Maret 2010 Penyusunan EPSBED Intern Selesai

Maret 2010 Penyusunan EPSBED Intern Selesai

Reporter: Elly Afriani

Auditorium Utama, UIN Online — Lima fakultas agama yang ada di UIN Jakarta akan ikut dalam program Evaluasi Program Studi Berbasis Evaluasi Diri (EPSBED) yang telah dicanangkan Ditjen Dikti Kemendiknas setahun lalu. Kelima fakultas tersebut sedang menyiapkan data-data yang dibutuhkan untuk dilaporkan secara intern Maret depan.

Hal itu diketahui dari rapat yang digelar Direktur Pengembangan Akademik Dr Hamid Nasuhi MAg beserta pembantu-pembantu dekan bidang akademik di Gedung Auditorium Utama, Kamis, (18/2). Fakultas agama menjadi prioritas, sebab ini pertama kali mereka mengikuti program ini, sedangkan fakultas umum sudah mengikuti sejak tahun lalu.

Pada pertemuan tersebut, dibahas masalah-masalah yang dihadapi fakultas dalam menyusun data-data yang dibutuhkan. Misalnya, data mahasiswa angkatan di bawah tahun 2005 masih banyak yang tercecer dan tidak lengkap. Padahal, itu merupakan hal penting dalam penyusunan EPSBED. Selain itu, data dosen beserta riwayat pendidikan juga belum sepenuhnya lengkap. Sebab, dibutuhkan ijazah pendidikan dosen tersebut untuk dapat dimasukkan datanya.

”Untuk fakultas agama memang harus kerja keras dalam melengkapi data yang dibutuhkan. Sementara, fakultas umum yang telah mengikuti EPSBED lebih dulu tinggal memperbaharui datanya,” jelas Hamid.

Melalui program ini, masyarakat umum baik dapat mengetahui secara pasti profil perguruan tinggi secara spesifik. Lewat EPSBED dapat ditemukan informasi seperti, profil prodi, nama dosen dan jenjang pendidikannya, nama-nama mahasiswa di setiap program studi, perolehan SKS setiap mahasiswa, status mahasiswa, dan perkembangan perkuliahan.

Jumlah mahasiswa aktif, jumlah dosen tetap atau dosen dpk, jumlah mahasiswa kumulatif, jumlah mahasiswa cuti, lulus, keluar, non aktif, maupun DO, serta rata-rata IPS maupun IPK pun juga dapat diakses masyarakat.

Program EPSBED merupakan kebijakan Kementerian Pendidikan Nasional berdasar SK Dirjen Dikti   nomor  034/DIKTI/Kep/2002 tanggal 3 Juli 2002 sebagai tindak lanjut dari SK Mendiknas nomor 184/2001 tentang  Pedoman Pengawasan, Pengendalian, dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana, dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi. []

Â