor dengan kapasitas maksimal 25% dan jika ada pekerjaan mendesak maka atasan langsung dapat menugaskan secara selektif pegawai untuk bekerja dari kantor dengan kapasitas maksimal 75% serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Selanjutnya, seluruh dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa diminta untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dengan melaksanakan 6M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari bepergian, menghindari kerumunan, dan menghindari makan bersama), dan mematuhi ketentuan PPKM Darurat.

Para pimpinan unit kerja juga diminta terus memantau, mengawasi, dan memastikan kinerja unit kerjanya tetap tercapai sesuai target kinerja yang ditetapkan. “Para pimpinan unit kerja agar segera melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Penyebaran Covid-19 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta apabila terjadi hal-hal yang terkait Covid-19,” tambah edaran lagi.

Sementara itu, Unit usaha Syahida Inn dapat melakukan pelayanan penerimaan tamu yang menginap dengan kapasitas maksimal staf sebanyak 50%. Syahida Inn juga dapat menyewakan fasilitas dengan menerapkan protokol kesehatan ketat untuk akad/resepsi pernikahan setelah mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid 19 tingkat kecamatan dan ijin keramaian dari Kepolisian setempat, pembatasan undangan paling banyak 30 orang per sesi dan/atau 30% dari kapasitas ruangan, dan tidak makan ditempat (dine in).

Syahida Inn juga bisa digunakan untuk Lokakarya/Seminar/Rapat/Pertemuan dan kegiatan lainnya dengan peserta paling banyak 50% dari kapasitas ruangan. Para partisipan kegiatan tetap harus melewati skrining dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penilaian mandiri atau self assessment.

Terakhir, unit usaha UIN Jakarya di sektor layanan kesehatan tetap terus memberikan pelayanan yang dibutuhkan oleh masyarakat. "Demikian Surat Edaran ini disampaikan, agar diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Semoga Allah SWT senantiasa melindungi kita semua," pungkas Rektor. (zm)