MANAJEMEN KEHORMATAN DPR

MANAJEMEN KEHORMATAN DPR

Oleh: Gun Gun Heryanto

 

 

Prosesi penahbisan anggota DPR 2009-2014 sudah berlalu. Dari komposisinya, background, patron politik, dan lain-lain masih bercita rasa sama seperti DPR sebelumnya. Sebagai fakta politik, para anggota DPR baru itu terpilih dalam pesta demokrasi, patut kita hargai.


Bagaimanapun, secara normatif, eksistensi lembaga ini penting dan kita butuhkan dalam memperkuat demokratisasi di negeri ini meski secara prosedural, fungsionalisasi lembaga ini kerap ambigu, terutama saat mereka harus benar-benar melayani rakyat yang diwakilinya. DPR sebagai lembaga politik, dalam praktiknya tidak lepas dari anasir kepentingan politik, baik individual maupun partai politik.


Dengan demikian, model komunikasi transaksional yang menegosiasikan ide, gagasan, pemikiran, bahkan suara dan kehormatan dirinya menjadi bagian yang mapan terpola dalam aktivitas sehari-hari di gedung parlemen. Formula politik sebagai “seni kemungkinan” mengarahkan setiap individu untuk lihai kapan harus melakukan akomodasi, dominasi, hingga berbagai strategi kolaborasi.


DPR periode 2004-2009 masih meninggalkan jejak rekam citra buram. Pertama, citra lembaga DPR masih lekat dengan persepsi masyarakat sebagai lembaga korup. Catatan dari berbagai laporan menunjukkan kurang lebih ada sembilan kasus korupsi yang melibatkan anggota DPR.


Kedua, dalam melaksanakan fungsi pengawasan, DPR periode lalu tampak kedodoran. Hanya ada dua hak angket yang tuntas, yaitu hak angket kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan kasus penjualan tanker Pertamina. Padahal tak kurang dari delapan hak angket yang diajukan. Kondisi yang sama terjadi dalam hak interpelasi. Dari sembilan hak interpelasi yang dibuat, hanya empat yang tuntas. Yakni, persetujuan atas resolusi Dewan Keamanan PBB No. 1747, kasus Lapindo, busung lapar, dan kasus harga bahan pokok.


Ketiga, dalam konteks fungsi legislasi pun cukup menyedihkan. Sejumlah UU produk DPR menyebabkan ketidakpuasan di masyarakat. Ada lima belas UU yang diujimaterikan di Mahkamah Konstitusi. Memang tak dinafikan, secara kuantitatif terdapat sekitar 183 RUU dari 284 RUU Rencana Program Legislasi Nasional 2005-2009 yang sudah disahkan.

Namun coba kita amati lagi secara mendalam, hampir separo dari RUU yang berhasil disahkan itu terkait dengan ratifikasi perjanjian internasional, pengesahan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, soal anggaran pendapatan dan belanja negara, dan pengaturan soal pembentukan daerah otonom baru. Secara substansi belum menunjukkan kecemerlangan DPR karena sebagian besar RUU tadi masih berkutat pada hal-hal rutin dan formalistik. Dalam konteks legislasi ini, citra DPR pun masih diperparah dengan pembahasan RUU yang mengancam demokratisasi seperti RUU Rahasia Negara. Indikasinya, jika tidak terdapat penentangan yang luar biasa dari para tokoh nasional dan kalangan media massa, bukan mustahil “monster” atas nama rahasia negara itu disahkan di injury time masa bakti DPR.


Politik Dasamuka?


Kita tentu berharap DPR baru punya komitmen untuk menjaga kehormatan diri dan lembaganya.Wajah anggota DPR sebagai wakil rakyat yang melekat pada diri dan fungsinya harus benar-benar dihayati dan dikendalikan seoptimal mungkin. Bukan sebaliknya, para anggota DPR mempertontonkan praktik politik Dasamuka.

