Lulus UCLA School of Law, Zezen Zaenal Mutaqin Raih Doktor Hukum

Lulus UCLA School of Law, Zezen Zaenal Mutaqin Raih Doktor Hukum

Ciputat, BERITA UIN Online-- UIN Jakarta kembali memiliki doktor baru lulusan dari salah satu universitas bergengsi Amerika Serikat. Adalah Zezen Zaenal Mutaqin SH.I, LL.M, S.J.D, dosen Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Jakarta yang telah berhasil meraih gelar doktornya di School of Law, University of California, Los Angeles (UCLA).

Keberhasilan Ang Zen, sapaan akrabnya, didapat setelah bertahun-tahun kuliah dan melakukan riset serius untuk disertasinya ‘Restraining Violence in the Classical Islamic Juristic Discourses’. Disertasi ini dipertahankannya pada sidang penguji, 22 September lalu dengan hasil yang sangat memuaskan.

Ang Zen menuturkan, pengerjaan riset dan penulisan disertasinya sendiri dibimbing langsung tiga akademisi top bidang hukum. Ketiganya yaitu Profesor Khaled Abou El Fadl, Profesor Intisar A. Rabb, dan Profesor Stephen Gardbaum.

Dari ketiga pembimbing, Profesor Khaled Abou EL Fadl merupakan pembimbing utamanya. Di Indonesia, nama Abou EL Fadl sangat populer setelah sejak tahun 2000-an sejumlah karya pentingnya dibaca dalam teks asli maupun terjemahan seperti Speaking in God’s Name: Islamic Law, Authority, and Women yang diterjemahkan menjadi Atas Nama Tuhan: Dari Fikih Otoriter ke Fikih Otoritatif.

“Di Amerika dan dunia, Abou EL Fadl adalah sarjana paling dihormati dalam bidang hukum Islam dan dalam studi keislaman secara umum. Banyak yang tidak tahu, ia juga adalah lawyer sukses dan terkenal. Ia bahkan pernah menjadi dewan pengarah di Human Rights Watch,” paparnya.

Sedang Professor Intisar A. Rabb, kendati namanya belum populer di kalangan pembaca Indonesia, namun ia merupakan akademisi prospektif di Amerika. Ia merupakan Profesor Hukum yang dipercaya memimpin Program in Islamic Law pada Harvard Law School. Ia menulis banyak karya, salahsatunya  Doubt in Islamic Law: A History of Legal Maxims, Interpretation, and Islamic Criminal Law (Cambridge Univ. Press 2015).

Pembimbing terakhir, Profesor Stephen Gardbaum adalah seorang pakar hukum perbandingan konstitusi. Faculty Director of the UCLA Law Promise Institute for Human Rights ini menulis The New Commonwealth Model of Constitutionalism: Theory and Practice (Cambridge University Press, 2013) dan sejumlah karya lainnya.

“Jadi pembimbing saya ketiganya adalah ‘raksasa’ di bidangnya. Saya sangat berterima kasih karena mendapatkan banyak masukan dari mereka sejak mengerjakan proposal disertasi,” paparnya lagi.

Sementara itu, dalam disertasinya Ang Zen mencoba memotret kajian yang terbilang langka dengan membahas tema terkait isu kekerasan (violence) dari perspektif hukum Islam. Berbekal bantuan para pembimbingnya, Ang Zen mencoba menyajikan analisis lengkap dan otoritatif terkait pembatasan penggunaan kekerasan (the use of violence) terutama dalam situasi konflik.

Riset disertasinya sendiri membuktikan bahwa studi-studi terkait isu kekerasan dalam perspektif Islam selama ini tidak cukup lengkap, bahkan cenderung bias. Studi-studi yang ada cenderung ingin membuktikan ketidakselarasan hukum Islam dengan hukum modern atau bahkan memaksakan tradisi hukum Islam agar cocok dengan kerangka hukum internasional modern. “Kedua pendekatan ini secara prinsipil keliru,” ungkapnya.

Untuk itu, Ang Zen mencoba menawarkan pendekatan baru yang mendasarkan pada karakteristik dan prinsip hukum Islam terkait hukum perang.

Lebih lanjut, studinya juga membuktikan bahwa hukum Islam tidaklah tumbuh dengan cara meminjam hukum secara mekanik (mechanical borrowing) dari hukum yang ada pada masanya (Romawi dan Persia). Sebaliknya, para sarjana Muslim awal bekerja keras menggalinya dari dalam kerangka norma-norma Qur’ani guna membangun metodologi yang bisa diandalkan dalam menjawab berbagai tantangan hukum yang muncul.

Tak hanya itu, disertasinya juga mencoba membangun satu kerangka acuan (framework) untuk membangun dialog secara konstruktif antara hukum Islam dengan tradisi-tradisi hukum lain.

“Saya menyodorkan pendekatan functional-complementarity dan legal snowballing analogy untuk menjernihkan atau bahkan melengkapi kekurangan metodologi yang ada. Saya mencoba mengkritik pendekatan mapan ala Alan Watson dengan teori ‘legal transplant’ dan menyodorkan teori  gelinding ‘bola salju’ (legal snowballing analogy) untuk mendeskripsikan proses pertumbuhan, evolusi dan perkembangan hukum Islam,” papar Ang Zen.

Jadi meski disertasinya terfokus pada isu pembatasan penggunaan kekerasan (the limitation on the use of violence), disertasi Ang Zen juga turut masuk ke pusaran utama perdebatan hukum Islam awal. Ini terutama terkait asal-usul dan perkembangan hukum Islam sebagaimana didiskusikan oleh para sarjana dan orientalis seperti Joseph Schacht dan lain-lain.

“Ketika sidang, dua pendekatan metodologi itu yang dikejar ketiga penguji. Mereka sangat tertarik, tapi sekaligus bersikap sangat kritis. Alasannya mereka mau saya memperkuat dua aspek kebaruan ini agar solid. Karena itu justru ‘mutiara’ dari disertasi saya. Tapi meskipun begitu alhamdulillah sidang berjalan sangat produktif dan hangat. Juga ketiga pembimbing sangat puas," tuturnya.

Lebih jauh, Ang Zen mengungkapkan rasa syukur dan terimakasihnya atas dukungan banyak fihak. Ia menilai, diterima kuliah di kampus UCLA merupakan kesempatan emas yang jarang didapatkan banyak sarjana Indonesia.

Di lingkungan UIN Jakarta sendiri, hanya ada dua Profesor senior yang tercatat kuliah di kampus tersebut, yaitu Profesor Din Syamsuddin dan Profesor Atho Mudzhar. Dengan begitu, Ang Zen berharap bisa meneruskan pengabdian akademik para profesor hukum UIN Jakarta selama ini.

“Saya ini adalah penerus dosen-dosen senior UIN seperti Prof. Din Syamsuddin, Prof. Atho Muzhar yang sekolah di UCLA. Jadi memang regenerasinya lumayan lambat. Setelah generasi beliau, tidak ada lagi yang sekolah di UCLA dari UIN Jakarta selain saya," tuturnya.

Di akhir wawancara, Ang Zen mendorong para mahasiswa dan dosen di lingkungan UIN Jakarta untuk turut merasakan iklim akademik di UCLA dengan melanjutkan pendidikan di sana. Terlebih selain beasiswa dari berbagai pemberi dana beasiswa internasional, Pemerintah Indonesia juga menawarkan program beasiswa Program 5000 Doktor (Kementerian Agama RI) dan Beasiswa LPDP (Kementerian Keuangan) bagi peminat kuliah di kampus-kampus terbaik dunia. (zm)