Masdar: Ideologi Pancasila Sudah Islami

Masdar: Ideologi Pancasila Sudah Islami

 

Reporter: Humaidi

Auditorium SPs, BERITA UIN Online – Negara yang diidealkan Islam adalah negara yang mampu menghadirkan keadilan dan kemakmuran bagi segenap rakyatnya, terutama yang tidak mampu. Kedua konsep di atas, keadilan dan kemakmuran, sudah termaktub dalam Pancasila. Oleh akrena itu, Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia sudah Islami.

Hal tersebut diungkapkan Rais Syuriah PBNU, KH. Masdar F Mas’udi, pada Kuliah Umum bertema “Syarah Konstitusi UUD 1945 Perspektif Islam: Menyoal Radikalisme-NII, Meneguhkan Pancasila-NKRI” di Auditorium Sekolah Pascarjanara (SPs), Selasa (15/11). Acara dimoderatori dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UIN Jakarta Dr Ali Munhanif.

Menurut Masdar, keislaman Pancasila dapat dilihat dari isi dan kandungan Pancasila itu sendiri, yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, pemimpin berdasarkan hikmah kebijaksanaan, dan keadilan.

“Ketuhan Yang Maha Esa (tawhid) sebagai landasan spiritualnya; kemanusiaan yang adil dan beradab (karamatul insan) sebagai acuan moralnya; persatuan (ukhuwah) Indonesia sebagai acuan sosialnya; kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan (syura bainahum) sebagai thariqah-­nya, dan keadilan sosial (al-adalah) bagi seluruh rakyat Indonesia sebagai tujuan dan muaranya,” ungkapnya.

Masdar lebih lanjut menjelaskan, pendirian negara Islam di Indonesia secara legal dan formal adalah tidak perlu dan tidak mungkin. Alasannya, di samping karena istilah negara Islam tidak diintrodusir dalam ayat-ayat al-Qur’an maupun dalam teks-teks hadis, Nabi pun pada masanya tidak menyebutkan negara Islam Madinah. “Walaupun dalam fikih terdapat istilah dar al-Islam, tetapi istilah tersebut dimaksudkan sebagai konsep sosiologis, dalam arti “negeri berpenduduk muslim", lawan dari dar al-kufr,” katanya.