Dalam dunia pewayangan, Dasamuka merupakan tokoh yang populer dengan nama Rakhwana. Dia adalah raja Alengka yang digambarkan sebagai sosok raksasa bermuka sepuluh lengkap dengan 20 tangan yang dimilikinya. Penggambaran itu menunjukkan kesombongan dan kemauan yang tak terbatas karena selalu ingin diposisikan sebagai kesatria besar. Nama “Rahwana” sendiri memiliki arti “(ia) yang raungannya dahsyat”.

Watak politik Dasamuka bercirikan dominatif dan berupaya menempatkan kekuasaan secara penuh dalam kendalinya. Dalam cerita wayang, digambarkan bagaimana Rahwana berambisi menancapkan kekuasaannya di tiga dunia dengan melakukan penyerangan untuk menaklukkan ras manusia, makhluk jahat (asura-rakshasa-dety-danawa), dan makhluk surgawi.


Ciri lain politik Dasamuka adalah kerap tak mengindahkan nilai-nilai etika dan moralitas dalam pencapaian keinginannya. Perilaku politiknya dikendalikan oleh kesombongan dan kemauan yang tak terbatas tadi. Penulis tidak mengharapkan perilaku anggota DPR baru seperti watak Dasamuka.


DPR merupakan lembaga yang lahir dari rahim demokrasi. Sehingga sangat tidak tepat jika para anggota DPR mendominasi atau bahkan menyubordinasikan rakyat yang diwakilinya hanya karena sindrom kekuasaan. Salah satu bukti, mereka tidak berwatak dominatif, harus senantiasa terbuka untuk mau mendengar berbagai tuntutan dan dukungan yang berkembang di masyarakat. DPR bukan lembaga di bawah kekuasaan eksekutif, juga bukan di bawah partai politik, melainkan sebuah dewan terhormat yang semestinya bisa melahirkan berbagai kebijakan umum yang terhormat pula dengan perilaku yang seyogianya dibalut oleh nilai-nilai etis dan moralitas.


DPR ke Depan


Ke depan, anggota DPR, meminjam pendapat John Van Mannen dan Stephen Barley (1985:31-54), ada baiknya mengatur manajemen kehormatan organisasi minimal di empat domain. Domain pertama, ecological context yang merupakan dunia fisik termasuk di dalamnya lokasi, waktu dan sejarah, serta konteks sosial. Lingkungan fisik DPR di Senayan sudah cukup representatif, periodisasi waktu menjabat pun sudah diatur jelas, hanya saja DPR periode lalu tak mampu menghadirkan output kinerja yang menyejarah dalam konteks sosial bangsa Indonesia kekinian. Hal yang saatnya diubah segera oleh para anggota DPR baru dengan menunjukkan komitmen dan kehormatan sebagai wakil rakyat. Dengan demikian, DPR benar-benar menjadi simbol rumah rakyat.

Domain kedua menyangkut jaringan atau interaksi deferensial. Dalam konteks ini, DPR harus mau dan mampu memetakan interaksinya dengan pihak lain. Yang menarik adalah jika DPR periode ini mampu menghadirkan kekuatan check and balance melalui kekuatan efektif oposisi di parlemen. Harapannya, partai besar yang kalah dalam Pemilu 2009, yakni Golkar dan PDIP, menjadi motor oposisi. Hanya saja melihat perkembangannya, kedua partai tersebut justru kian merapat ke lingkar kekuasaan dan bimbang menjadi kekuatan penyeimbang.


Dua domain terakhir adalah pemahaman kolektif dan tindakan individual. Anggota DPR baru, baik pribadi maupun kolektif, harus konsisten memerankan sosok wakil rakyat, bukan sebaliknya memperkokoh citra politik Dasamuka.***

 

Tulisan ini telah dimuat di Koran Jakarta, Kamis, 9/10/2009

Penulis adalah Dosen Komunikasi Politik di Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Jakarta dan Direktur Eksekutif The Political Literacy Institute