LISENSI Gelar Workshop Sekolah Pasar Modal Syariah

LISENSI Gelar Workshop Sekolah Pasar Modal Syariah

Teater lt 2 FEB, Berita UIN Online– Kehadiran pasar modal syariah, memberikan kesempatan bagi kalangan muslim maupun non muslim yang ingin menginvestasikan dananya sesuai dengan prinsip syariah yang memberikan ketenangan dan keyakinan  atas transaksi yang halal. Beragam produk ditawarkan dalam indeks syariah dalam JII maupun ISSI seperti saham, obligasi, sukuk , reksadana syariah, dan sebagainya. Demikian kiranya simpulan kegiatan Workshop Sekolah Pasar Modal Syariah yang diadakan oleh Lingkar Studi Ekonomi Syariah UIN Jakarta bekerjasama dengan MNC Securities. Kegiatan yang dilaksanakan pada, Selasa (28/11) ini, bertempat di Ruang Teater lantai 2 Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UIN Jakarta, dengan mengangkat tema Invest Your Future in Sharia Capital Market. Hadir dalam acara tersebut, Dr Hasanudin MA (Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI), Tri Aji Pamungkas (Koordinator Jabodetabek IDX), Deri Yustria SE MBE (Anggota Bursa Efek Indonesia), Sutisna Amijaya MBE (Koordinator MNC Securities), Endra Kasni Laila MSi (Sekretaris Jurusan Ekonomi Syariah) sekaligus Pembina LISENSI UIN Jakarta, bersama segenap sivitas akademika FEB UIN Jakarta. Imam Irsyad selaku Ketua LISENSI UIN Jakarta kepada tim BERITA UIN Online mengatakan, bahwa melalui kegiatan ini LISENSI ingin memberikan kontribusi signifian bagi perekonomian nasional, berkeadilan, dan melindungi kepentingan masyarakat. Dalam kesempatan yang sama, Laila mengingatkan bahwa pasar modal syariah bukanlah suatu sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan. Secara umum, kegiatan pasar modal syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional. “Namun terdapat beberapa karakteristik khusus pasar modal syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah,” tambahnya. Menurut Deri, pasar modal merupakan salah satu pilar  penting dalam perekonomian dunia saat ini. Banyak industri dan perusahaan yang menggunakan institusi pasar modal sebagai media untuk menyerap investasi dan media untuk memperkuat posisi keuangannya. Sedangkan menurut Hasanudin, kegiatan investasi dalam Islam dapat dikategorikan sebagai kegiatan ekonomi yang termasuk ke dalam kegiatan muamalah, yaitu suatu kegiatan yang mengatur hubungan antar manusia dengan manusia lainnya. Sementara itu dalam kaidah fiqhiyah disebutkan bahwa hukum asal dari kegiatan muamalah adalah mubah (boleh), kecuali yang jelas ada larangannya dalam al Qur’an dan al Hadis. (lrf/sf)