Mahasiswa FSH UIN Jakarta Studi Hukum Adat Baduy

Mahasiswa FSH UIN Jakarta Studi Hukum Adat Baduy

Lebak, BERITA UIN Online— Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (FH) UIN Jakarta melakukan kunjungan studi ke wilayah hukum adat masyarakat Baduy di Lebak, Banten, Sabtu-Minggu (17-18/11/2018). Kunjungan studi merupakan rangkaian pembelajaran mata kuliah Antropologi Hukum guna melihat tatanan hukum adat Nusantara.

Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan FSH UIN Jakarta, Dr. Yayan Sopyan MH, kepada BERITA UIN Online, Senin (19/11/2018), menjelaskan jika kunjungan studi diikuti 48 orang mahasiswa. Ke-48 mahasiswa ini terbagi dalam empat kelompok penelitian, yakni perkawinan dan waris, hukum tata negara, hukum lingkungan, dan hukum pidana adat.

“Kami melakukan studi hukum adat ke komunitas Baduy karena di Jawa, etnis ini lah yang masih kuat mempertahankan hukum adatnya,” paparnya.

Yayan menambahkan, kunjungan studi dalam waktu yang relatif sangat singkat memang tidak cukup memberikan banyak wawasan bagi mahasiswa. Namun ia berharap kunjungan ini tetap bisa mengenalkan tentang keunikan hukum adat bagi mahasiswa.

“Paling tidak touch and feel. Bagaimana mereka bisa bersentuhan dan merasakan langsung seperti apa kehidupan masyarakat berdasarkan hukum adat,” katanya.

Menurut Yayan, hukum adat perlu disampaikan kepada mahasiswa karena hukum ini merepresentasikan kekayaan kebijaksanaan kultural lokal. Karena itu, tidak sedikit aturan dalam hukum adat berseberangan dengan hukum positif.

Akibatnya, sambungnya, filosofi hukum adat harus betul-betul difahami oleh akademisi dan pengambil kebijakan hukum tanah air. “Durian jatuh yang jatuh di kebun tetangga, misalnya, bisa diambil dan dinikmati. Asalkan buahnya jatuh, dinikmati, dan tidak untuk diperjualbelikan. Namun dalam hukum positif, kasus demikian, bisa masuk dalam kasus pidana,” paparnya.

Tidak sedikit persoalan hukum seperti demikian, sambung Yayan, terjadi di lingkungan masyarakat Nusantara. Akibat bertumpu pada hukum positif, tindakan masyarakat yang sebetulnya diperbolehkan dalam hukum adat, acapkali dimejahijaukan berdasar perspektif hukum positif. (farah nh/yuni nk/zm)