Lemkaji MPR RI dan FSH UIN Jakarta Gelar FGD Empat Pilar

Lemkaji MPR RI dan FSH UIN Jakarta Gelar FGD Empat Pilar

[caption id="attachment_14694" align="alignleft" width="300"]Lembaga Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI bekerja sama dengan sivitas akademika Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Jakarta menggelar Focus Group Discussion (FGD). Acara yang mengusung tema Kekuasaan Kehakiman Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ini, berlangsung di ruang pertemuan Hotel Shantika, Bintaro, Kamis (01/12). Lembaga Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI bekerja sama dengan sivitas akademika Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Jakarta menggelar Focus Group Discussion (FGD). Acara yang mengusung tema Kekuasaan Kehakiman Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ini, berlangsung di ruang pertemuan Hotel Shantika, Bintaro, Kamis (01/12).[/caption]

Hotel Shantika, BERITA UIN Online—Lembaga Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI bekerja sama dengan sivitas akademika Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Jakarta menggelar Focus Group Discussion (FGD). Acara yang mengusung tema Kekuasaan Kehakiman Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ini, berlangsung di ruang pertemuan Hotel Shantika, Bintaro, Kamis (01/12).

Tujuan diselenggarakannya FGD tersebut dalam rangka mendapatkan masukan tentang penataan kekuasaan kehakiman yang benar-benar dapat mewujudkan cita negara hukum ideal sesuai pembukaan UUD 1945, yang tidak hanya mampu “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”, namun juga mampu “memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa”.

Dikutip dari Term of Reference (ToR) yang diterima BERITA UIN Online melalui surat elektronik, Jumat (02/12). Masih dikutip dari ToR tersebut, terdapat empat permasalahan yang diangkat dalam FGD tersebut. Diantaranya, apakah prinsip adanya jaminan kekuasaan kehkiman merdeka (bebas dari pengaruh lainnya), yang dirasakan keadilan susah terwujud? Kemudian, sejauh mana pengaruh amandemen  terhadap kondisi pelaksanaan kekuasaan kehakiman? Ketiga, jika belum signifikan pengaruhnya, dimana letak permasalahannya? Dan terakhir, apa saja pokok permasalahan terkait tugas dan fungsi MA, MK, KY dan badan-badan penegak hukum lainnya?

Hadir sebagai narasumber diantaranya, Prof Dr Abdul Ghani Abdullah SH, Prof Dr Salman Maggalatung SH MH, dan Prof Dr Bahtiar Efendi MA. Sedangkan untuk pembahas pada FGD tersebut, hadir Dekan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) Dr Asep Saepudin Jahar MA, Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum FSH Dr Ahmad Tholabi Karlie SH MH MA, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kerjasama Dr Yayan Sopyan Mag, serta beberapa sivitas akademik FSH lainnya.

Selain dihadiri sivitas akademika UIN Jakarta, hadir pula pimpinan dan anggota Lemkaji MPR RI yang berjumlah 12 orang. Diantaranya, Dr H Ahmad Farhan MS (Pimpinan Lemkaji MPR RI), Dr Ir H M Jafar Hafsah (Pimpinan), Baharudin Aritonang (Anggota), AB Kusuma (Anggota), Fuad Bawazir (Anggota), Theo L. Sambuaga (Anggota), Dr Irman Putrasidin (Anggota), Prof Dr Didik J. Rachbini (Anggota), Valina Singka Subekti (Anggota), Andi Matalatta (Anggota), KH Bukhori Yusuf Lc MA (Anggota), dan terakhir Zain Badjeber (Anggota).

Acara yang dimulai pukul. 07.30 s.d 13.00 WIB tersebut menghasilkan beberapa rumusan diantaranya, perlu adanya perbaikan di tubuh MA, MK, dan KY sebagai pelaksana Kekuasaan Kehakiman, terutama mengenai persoalan integritas moral dan profesionalisme para penegak hukum. Selain itu, perlu pengkajian ulang mengenai pembagian kewenangan antara MA dan MK.

Rumusan lainnya ialah, perlu adanya penguatan terhadap lembaga kekuasaan kehakiman yakni penguatan Komisi Yudisial, dimana Struktur Komisi Yudisial yang setara dengan MA dan MK, hendaknya ditempatkan di dalam UUD NRI Tahun 1945. Badan-badan penegak hukum lainnya seperti polisi dan kejaksaan perlu mendapatkan perhatian khusus sehingga reformasi kedudukan kepolisian dan kejaksaan sebagai lembaga Negara yang merdeka dan independen penting dilakukan.(lrf/usa)