Lalai Perpanjang KITAS, Mahasiswa Internasional Dihukum 3 Bulan

Lalai Perpanjang KITAS, Mahasiswa Internasional Dihukum 3 Bulan

Ruang Diorama, BERITA UIN Online--Para mahasiswa internasional (asing) UIN Jakarta dihimbau mengurus dokumen-dokumen keimigrasian secara lengkap dan tepat waktu. Sebab, bila terlambat atau tidak lengkap dokumennya, maka akan dikenakan sanksi pidana penjara dan, atau denda maksimal Rp 25 juta.

“Orang  asing yang tidak melaksanakan kewajibannya akan dipidana 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta,” ujar Teuku Adelian Huda, Pejabat Teknis Kantor Imigrasi Jakarta Selatan,  pada acara “Workshop Keimigrasian,” di Ruang Diorama Auditorium Prof Dr Harun Nasution, Kamis (18/4/2013).

Sejumlah kewajiban mahasiswa asing yang harus dilakukan sebelum mendapatkan izin tinggal di Indonesia, antara lain, mendapatkan persetujuan izin belajar dan penjamin dari perguruan tinggi bagi yang bersangkutan. Selain itu, ia juga wajib membuat surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) ke kantor polisi. “ini wajib dilakukan mereka. Sebab, terlambat sehari saja akan dikenakan denda,” sambungnya.

Menurutnya, sebelum datang ke Indonesia sebaiknya mengurus izin tinggal terlebih dahulu. Untuk mendapatkan izin tinggal, calon mahasiswa wajib mendapatkan persetujuan belajar di perguruan tinggi.

Setelah pihak perguruan tinggi merekomendasikan calon mahasiswa, pihak Kantor Imigrasi akan menerbitkan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). “Untuk mahasiswa penerima beassiwa dari pemerintah Indonesia, biaya pembuatan KITAS gratis,” tegasnya.

Ditegaskannya, kegiatan ini dinilai penting agar mahasiswa internasional tidak lalai mengurus  dan menegecek masa berlaku KITAS-nya. Beberapa mahasiswa internasional UIN Jakarta pernah mengalami keterlambatan perpanjangan KITAS. Namun, berkat bantuan Kantor Imigrasi mereka tidak mengalami keterlambatan. “Saya pernah nalangin dulu biaya perpanjangannya,” aku Teuku.

Di tempat yang sama Anak Agung Suryawati dari BPKLN menyatakan, izin belajar duntuk mahasiswa internasional hanya berlaku 2 tahun. “setelah habis harus segera diperpanjang. Jangan sampai terlambat sehari pun. Itu sudah dianggap overstay dan kena denda Rp 200 ribu,” katanya.

Sementara Direktur International Office Yenni Ratna Yuningsih PhD menjelaskan, kegiatan ini digelar untuk memberikan prosedur dan tatalaksana pembuatan KITAS dan dokumen-dokeumen keimigrasian lainnya.

“Selanjutnya nanti kita minta tiap fakultas menyampaikan kepada para mahasiswa internasional tentang tata cara mendapatkan KITAS, sehingga mereka tidak merasa kesulitan atau mengalami keterlambatan,” katanya.

Saat ini, mahasiswa internasional UIN Jakarta berjumlah sekira 92 orang. Di antara mereka berasal dari Pelestina, Somalia, Malaysia, Thailand, Timor Leste, Singapura, dan Rusia, serta lain-lainnya.

Kegiatan yang dihelat IO ini dihadiri Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan dan Kerjasama (AKK) Drs Zainal Arifin MPdI, sejumlah Wakil Dekan dan Kepala Bagian Tata Usaha Fakultas. (D Antariksa/Saifudin).